Majelis hakim menggali motif empat personel Denma Bais TNI menyiram air keras pada Andrie Yunus, termasuk kemungkinan adanya perintah atasan hingga operasi khusus.
06 Mei 2026 16:16 WIB · Politik & Hukum
KOMPAS/AGUS SUSANTO
JAKARTA, KOMPAS — Majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta meragukan motif dendam pribadi di balik penyiraman air keras terhadap aktivis Kontras, Andrie Yunus, oleh empat personel Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (Denma Bais) TNI. Sebagai prajurit yang tugas pokoknya mengurusi internal satuan, mereka dianggap tak memiliki kaitan dengan aktivitas Andrie Yunus.
Hakim menyinggung kemungkinan adanya perintah atasan hingga operasi khusus dari direktorat tertentu Bais TNI dalam penyiraman air keras kepada Andrie. Namun, hal itu dibantah saksi, salah satunya Komandan Denma Bais TNI Kolonel Inf Heri Haryadi.
Saksi Heri dihadirkan oleh tim oditur militer dalam sidang lanjutan pemeriksaan saksi kasus penyiraman air keras Andrie Yunus untuk empat terdakwa di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (6/5/2026). Total ada lima saksi yang diperiksa kali ini.
Sementara empat terdakwa dimaksud, Sersan Dua Edi Sudarko sebagai terdakwa satu, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi sebagai terdakwa dua, terdakwa tiga Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan terdakwa empat Letnan Satu Sami Lakka.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2026/05/06/606499b80d2d200fd0f8e9da1dc1dc6f-20260506AGS_31.jpg)
Majelis hakim yang dipimpin Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto dengan didampingi Letkol KUM Iwan Tasri dan Mayor Laut Mokhamad Zainal, masing-masing sebagai hakim anggota, mencecar keterangan Heri Haryadi. Sebagai komandan, hakim menilai Heri bertanggung jawab terhadap aktivitas anak buahnya tersebut.
Hakim juga menyinggung ada potensi keterlibatan komandan dalam memberikan perintah penyerangan. ”Ada perintah dari Dandenma?” tanya ketua majelis hakim Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto kepada Heri.
Namun, Heri membantah. ”Siap, tidak ada Yang Mulia,” jawab Heri.
”Karena enggak mungkin tiga perwira, satu bintara bekerja sendiri. Dandenma tanggung jawab,” kata hakim.
”Saudara sudah disumpah ini,” ujar hakim kembali.
”Siap. Izin. Kami tidak pernah memerintahkan termasuk pada saat jam komandan maupun apel, kami tidak pernah menyinggung hal yang di luar. Kami hanya menyinggung atau membahas hal yang ada di dalam karena memang kegiatan kami cukup padat dan secara personel kami hanya terpenuhi sekitar 52 persen,” jawab Heri.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2026/05/06/84242abf78b37486c249abf00733c3c8-20260506AGS_38.jpg)
Menurut Heri, dirinya sebagai komandan tidak pernah memberikan perintah untuk melakukan aksi di luar tugas pokok dan fungsi. Arahan dalam setiap apel atau jam komandan diklaim selalu berfokus pada urusan internal satuan.
Heri juga mengaku marah ketika mengetahui anggotanya terlibat dalam kasus penyiraman air keras tersebut.
Selain Heri, hakim juga mendalami keterangan saksi lainnya, yakni Pabandya D 31 Pampers Dit B Bais TNI Letkol CHK Alwi Hakim Nasution. Alwi merupakan petugas yang melakukan pendalaman awal terhadap para pelaku pada 17 Maret 2026.
Sebagaimana dakwaan oditur militer, latar belakang para terdakwa melakukan penyiraman cairan kimia kepada Andrie adalah untuk memberikan pelajaran efek jera kepada Andrie supaya tidak menjelek-jelekkan TNI. Hal ini karena aktivitas Andrie salah satunya memaksa masuk ruangan rapat Hotel Fairmont Jakarta saat sedang membahas revisi Undang-Undang TNI hingga menggugat UU TNI ke Mahkamah Konstitusi (MK).
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/03/15/f0f6dcef08da265358c7a11445bdb267-IMG_20250315_201624_579.jpg)
Selain itu, Andrie disebut menuduh TNI mengintimidasi atau melakukan teror di kantor Kontras. TNI juga dituduh menjadi dalang atau aktor tragedi kerusuhan akhir Agustus 2025. Ditambah lagi, Andrie gencar menyuarakan narasi antimiliterisme.
Namun, majelis hakim meragukan narasi motif dendam pribadi oleh empat personel Denma Bais TNI. Sebagai prajurit yang mengurusi internal satuan, mereka dianggap tidak memiliki kaitan dengan Andrie.
”Apa urusan mereka terhadap Andrie Yunus? Apa urusan mereka dengan RUU TNI? Apa urusan mereka dengan pengajuan judicial review ke MK? Apa korelasi mereka melakukan itu? Kan, hanya prajurit Denma,” tanya hakim.
”Pengakuan kepada kami karena sakit hati melihat perlakuan-perlakuan Andrie Yunus pada saat memaksa masuk ke rapat tertutup, sehingga merasa sakit hati para terdakwa ini,” jawab Alwi.
Menurut Alwi, berdasarkan pemeriksaan internal dan pengakuan para pelaku, tindakannya itu didasarkan atas inisiatif sendiri.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2026/05/06/ecaa1a6b1502b2cc5d2efb18a315fc24-20260506AGS_32.jpg)
”Bukan itu maksud saya. Kan, enggak ada hubungannya mereka dengan AY (Andrie Yunus). Kan, enggak kenal awalnya, hanya tahu di TV saja kan. Sama seperti kita. Tidak pernah tahu, kenal di TV saja. Kok, tiba-tiba melakukan aksi seperti itu. Apakah Saudara dalami bahwa memang ini ada perintah?” tanya hakim.
”Tidak ada, Yang Mulia,” jawab Alwi.
”Apa mungkin operasi khusus?” tanya hakim.
”Sepengetahuan, sependalaman kami tidak ada. Bahwa terdakwa ini hanya merasa terlecehkan, tersakiti oleh Andrie Yunus. Tidak ada, Yang Mulia,” ujar Alwi.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2026/04/29/cbe48cd95e370279b3ce889740ea3b9d-62243.jpg)
Namun, majelis hakim masih merasa janggal dengan alasan keempat pelaku. Pasalnya, Denma hanya bertugas mengurusi internal satuan. Selain itu, Bais TNI memiliki direktorat khusus yang membidangi operasi intelijen, yakni dikenal Direktorat H.
”Nah, mereka ini di Denma kecuali di Direktorat H, masuklah mungkin, mereka memang arahnya ke sana. Contohnya, ya. Jauh banget di Denma ngurusin pangkalan kok sampai melakukan aksi seperti itu,” kata hakim.
”Kami pun sebenarnya bingung juga kenapa para terdakwa sampai melakukan seperti itu karena memang tidak ada hubungannya dengan kegiatan kinerja rutinitas sehari-hari,” jawab Alwi.
”Karena di dakwaan kemarin, mereka sempat kumpul-kumpul dulu. Sebelum empat ini, dua dulu, hanya ngobrol-ngobrol biasa. Setelah itu kumpul-kumpul. Mereka tiga perwira dan satu bintara. Ada kapten lagi, senior kan. Enggak nyambung judulnya kan. Tidak kenal dengan AY, terus mereka di Denma, tidak ada hubungannya dengan tupok (tugas pokok) dia. Ngambil langkah yang seperti itu lho,” ujar hakim.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2026/03/18/c7eb79ce8fbf9b7c0d095faab2ac15a6-20260318ron12.jpg)
Majelis hakim juga mempertanyakan cara kerja para terdakwa yang dianggap sangat berantakan dan tidak rapi. Eksekusi buruk tersebut justru ”memalukan” nama Bais TNI sebagai lembaga intelijen strategis. Dalam aksinya, para terdakwa justru tidak menggunakan helm, masker, atau penutup muka yang memadai ketika berada di area yang terpantau kamera pemantau (CCTV).
Menurut hakim, bahkan orang yang bukan dari latar belakang pasukan tempur atau intelijen pun tahu bahwa tindakan main cantik sangat diperlukan dalam aksi lapangan.
”Saya itu kan bukan orang intel, mungkin teman-teman juga sama ya, yang tentara-tentara ini, lihat kayak gitu kok, ya tadi PH (penasihat hukum) bilang, kok amatir banget gitu loh, jadi gemes saya itu kelihatannya. Itu kalau kita, kasih saja orang, ini kan malu-maluin Bais ini, judulnya kan dalam tanda kutip malu-maluin Bais. Kok, caranya kok jelek banget, berantakan. Nah, menurut pendapat Saudara ini kerjanya orang Bais begini bukan?” tanya hakim kepada saksi Komandan Denma Bais TNI Heri.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2026/05/06/b361ad85b6f0e7ac4b52d856d5c12605-IMG_20260506_WA0003.jpg)
Heri enggan memberikan penilaian teknis mengenai kualitas operasi tersebut. Ia menegaskan bahwa secara pribadi ataupun kedinasan, tugas personel di Denma Bais TNI hanya bersifat pelayanan internal dan administrasi pangkalan, bukan operasi lapangan.
”Siap, kami pribadi karena keseharian kami di Denma memang tidak mengurus hal-hal keluar, apalagi yang seperti itu. Kami semua fokus ke pelayanan-pelayanan, mungkin termasuk para terdakwa juga memang sehari-hatinya pelayanan dia,” ujar Heri.
Penulis:
Hidayat SalamEditor:
A. Ponco AnggoroPenyelaras Bahasa:
Retma Wati