Meski dapat dipastikan realisasi penerimaan pajak tidak akan mencapai target tahun ini, pemerintah tetap mengupayakan optimalisasi penerimaan hingga akhir tahun.
28 Nov 2025 18:33 WIB · Ekonomi & Bisnis
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO
JAKARTA, KOMPAS — Otoritas fiskal tetap berupaya menjaga defisit anggaran di bawah 3 persen terhadap produk domestik bruto atau PDB, kendati tekanan penerimaan meningkat di akhir tahun. Menjelang tutup tahun, Direktorat Jenderal Pajak hanya dapat memperketat pengawasan sambil mempercepat penegakan hukum guna mengamankan penerimaan.
Hingga akhir Oktober 2025 Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan pajak baru mencapai Rp 1.459 triliun atau 70,3 persen dari target Rp 2.079,9 triliun. Dengan demikian, masih terdapat kekurangan sekitar Rp 614 triliun yang harus dikejar dalam waktu kurang dari dua bulan.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, tertekannya penerimaan pajak disebabkan keadaan ekonomi yang belum membaik. Dengan demikian, dalam kondisi ini, banyak perusahaan yang susah untuk dipajaki karena merugi.
”Jadi, kalau ada pertanyaan, kenapa (penerimaan) pajak turun, ya, waktu itu lagi susah. Kalau pengusaha lagi susah, dipajaki, ribut pasti, uangnya juga enggak ada, orang lagi rugi. Apa yang dapat dipastikan adalah defisit (anggaran) di bawah 3 persen (PDB),” ujar Purbaya dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Jakarta, Kamis (27/11/2025).
Hingga 31 Oktober 2025, Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBN) mengalami defisit senilai Rp 479,7 triliun atau sebesar 2,02 persen dari PDB. Defisit terjadi lantaran pendapatan negara dalam periode Januari-Oktober 2025 tercatat senilai Rp 2.113,3 triliun lebih rendah dari belanja negara sebesar Rp 2.593 triliun pada periode yang sama.
Meski dapat dipastikan realisasi penerimaan pajak tidak akan mencapai target tahun ini, Purbaya tetap mengupayakan optimalisasi penerimaan hingga akhir tahun. Namun, ia menekankan langkah tersebut tidak akan dilakukan dengan cara yang membebani dunia usaha ataupun masyarakat, mengingat perekonomian sedang dalam proses pemulihan.
Sebagai bendahara negara, Purbaya mengakui penerimaan perpajakan yang maksimal menjadi kebutuhan penting dalam menjaga kesehatan fiskal. Namun, menurut dia, sejumlah opsi peningkatan pajak belum tepat diterapkan saat ini, termasuk usulan kenaikan pajak untuk anggota DPR.
”Jangan sampai memaksa di saat yang tidak tepat karena bisa mengganggu momentum pertumbuhan yang sedang kita jaga,” ujarnya.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2025/11/20/9aa94e1fa97140213784a7a14e8d8d8b-WhatsApp_Image_2025_11_20_at_17.16.25.jpeg)
Purbaya menuturkan, pemerintah saat ini berfokus pada penguatan fondasi ekonomi nasional. Ia berharap, jika laju pertumbuhan ekonomi dapat didorong hingga mencapai kisaran 6 persen, maka perluasan basis perpajakan akan lebih mudah diterima masyarakat.
”Kalau ekonomi sudah 6 persen, saya pikir tahun depan sudah bisa 6 persen, nanti baru kita kenakan pajak-pajak yang selama ini ditunda,” kata Purbaya.
Menurut dia, ketika dunia usaha berkembang, lapangan kerja meningkat, serta tingkat kesejahteraan membaik, masyarakat akan lebih siap berkontribusi melalui pajak tanpa menimbulkan gejolak.
Wakil Ketua Umum Koordinator Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Erwin Aksa menilai tekanan shortfall terutama berasal dari sektor domestik yang belum pulih sepenuhnya, seperti perdagangan, industri padat karya, dan konsumsi rumah tangga.
Meski ekspor sejumlah komoditas tumbuh signifikan pada triwulan III-2025, kontribusi terbesar penerimaan tetap berasal dari domestik. ”Tren pajak ini lebih mencerminkan ekonomi domestik yang belum pulih merata, bukan soal kepatuhan,” katanya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2023/03/03/aca49b10-a138-4020-8830-359af1634eef_jpg.jpg)
Sementara itu, dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Senin (24/11/2025), Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto mengatakan akan memperketat pengawasan dan mempercepat penegakan hukum untuk mengamankan penerimaan menjelang tutup tahun.
Berdasarkan data per 30 September 2025, piutang pajak bertambah menjadi Rp 139,8 triliun, sementara pelunasan piutang tercatat Rp 81,3 triliun pada periode yang sama.
Penagihan dilakukan melalui serangkaian tindakan aktif. Mulai dari pengiriman surat pengingat berbasis pendekatan perilaku, penerbitan surat teguran, penyampaian surat paksa, hingga penyitaan aset. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah memblokir rekening 201 penunggak pajak terbesar nasional dan menargetkan tambahan Rp 20 triliun penerimaan sampai akhir tahun.
”Hingga 24 November, realisasinya mencapai Rp 11,99 triliun. Pembatasan kebebasan (penunggak pajak) berupa cekal dilakukan dan kalau perlu sampai penyanderaan,” ujar Bimo.
Pemblokiran layanan administrasi badan hukum, pembatasan akses layanan penerimaan negara bukan pajak, hingga lelang aset bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Negara juga terus dilakukan. DJP bahkan menyiapkan langkah pencegahan ke luar negeri dan penyanderaan bagi penanggung pajak yang tidak kooperatif.
Selain itu, DJP menggencarkan pendekatan penegakan hukum melalui kerja sama dengan kepolisian, Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi, serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
Di sisi lain, Erwin Aksa mengingatkan, langkah pengetatan melalui intensifikasi penagihan atau pengurangan insentif pajak bagi dunia usaha justru berisiko menghambat pemulihan. Padahal, dunia usaha membutuhkan kepastian, stabilitas kebijakan, serta ruang ekspansi, terutama untuk sektor manufaktur padat karya dan UMKM.
”Dunia usaha ingin berkontribusi lebih banyak, tapi caranya bukan dengan dibebani lebih awal. Yang dibutuhkan adalah memperluas basis pajak melalui aktivitas ekonomi yang tumbuh,” ujarnya.
Kepala Riset Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menuturkan, strategi DJP melalui penguatan pertukaran data dan percepatan penegakan hukum belum cukup memberikan dampak cepat pada penerimaan. Menurut dia, proses penegakan hukum membutuhkan waktu, sementara kontribusi penerimaan dari sisi tersebut relatif kecil.
”Pemerintah kemungkinan kembali mengandalkan pola klasik pada akhir tahun melalui SP2DK (Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan). Tanpa perbaikan struktural, tekanan penerimaan akan berlanjut hingga akhir tahun,” ujar Fajry.
Ia menilai outlook penerimaan masih tertekan dan membutuhkan strategi berjangka panjang. ”Saya hanya bisa menyemangati dari jauh. Intinya, kinerja penerimaan pajak masih suram,” kata Fajry.
Penulis:
Dimas Waraditya NugrahaEditor:
Muhammad Fajar MartaPenyelaras Bahasa:
Didik Durianto