Apa yang bisa Anda pelajari dari artikel ini?
- Mengapa MK memutuskan memisahkan gelaran pemilu nasional dan lokal?
- Siapa yang diuntungkan dari putusan MK terbaru itu?
- Bagaimana respons KPU melihat putusan MK tersebut?
- Apa yang harus dilakukan pemerintah dan DPR dengan adanya putusan MK itu?
- Bagaimana respons pemerintah dan DPR?
Mengapa MK memutuskan memisahkan gelaran pemilu nasional dan lokal?
Mulai 2029, pemilihan umum tidak lagi dilaksanakan dengan lima kotak untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden-wakil presiden, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota. Mahkamah Konstitusi memutuskan memisahkan pemilu nasional untuk DPR, DPD, dan presiden-wakil presiden dengan pemilu lokal untuk pemilihan gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, wali kota-wakil wali kota, dan anggota DPRD.
Pemilu lokal dilaksanakan paling singkat 2 tahun dan paling lama 2 tahun 6 bulan setelah pelantikan anggota DPR dan DPD atau setelah pelantikan presiden/wakil presiden. MK menyerahkan kepada pembentuk undang-undang untuk menentukan waktu spesifik pelaksanaan pemilu lokal dan untuk mengatur mengenai masa transisi bagi masa jabatan anggota DPRD hasil pemilihan 14 Februari 2024 dan kepala daerah hasil pilkada serentak 2024.
MK mengabulkan permohonan yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) dalam perkara 135/PUU-XXII/2024 yang menguji Pasal 1 Ayat (1), Pasal 167 Ayat (3), Pasal 347 Ayat (1) UU pemilu dan Pasal 3 Ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada, Kamis (26/6/2025). Sidang dipimpin Ketua MK Suhartoyo.
Dalam pertimbangannya, MK mengatakan, waktu penyelenggaraan pemilu anggota DPR, DPD, presiden-wapres, dan anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota yang berdekatan dengan waktu penyelenggaraan pilkada menyebabkan minimnya waktu bagi rakyat untuk menilai kinerja pemerintahan hasil pilpres dan pileg.
Selain itu, rentang waktu yang berdekatan dan digabungnya pemilihan anggota DPRD dalam pemilihan anggota DPR, DPD, presiden-wapres membuat masalah pembangunan daerah cenderung tenggelam di tengah isu nasional.
Siapa yang diuntungkan dari putusan MK terbaru itu?
Guru Besar Ilmu Politik Universitas Airlangga Surabaya, Ramlan Surbakti, mengatakan, dengan pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal, partai-partai politik punya kesempatan lebih banyak untuk menyiapkan kader-kader terbaiknya sebagai calon pemimpin, baik di lembaga eksekutif maupun legislatif.
”Dengan pemisahan pemilu, parpol sudah tidak lagi menyiapkan calonnya secara borongan. Ada dua periode waktu untuk menyiapkan kader-kader terbaiknya. Tentunya mereka juga harus melalui proses kaderisasi yang matang,” kata Ramlan dalam diskusi publik bertajuk ”Dampak Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 terhadap Sistem Pemilu, Pilkada, dan Pemerintah Daerah” yang digelar secara daring, Sabtu (28/6/2025).
Selain itu, pemilih punya dua kesempatan, yaitu pemilu nasional dan pemilu lokal, untuk mengevaluasi kinerja partai atau calon. ”Kita bisa memberikan keputusan entah itu reward atau punishment. Jika kinerjanya baik dipilih kembali, jika buruk tidak dipilih,” kata Ramlan.
Hal lainnya, menurut peneliti senior Perludem, Heroik Pratama, pemisahan pemilu dapat mengatasi kelelahan pemilih akibat serangkaian proses pemilu serentak. Kelelahan pemilih itu yang selama ini membuat berkurangnya minat pemilih yang dibuktikan dari penurunan angka partisipasi pemilih. Dari data yang dihimpunnya, rata-rata partisipasi pemilih dalam pilpres dan pileg mencapai 81 persen, sedangkan pilkada hanya 70 persen.
Bagaimana respons KPU melihat putusan MK tersebut?
Komisi Pemilihan Umum atau KPU menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu lokal. Pemisahan ini dinilai dapat mengurangi kejenuhan politik di masyarakat sekaligus memudahkan manajemen penyelenggaraan pemilu yang selama ini terkonsentrasi dalam satu waktu.
”Ketika penyelenggaraan pemilu serentak dan pilkada (pemilihan kepala daerah) serentak nasional dijadikan satu di tahun yang sama, masyarakat mengalami kejenuhan politik atau political fatigue. Dan dari sisi manajerial penyelenggaraan tahapan, ini membutuhkan sumber daya yang ekstra,” ujar anggota KPU, Idham Holik, saat dihubungi Kompas dari Jakarta, Jumat (27/6/2025).
Selain itu, Idham menilai pemisahan ini memiliki dampak positif dalam hal sinkronisasi agenda pembangunan lokal. Ia menyoroti bahwa pemilu legislatif lokal yang dilangsungkan bersamaan dengan pilkada merupakan suatu terobosan hukum yang memperkuat posisi pilkada sebagai awal pembangunan di daerah.
”Mahkamah menitiktekankan pada isu-isu pembangunan lokal. Ini menyelaraskan rancangan program caleg (calon anggota legislatif) di daerah dengan visi, misi, dan program pasangan calon kepala daerah. Jadi, ini menyinkronisasi, khususnya partai politik atau gabungan partai politik yang mengusung bakal pasangan calon,” jelasnya.
Apa yang harus dilakukan pemerintah dan DPR dengan adanya putusan MK itu?
Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah didesak segera membahas revisi Undang-Undang Pemilu. Salah satu alasan pentingnya pembahasan revisi UU Pemilu sejak awal adalah banyaknya konsekuensi putusan mengenai pilihan model keserentakan pemilu tersebut yang membutuhkan diskusi panjang dan mendalam.
”Revisi UU Pemilu harus dimulai dari sekarang. Kalau enggak, kita berantakan lagi. Ini juga, kan, membantu para peserta pemilu bisa mempersiapkan diri secara lebih matang, menghadapi model pemilu baru pada tahun 2029. Jangan sampai mereka gelagapan gitu ya, sistemnya seperti apa, apa yang harus dipersiapkan, termasuk logistiknya,” kata Direktur Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas, Charles Simabura, dalam diskusi Jumat (27/6/2025).
Senada dengan Charles, Direktur Eksekutif Pusat Kajian Politik (Puskapol) Universitas Indonesia Hurriyah mengatakan, putusan MK harus dijadikan momentum untuk mendesakkan pembahasan revisi UU Pemilu.
Hanya saja, meskipun putusan MK itu momen penting untuk perbaikan sistem pemilu, hal tersebut harus dibarengi dengan kemauan politik dan keseriusan DPR dan pemerintah agar segera membahas revisi UU Pemilu. Tak hanya UU Pemilu, UU Partai Politik juga harus direvisi mengingat adanya banyak kajian bahwa sistem kepartaian di Indonesia yang sangat lemah.
Bagaimana respons pemerintah dan DPR?
Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, pihaknya menghormati putusan MK tersebut. Putusan MK itu pun akan menjadi materi utama dalam revisi Undang-Undang Pemilu yang kini tengah dipersiapkan.
”Kami memastikan putusan MK ini menjadi salah satu concern utama bagi Komisi II DPR,” ujar Rifqinizamy saat dihubungi di Jakarta, Kamis.
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto di sela-sela kegiatan retret kepala daerah di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Kamis (26/6/2025), pun mengatakan, pihaknya akan menelaah putusan tersebut secara komprehensif. Tindak lanjut atas putusan tersebut juga akan diintegrasikan ke dalam proses revisi Undang-Undang Pemilu yang saat ini tengah berlangsung di parlemen.
”Putusan MK (Mahkamah Konstitusi) ini akan menjadi salah satu masukan penting dalam proses revisi. Putusan MK bersifat final dan mengikat, tetapi bagaimana pelaksanaannya tentu perlu dipertimbangkan secara matang,” lanjutnya.
Apa yang bisa Anda pelajari dari artikel ini?
- Mengapa MK memutuskan memisahkan gelaran pemilu nasional dan lokal?
- Siapa yang diuntungkan dari putusan MK terbaru itu?
- Bagaimana respons KPU melihat putusan MK tersebut?
- Apa yang harus dilakukan pemerintah dan DPR dengan adanya putusan MK itu?
- Bagaimana respons pemerintah dan DPR?
Mengapa MK memutuskan memisahkan gelaran pemilu nasional dan lokal?
Mulai 2029, pemilihan umum tidak lagi dilaksanakan dengan lima kotak untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden-wakil presiden, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota. Mahkamah Konstitusi memutuskan memisahkan pemilu nasional untuk DPR, DPD, dan presiden-wakil presiden dengan pemilu lokal untuk pemilihan gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, wali kota-wakil wali kota, dan anggota DPRD.
Pemilu lokal dilaksanakan paling singkat 2 tahun dan paling lama 2 tahun 6 bulan setelah pelantikan anggota DPR dan DPD atau setelah pelantikan presiden/wakil presiden. MK menyerahkan kepada pembentuk undang-undang untuk menentukan waktu spesifik pelaksanaan pemilu lokal dan untuk mengatur mengenai masa transisi bagi masa jabatan anggota DPRD hasil pemilihan 14 Februari 2024 dan kepala daerah hasil pilkada serentak 2024.
MK mengabulkan permohonan yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) dalam perkara 135/PUU-XXII/2024 yang menguji Pasal 1 Ayat (1), Pasal 167 Ayat (3), Pasal 347 Ayat (1) UU pemilu dan Pasal 3 Ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada, Kamis (26/6/2025). Sidang dipimpin Ketua MK Suhartoyo.
Dalam pertimbangannya, MK mengatakan, waktu penyelenggaraan pemilu anggota DPR, DPD, presiden-wapres, dan anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota yang berdekatan dengan waktu penyelenggaraan pilkada menyebabkan minimnya waktu bagi rakyat untuk menilai kinerja pemerintahan hasil pilpres dan pileg.
Selain itu, rentang waktu yang berdekatan dan digabungnya pemilihan anggota DPRD dalam pemilihan anggota DPR, DPD, presiden-wapres membuat masalah pembangunan daerah cenderung tenggelam di tengah isu nasional.
Siapa yang diuntungkan dari putusan MK terbaru itu?
Guru Besar Ilmu Politik Universitas Airlangga Surabaya, Ramlan Surbakti, mengatakan, dengan pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal, partai-partai politik punya kesempatan lebih banyak untuk menyiapkan kader-kader terbaiknya sebagai calon pemimpin, baik di lembaga eksekutif maupun legislatif.
”Dengan pemisahan pemilu, parpol sudah tidak lagi menyiapkan calonnya secara borongan. Ada dua periode waktu untuk menyiapkan kader-kader terbaiknya. Tentunya mereka juga harus melalui proses kaderisasi yang matang,” kata Ramlan dalam diskusi publik bertajuk ”Dampak Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 terhadap Sistem Pemilu, Pilkada, dan Pemerintah Daerah” yang digelar secara daring, Sabtu (28/6/2025).
Selain itu, pemilih punya dua kesempatan, yaitu pemilu nasional dan pemilu lokal, untuk mengevaluasi kinerja partai atau calon. ”Kita bisa memberikan keputusan entah itu reward atau punishment. Jika kinerjanya baik dipilih kembali, jika buruk tidak dipilih,” kata Ramlan.
Hal lainnya, menurut peneliti senior Perludem, Heroik Pratama, pemisahan pemilu dapat mengatasi kelelahan pemilih akibat serangkaian proses pemilu serentak. Kelelahan pemilih itu yang selama ini membuat berkurangnya minat pemilih yang dibuktikan dari penurunan angka partisipasi pemilih. Dari data yang dihimpunnya, rata-rata partisipasi pemilih dalam pilpres dan pileg mencapai 81 persen, sedangkan pilkada hanya 70 persen.
Bagaimana respons KPU melihat putusan MK tersebut?
Komisi Pemilihan Umum atau KPU menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu lokal. Pemisahan ini dinilai dapat mengurangi kejenuhan politik di masyarakat sekaligus memudahkan manajemen penyelenggaraan pemilu yang selama ini terkonsentrasi dalam satu waktu.
”Ketika penyelenggaraan pemilu serentak dan pilkada (pemilihan kepala daerah) serentak nasional dijadikan satu di tahun yang sama, masyarakat mengalami kejenuhan politik atau political fatigue. Dan dari sisi manajerial penyelenggaraan tahapan, ini membutuhkan sumber daya yang ekstra,” ujar anggota KPU, Idham Holik, saat dihubungi Kompas dari Jakarta, Jumat (27/6/2025).
Selain itu, Idham menilai pemisahan ini memiliki dampak positif dalam hal sinkronisasi agenda pembangunan lokal. Ia menyoroti bahwa pemilu legislatif lokal yang dilangsungkan bersamaan dengan pilkada merupakan suatu terobosan hukum yang memperkuat posisi pilkada sebagai awal pembangunan di daerah.
”Mahkamah menitiktekankan pada isu-isu pembangunan lokal. Ini menyelaraskan rancangan program caleg (calon anggota legislatif) di daerah dengan visi, misi, dan program pasangan calon kepala daerah. Jadi, ini menyinkronisasi, khususnya partai politik atau gabungan partai politik yang mengusung bakal pasangan calon,” jelasnya.
Apa yang harus dilakukan pemerintah dan DPR dengan adanya putusan MK itu?
Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah didesak segera membahas revisi Undang-Undang Pemilu. Salah satu alasan pentingnya pembahasan revisi UU Pemilu sejak awal adalah banyaknya konsekuensi putusan mengenai pilihan model keserentakan pemilu tersebut yang membutuhkan diskusi panjang dan mendalam.
”Revisi UU Pemilu harus dimulai dari sekarang. Kalau enggak, kita berantakan lagi. Ini juga, kan, membantu para peserta pemilu bisa mempersiapkan diri secara lebih matang, menghadapi model pemilu baru pada tahun 2029. Jangan sampai mereka gelagapan gitu ya, sistemnya seperti apa, apa yang harus dipersiapkan, termasuk logistiknya,” kata Direktur Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas, Charles Simabura, dalam diskusi Jumat (27/6/2025).
Senada dengan Charles, Direktur Eksekutif Pusat Kajian Politik (Puskapol) Universitas Indonesia Hurriyah mengatakan, putusan MK harus dijadikan momentum untuk mendesakkan pembahasan revisi UU Pemilu.
Hanya saja, meskipun putusan MK itu momen penting untuk perbaikan sistem pemilu, hal tersebut harus dibarengi dengan kemauan politik dan keseriusan DPR dan pemerintah agar segera membahas revisi UU Pemilu. Tak hanya UU Pemilu, UU Partai Politik juga harus direvisi mengingat adanya banyak kajian bahwa sistem kepartaian di Indonesia yang sangat lemah.
Bagaimana respons pemerintah dan DPR?
Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, pihaknya menghormati putusan MK tersebut. Putusan MK itu pun akan menjadi materi utama dalam revisi Undang-Undang Pemilu yang kini tengah dipersiapkan.
”Kami memastikan putusan MK ini menjadi salah satu concern utama bagi Komisi II DPR,” ujar Rifqinizamy saat dihubungi di Jakarta, Kamis.
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto di sela-sela kegiatan retret kepala daerah di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Kamis (26/6/2025), pun mengatakan, pihaknya akan menelaah putusan tersebut secara komprehensif. Tindak lanjut atas putusan tersebut juga akan diintegrasikan ke dalam proses revisi Undang-Undang Pemilu yang saat ini tengah berlangsung di parlemen.
”Putusan MK (Mahkamah Konstitusi) ini akan menjadi salah satu masukan penting dalam proses revisi. Putusan MK bersifat final dan mengikat, tetapi bagaimana pelaksanaannya tentu perlu dipertimbangkan secara matang,” lanjutnya.