Setelah Praperadilan Hasto Kandas, KPK Diminta Segera Limpahkan Perkara ke Pengadilan

Selain meminta berkas perkara tersangka Hasto Kristiyanto segera dilimpahkan ke pengadilan, KPK diminta untuk terus memburu Harun Masiku.

14 Feb 2025 14:34 WIB · Politik & Hukum

Oleh Willy Medi Christian Nababan

JAKARTA, KOMPAS — Sejumlah elemen masyarakat sipil berharap perkara suap pengurusan anggota DPR 2019-2024 dengan tersangka Hasto Kristiyanto segera dilimpahkan ke pengadilan. Dengan demikian, semakin bisa dipastikan tak ada politisasi hukum dalam kasus ini.

Diberitakan sebelumnya, hakim tunggal Djuyamto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk tidak menerima permohonan praperadilan dari Hasto soal status tersangkanya. Putusan hakim secara tidak langsung menyatakan Hasto masih sah sebagai tersangka perkara suap pengurusan anggota DPR 2019-2024 dan perintangan penyidikan di perkara yang sama.

Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Agus Sunaryanto mengatakan, putusan hakim membuktikan KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka berdasarkan bukti yang kuat. Hakim pun yakin Hasto ditetapkan tersangka bukan karena rekayasa politik, seperti kerap dituduhkan selama ini.

”Karena itu, segera saja KPK limpahkan berkas Hasto ke pengadilan tipikor (tindak pidana korupsi) agar publik juga paham sejauh mana indikasi keterlibatan Hasto dalam kasus itu,” katanya saat dihubungi dari Jakarta, Jumat (14/2/2025).

Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto bersama tim kuasa hukumnya menggelar konferensi pers di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, setelah menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (13/1/2025). Hasto Kristiyanto hadir menjalani pemeriksaan dirinya sebagai tersangka selama kurang lebih tiga jam. KPK juga tidak menahan Hasto meski berstatus tersangka. Hasto Kristiyanto ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024, yang melibatkaan mantan calon legislatif PDIP Harun Masiku. KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka pada Selasa (24/12/2024) lalu dan Hasto baru kali ini hadir memenuhi pemanggilan pemeriksaan. Sedangkan tersangka utama dalam kasus ini, Harun Masiku, hingga saat ini masih buron. KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO 13-1-2025

Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), Zaenur Rohman, menuturkan, putusan hakim praperadilan sudah jelas dan membantah adanya politisasi hukum. Setelah aspek formil selesai, KPK harus melanjutkan ke aspek materiil.

Dengan segera menggulirkan perkara tersebut ke meja hijau, KPK bisa langsung membuktikan apakah Hasto benar-benar menyumbang Rp 400 juta dari total Rp 1,5 miliar untuk menyuap bekas komisioner Komisi Pemilihan Umum, Wahyu Setiawan, guna memuluskan pergantian antarwaktu Harun Masiku sebagai anggota DPR 2019-2024.

Di pengadilan, KPK juga bisa membuktikan kebenaran perintah dari Hasto agar Harun merendam ponselnya dalam air dan segera melarikan diri. Hingga kini, Harun Masiku masih menjadi buronan KPK.

Quote

Karena itu, segera saja KPK limpahkan berkas Hasto ke pengadilan tipikor agar publik juga paham sejauh mana indikasi keterlibatan Hasto dalam kasus itu.

”Harapan kami sebagai masyarakat perkara ini tidak boleh berlarut-larut. Perkara ini harus segera bisa diselesaikan agar dramanya bisa segera diakhiri. Kemudian pemberantasan korupsi bisa move on ke chapter yang lain,” ujarnya menambahkan.

Data DPO Harun Masiku di laman resmi KPK seperti dilihat pada Jumat (6/12/2024).

Selain membawa perkara Hasto ke pengadilan, penting juga bagi KPK untuk tetap memburu Harun Masiku. Selain harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, keterangan Harun bisa membuat kasus suap yang terkuak pada 2020 tersebut tuntas.

Zaenur juga berharap penyidik bisa menjelaskan keterlibatan bekas Ketua KPK Firli Bahuri dalam kasus suap tersebut. Apalagi, sebelumnya terungkap bahwa Firli ikut mempersulit proses operasi tangkap tangan (OTT) dan menghalangi proses penetapan tersangka kepada Hasto.

”Kalau (Firli) itu punya tujuan untuk menghambat, bisa dijerat dengan obstruction of justice. Juga masih ada kemungkinan-kemungkinan pihak lain yang diduga terlibat gitu, ya. Jadi, harapan publik kasus ini harus terungkap dengan tuntas,” tuturnya.

Meski demikian, KPK juga harus bisa menjawab dan menggali alasan Hasto yang sangat ingin menempatkan Harun sebagai anggota DPR. Padahal, perolehan suaranya sangat sedikit. Motif Hasto bakal menarik jika berhasil terungkap.

Hakim tunggal Djuyamto memasuki ruang sidang untuk membacakan putusan dalam sidang praperadilan status tersangka Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (13/2/2025). Hakim Tunggal Djuyamto memutuskan untuk tidak menerima permohonan praperadilan Hasto Kristiyanto. Sebab, Hasto menjadi tersangka dalam dua perkara, sedangkan pihak pemohon tak merinci secara jelas ketidakabsahan penetapan tersangka di kasus apa. Hakim sama sekali tidak menyentuh dan mempertimbangkan barang bukti hingga saksi dalam persidangan. HAsto ditetapkan menjadi tersangka terkait perkara suap terhadap anggota Komisi Pemilihan Umum 2017-2022, Wahyu Setiawan. Kompas/Hendra A Setyawan (HAS)

Praperadilan baru

Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) yang juga bagian dari tim hukum Hasto, Ronny Talapessy, menerangkan, putusan hakim praperadilan bukan berarti menolak atau tidak mengabulkan gugatan praperadilan. Putusannya adalah tidak dapat menerima permohonan praperadilan karena secara administratif tidak memenuhi syarat.

”Namun, menurut kami, sesungguhnya hal ini tidak menjadi masalah karena obyeknya sama, tersangkanya sama. Tapi, kami menghormati tafsir hakim terhadap hal tersebut,” tutur Ronny.

Lagi pula, lanjut Ronny, pertimbangan hakim belum mengacu atau menyentuh obyek pengujian, yakni status tersangka Hasto Kristiyanto. Oleh karena itu, ada potensi kliennya untuk kembali mengajukan permohonan praperadilan baru. Namun, hal tersebut belum diputuskan oleh tim hukum.

”Jadi, sekali lagi, kami perlu sampaikan bahwa ini belum selesai. Tidak ada keputusan soal substansi permohonan praperadilan kami ditolak,” ujar Ronny.

Di sisi lain, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto berpandangan, putusan hakim praperadilan sudah proporsional dan tepat. Putusan hakim menunjukkan penyidik KPK sudah bekerja sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku. Tidak ada koridor hukum yang dilanggar oleh penyidik sebagaimana tertuang dalam dalil tim hukum KPK.

Selanjutnya, Setyo menyerahkan kepada penyidik soal langkah berikutnya untuk penyidikan perkara yang melibatkan Hasto.


Kerabat Kerja

Penulis:

Willy Medi Christian Nababan
 | 

Editor:

A. Ponco Anggoro
 | 

Penyelaras Bahasa:

Teguh Candra