Pemerintah Indonesia masih menambah porsi pembangkit listrik berbasis batubara dan gas, sementara porsi energi terbarukan berkurang dari rencana sebelumnya hingga 2030.
26 Mei 2025 18:32 WIB · Ekonomi
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral merilis dokumen Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) untuk periode 2025-2034. Dokumen peta jalan transisi energi listrik kali ini menyesuaikan perubahan komitmen transisi energi global dan tuntutan pertumbuhan ekonomi nasional. Namun, pengamat menilai, target pengembangan energi terbarukan dalam dokumen ini kurang agresif.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia meresmikan RUPTL 2025-2034 di kantornya di Jakarta, Senin (26/5/2025). Ia menyampaikan, dirinya mengawal perumusan peta jalan transisi energi baru ini sejak awal menjabat Agustus 2024. Ia memastikan, dokumen yang menjadi rencana kerja PT PLN Persero itu bisa mengikuti perkembangan global dan kebutuhan nasional.
”Dunia sekarang dalam kondisi yang tidak baik-baik saja. Komitmen Paris Agreement terhadap transisi energi mulai ke sini tidak lagi menjadi hal yang menjadi komitmen bersama. Beberapa negara yang menginisiasi Paris Agreement juga sudah mulai keluar dari komitmen awal. Berarti, kita tetap harus konsisten untuk menjalankan ini dengan memperhatikan kemampuan kita dan tingkat ketersediaan energi dan ekonomian,” tutur Bahlil.
RUPTL 2025-2034 menargetkan penambahan kapasitas pembangkit listrik sebesar 69,5 gigawatt (GW). Target ini dibagi dalam dua periode, yaitu lima tahun pertama sebanyak 27,9 GW dan lima tahun kedua 41,6 GW. ”Ini semua kita lakukan dengan memperhitungkan tingkat pertumbuhan ekonomi kita, yang akhirnya dapat mencapai 8 persen. Jadi, konsumsi industri per kapita kita juga kita selalu hitung secara seksama,” ujarnya.
Rencana penambahan pembangkit itu sebanyak 76 persen terdiri dari pembangkit energi baru terbarukan (EBT) sebanyak 42,6 GW, termasuk energi hidro, panas bumi, surya, nuklir, dan bioenergi, serta kapasitas storage sebesar 10,3 GW. Penambahan EBT terbesar di Jawa, Madura, dan Bali yaitu 19,6 GW. Di Sumatera akan ada penambahan EBT sebesar 9,5 GW, Kalimantan 3,5 GW, dan Sulawesi 7,7 GW. Lalu, ada penambahan di Maluku, Papua, dan Nusa Tenggara dengan total 2,3 GW.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2025/05/26/04a6536d3bccdca09ad8ec11f6f74ef5-Screenshot_20250526_180438_WPS_Office_Lite.jpg)
Sementara itu, porsi energi fosil dikurangi dengan penambahan hanya sebesar 16,6 GW, terdiri dari pembangkit berbasis gas 10,3 GW dan batubara 6,3 GW. Masih adanya penambahan di bahan bakar energi berbasis fosil untuk kebutuhan industri, khusunya di bidang hilirisasi, yang ditargetkan meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Selain itu, batubara, menurut dia, masih dibutuhkan untuk melengkapi pembangkit EBT intermiten yang belum terpenuhi infrastruktur penyimpanan listrik.
Untuk mendukung distribusi dan keandalan sistem kelistrikan, dokumen ini menargetkan pembangunan jaringan transmisi mencapai total 47.758 kilometer (km) dan gardu induk dengan kapasitas 107.950 mega volt ampere (MVA). Pembangunan infrastruktur akan disebar di sejumlah daerah, seperti Jawa, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
Peluang investasi pembangkit, penyaluran, dan lainnya, termasuk pemeliharaan dan bunga selama konstruksi, ditargetkan senilai Rp 2.133,7 triliun. Dari jumlah tersebut, sekitar 73 persen menjadi porsi partisipasi pembangkit IPP (independent power producer), dan sisanya pembangkit PLN. Investasi ini diperkirakan dapat menyerap 1,7 juta tenaga kerja hingga 2034.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/05/26/dfee25e30cb254ceddf13e213e6358bb-20250526_152558.jpg)
RUPTL ini disusun sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2012 dan PP No 25/2021. Dokumen ini juga terbit setelah adanya Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) yang diterbitkan Menteri ESDM pada 5 Maret 2025 dan Kebijakan Energi Nasional (KEN) pada 5 Februari 2025.
Analis Sistem Ketenagakerjaan dan Energi Terbarukan Institute for Essential Service Reform (IESR) Alvin Putra S, saat dihubungi Kompas, Senin, menilai, RUPTL yang dibuat kali ini memiliki rencana yang tidak sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah sebelumnya.
Ia menyoroti, terlanggarnya aturan Peraturan Presiden No 112/2022 tentang percepatan energi terbarukan untuk penyediaan listrik yang melarang pengembangan PLTU baru di luar RUPTL PLN sebelumnya untuk periode 2021-2030. Artinya, setelah 2030, pemanfaatan batubara untuk pembangkitan dilarang.
Adapun RUPTL kali ini merencanakan pengembangan pembangkit batubara pada 2030 sebanyak 2,2 GW dari total rencana 6,3 GW.
”Ketidakkonsistenan perencanaan dan political will dalam percepatan peralihan dari pembangkit berbasis batubara ini patut menjadi sorotan. Sebab, berpotensi untuk memperpanjang ketergantungan terhadap energi batubara dan menghambat pengembangan energi bersih,” ujar Alvin.
Selain itu, penambahan pembangkit berbahan bakar gas menjadi 10 GW sampai tahun 2030, dibandingkan 5,8 GW yang direncakan pada RUPTL 2021-2030, juga dinilai berisiko meningkatkan risiko impor gas di masa depan. Hal ini mengingat cadangan gas Indonesia yang sudah menurun 33 persen selama 10 tahun terakhir, dan banyaknya wilayah kerja migas yang mangkrak.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/07/16/a83dacd4-a607-4660-a386-be20b5e11558_jpg.jpg)
Pengembangan energi hijau juga dinilai lebih lambat. Alvin menyoroti pengembangan EBT sampai tahun 2030 hanya diporsi 17 GW. Angka itu, menurut dia, justru lebih rendah dari RUPTL sebelumnya yang berencana menambah 21 GW pembangkit hingga periode sama. Rencana pembangunan EBT justru banyak yang digeser setelah tahun 2030.
Menurut dia, pemerintah selama ini beralasan, keterlambatan pengembangan pembangkit EBT beragam, mulai dari kondisi beban puncak sistem hingga permasalahan di level teknis proyek. Penundaan pengembangan pembangkit EBT ini dinilai tidak boleh dibiarkan berlanjut pada lima tahun ke depan karena dapat memperlambat investasi.
”Pengembang sistem, dalam hal ini PLN, perlu meningkatkan transparansi dalam rencana pengembangan EBT sehingga meningkatkan kepercayaan dari pihak-pihak yang ingin turut berpartisipasi,” ujarnya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/05/07/9825f9f55957eca5ddc49c060d67b225-20230926YGA12.JPG)
Direktur Eksekutif Yayasan Kesejahteraan Berkelanjutan Indonesia (Sustain) Tata Mustasya, dalam keterangan persnya hari ini, juga berpendapat, RUPTL ini akan memberi ketidakpastian bagi publik, lembaga keuangan, dan sektor swasta yang ingin beralih ke energi terbarukan.
Dokumen itu, lanjutnya, bertentangan dengan pernyataan komitmen transisi energi Indonesia, yang disampaikan Presiden di KTT G20, akhir tahun lalu. ”Dengan RUPTL seperti ini, komitmen Indonesia keluar dari ketergantungan pembangkit energi fosil di tahun 2040 mustahil tercapai,” kata Tata.
Ia pun merekomendasikan, RUPTL difokuskan untuk mendorong industrialisasi hijau, seperti pengembangan industri rantai pasok panel surya, baterai, dan kendaraan listrik yang akan mendorong pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja. Hal ini lebih baik untuk mendukung peningkatan perekonomian nasional.
Untuk mendorong pertumbuhan ekonomi hingga 8 persen, IESR juga tetap menginginkan pemerintah untuk fokus pada pengembangan energi terbarukan. IESR, kata Alvin, telah meninjau 333 GW lokasi pembangkit energi terbarukan (surya, bayu, mikrohidro) yang layak secara finansial untuk mengganti proyek PLTU baru yang direncanakan.
Penulis:
Erika KurniaEditor:
Budi SuwarnaPenyelaras Bahasa:
FX Sukoto