Sidang Etik Brimob Pelindas Ojek Daring Affan Kurniawan, Kompolnas Minta Dua Polisi Dipecat

Kompolnas menyaksikan secara langsung sidang etik dan mendorong agar dua personel Brimob yang ada dalam rantis Brimob yang melindas Affan dijatuhi sanksi pemecatan.

03 Sep 2025 12:43 WIB · Politik & Hukum

Oleh Norbertus Arya Dwiangga Martiar

JAKARTA, KOMPAS — Komisaris Kosmas Kaju Gae dan Bripka Rohmat mulai menjalani sidang kode etik profesi Polri dalam peristiwa pelindasan pengemudi ojek daring atau ojek online (ojol) Affan Kurniawan. Selain melanggar etik kategori berat, keduanya juga akan diproses secara pidana. 

Menurut rencana, sidang etik bagi Komisaris Kosmas Kaju Gae (Kompol K)  dilakukan pada Rabu (3/9/2025) ini. Sementara sidang etik bagi Bripka Rohmat (Bripka R) akan dilaksanakan sehari setelahnya, yakni Kamis (4/9/2025) besok. 

Namun, menurut anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), M Choirul Anam, pada Rabu (3/9/2025), tidak tertutup kemungkinan sidang bagi keduanya akan dilakukan sekaligus dalam sehari. Sebab, bukti-bukti terkait peristiwa itu sudah tersedia. 

”Saya kira (sidang) ini seharusnya tidak terlalu lama karena rekam jejak digitalnya ada. Jadi, kita tidak pakai debat panjang karena rekam jejak digitalnya ada. Selain itu, juga komitmen kelembagaan kepolisian juga ada untuk menuntaskan ini dengan seterang-terangnya,” kata Anam. 

Anggota Komisi Kepolisian Nasional M Choirul Anam bersama anggota Kompolnas yang lain, Gufron Mabruri, memberikan keterangan pers di Jakarta, Selasa (2/9/2025).

Sidang dilaksanakan di Gedung Trans National Crime Center (TNCC) Polri, Jakarta. Dari pantauan di lapangan, sidang berlangsung sejak pukul 09.00 WIB. Puluhan jurnalis tampak menunggu di lobi gedung TNCC. 

Dalam insiden tersebut, terdapat tujuh terduga pelanggar etik. Adapun lima orang lainnya adalah Aipda M Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Bharaka Jana Edi, dan Bharaka Yohanes David yang merupakan anggota Satuan Brimob Polda Metro Jaya. 

Kelima orang tersebut diduga melanggar etik kategori sedang. Sidang etik bagi mereka masih belum dijadwalkan. Namun, dipastikan setelah sidang etik bagi Kompol K dan Bripka R tuntas, kelima personel lainnya akan segera diajukan ke sidang etik.

Menurut Anam, sanksi yang akan dijatuhkan bagi kedua personel Brimob yang hari ini disidangkan akan langsung diputuskan oleh majelis etik. Terkait hal itu, Kompolnas mendorong agar keduanya dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat. 

Kendaraan taktis (rantis) Rimueng milik Korps Brimob yang diparkir di Mabes Polri. Kendaraan ini merupakan jenis kendaraan yang sama yang melindas pengemudi ojek daring Affak Kurniawan hingga kemudian meninggal dunia.

”Ini penting bagi kita semua, dalam berbagai konteks memang harus menahan diri. Menahan diri ketika menghadapi situasi bahwa unjuk rasa dan sebagainya, pendekatan menahan diri itu jadinya penting,” tutur Anam. 

Di sisi lain, pihaknya juga berharap agar penyampaian pendapat di muka umum dilakukan secara damai tanpa harus melakukan perusakan. Terkait sidang, Anam memastikan akan menyaksikan secara langsung dari awal sampai akhir. 

Sebelumnya, Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi Divpropam Polri Brigadir Jenderal (Pol) Agus Wijayanto mengatakan telah menyelesaikan pemeriksaan kode etik terhadap para terduga pelanggar ataupun para saksi. Para saksi yang dimintai keterangan termasuk orangtua almarhum Affan Kurniawan, Zulkifli. 

Tidak hanya meminta keterangan para saksi, akreditor Divpropam Polri juga menganalisis data berupa foto ataupun video yang beredar di media sosial. Selain itu, dianalisis pula visum et repertum korban beserta beberapa dokumen lainnya. 

Jumpa pers mengenai perkembangan perkara tujuh personel Brimob yang melindas pengemudi ojek daring, di Mabes Polri, Jakarta, Senin (1/9/2025).

Para terduga pelanggar dengan kategori pelanggaran berat terancam dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Adapun untuk terduga pelanggar kode etik kategori sedang terancam dijatuhi sanksi penempatan khusus, mutasi atau demosi, sampai penundaan pangkat atau penundaan pendidikan. 

Terkait peristiwa itu, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai telah terjadi pelanggaran HAM dalam peristiwa kendaraan taktis Brimob melindas pengemudi ojek daring Affan Kurniawan pada Kamis (28/8/2025) lalu. Pernyataan tentang adanya pelanggaran HAM disampaikan Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Saurlin P Siagian. 

”Yang pasti ada pelanggaran HAM. Nanti kita buktikan pelanggaran HAM-nya seperti apa. Kita belum bisa menyimpulkan. Rekaman CCTV-nya itu masih sepotong sehingga kita butuh CCTV yang lebih utuh dan potongan video yang lebih lengkap,” kata Saurlin. 

Ia belum bisa merinci pelanggaran HAM yang terjadi. Salah satu unsur yang mesti diungkap dan dibuktikan terkait unsur kesengajaan atau kelalaian. Hingga saat ini, Komnas HAM telah memeriksa ketujuh terduga pelanggar dan sedang menganalisis hasil keterangan itu.


Kerabat Kerja

Penulis:

Norbertus Arya Dwiangga Martiar
 | 

Editor:

A. Ponco Anggoro
 | 

Penyelaras Bahasa:

Galih Rudanto