Setengah Abad Pasal Cinta-mencintai

Pengaturan hak manusia sangat penting di era kecerdasan buatan. Untuk mendapatkan haknya, suami istri harus melaksanakan kewajiban manusianya.

02 Mei 2025 14:00 WIB · Opini

Oleh Tomy Michael

Pada 2 Januari 1974, seluruh suami istri di Indonesia menjadi lebih sayang satu sama lain. Dalam Pasal 33 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU No 1/1974) termaktub suami istri wajib cinta-mencintai, hormat-menghormati, setia, dan memberi bantuan lahir batin yang satu kepada yang lain.

Sementara dalam perubahannya pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU No 16/2019), rupanya negara tidak menyentuh pasal tadi. Artinya, sampai sekarang di era Presiden Prabowo Subianto, negara masih tegas bahwa suami istri adalah anak-anak yang tetap butuh orangtuanya.

Dalam Cambridge Dictionary, kata love diartikan dalam beberapa makna, salah satunya ’to like another adult very much and be romantically and sexually attracted to them, or to have strong feelings of liking a friend or person in your family’.

Adapun dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia daring, cinta diartikan sebagai ’suka sekali’ dan mencintai diartikan sebagai ’menaruh kasih sayang kepada’. Apakah ketika penyusun kamus tidak memasukkan arti kata cinta ke dalamnya, maka manusia tidak bisa mengartikan cinta?

Tentu makna cinta dalam hermeneutika hukum dan pengalaman hidup sehari-hari memberikan implikasi hukum yang berbeda. Negara begitu khawatir ketika terjadi hubungan tidak harmonis antara suami dan istri, permasalahan hukum akan timbul, seperti pembagian harta perkawinan, pengasuhan anak, kesehatan pasangan, bahkan gibahan dari tetangga.

Melewati setengah abad yang lalu, cinta-mencintai mengalami pergeseran makna. Saya membandingkan cerita kedua orangtua bahwa cinta-mencintai versi mereka ialah adanya rasa kangen dan itu dilepaskan melalui telepon rumah atau surat-menyurat.

Bagaimana wujud cinta-mencintai saya kepada istri?

Tentu harus ada komitmen bersama dan pada akhirnya cinta-mencintai butuh pengorbanan, termasuk biaya yang mengikutinya. Artinya, dalam memaknai Pasal 33 UU No 1/1974 untuk saat ini bisa ditafsirkan secara lebih luas. Misalnya, suami istri baru muncul rasa cinta-mencintainya setelah melakukan praktik seksual dengan role play dan lainnya.

Dalam kajian hukum tata negara, ketika negara mewajibkan, maka ada ketidakpastian hukum dalam menyelesaikan masalah suami istri yang tidak cinta-mencintai. Ketidakpastian hukum ini adalah keraguan negara yang itu tidak boleh terjadi.

Apakah suami istri bertengkar berminggu-minggu tidak diperbolehkan? Sebaiknya boleh atau tidaknya tergantung dari mereka yang menjalani. Perkataan pertengkaran dalam perkawinan adalah hal biasa, maka saat ini harus diubah. Tren sekarang jangan menormalisasikan yang itu tidak boleh dilakukan.

Padahal, tujuan hukum yang paling utama ialah kepastian hukum (validasi kepada keadilan hukum dan kemanfataan hukum). Kepastian hukum yang sudah jadi dalam UU No 1/1974 malah memunculkan keraguan bagi mereka yang cinta-mencintai. Pasal ini juga menegasikan keberadaan hukum agama dan tidak tertulis. Dalam hukum agama, cinta-mencintai merupakan ranah abstrak, tetapi siapa pun mengerti bagaimana agar perilaku cinta-mencintai tercapai.

Sementara dalam hukum tidak tertulis, seperti hukum adat, maka ketika sedang berpacaran, adakalanya diikuti syarat lainnya. Berhubung saya orang Batak, maka ketika diri ini mencintai seorang gadis dan menyampaikan hal tersebut kepada orangtua, lantas apakah izin langsung keluar?

Pertanyaan tambahan akan muncul, seperti marga apakah dia, Batak jugakah dia, bahkan pekerjaan pun turut berpengaruh. Lantas, jika saya lebih patuh pada UU No 1/1974, maka adat akan menjadi kalah dan acara adat bisa dilakukan setelah perkawinan ”yang tidak sesuai” tadi berlangsung. Padahal, hukum adat tidak boleh mengikuti hukum nasional, tetapi sebaliknya. Hal ini terjadi karena kita bermula dari hukum adat dan hukum agama.

Dengan adanya kata wajib, negara tidak mendidik suami istri untuk melakukan kesadaran alamiahnya bahwa perkawinan bagian dari hak manusia. Pengaturan hak manusia sangat penting di era kecerdasan buatan. Untuk mendapatkan haknya, suami istri harus melaksanakan kewajiban manusianya. Dengan demikian, negara dan suami istri ialah kesatuan mutlak.

Lebih baik negara segera mengubah pasal ini menjadi ”negara bertanggung jawab akan kelangsungan hubungan suami istri demi terpenuhinya hak sipil, hak politik, hak ekonomi, hak pendidikan, hak sosial, dan hak kebudayaan”. Perubahan ini juga menegaskan bahwa di Indonesia karena perkawinan itu adalah seorang pria dan seorang wanita (baca Pasal 1 UU No 1/1974).

Kewajiban-kewajiban dalam norma hukum tidak dibebankan kepada masyarakat, tetapi negara yang harus melakukan kewajibannya. Dengan demikian, masyarakat akan mengerti batasan cinta-mencintai karena cinta-mencintai ini bagai kabut yang tidak bisa ditebak kapan perginya.

Lagi pula, kalau cinta saya terbagi kepada anak, apakah cinta kepada istri menjadi berkurang?

Tomy Michael, Kepala Pusat Publikasi dan Kekayaan Intelektual LPPM, Dosen FH Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya


Kerabat Kerja

Penulis:

Tomy Michael
 | 

Editor:

Neli Triana, Johanes Waskita Utama
 | 

Penyelaras Bahasa:

Nur Adji