Tom Lembong mengaku sangat terkejut ketika ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa sebagai saksi pada 29 Oktober 2024.
21 Nov 2024 14:01 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Bekas Menteri Perdagangan di era Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, mengaku hingga kini masih belum mengetahui perbuatan apa yang menyebabkan dirinya menjadi tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Agung. Selama pemeriksaan sebanyak empat kali pada Oktober 2024 itu, ia hanya menyampaikan fakta apa adanya terkait kebijakan izin impor gula yang dilakukan.
Bahkan, menteri perdagangan, baik sebelum maupun sesudah dirinya menjabat, juga merestui atau mengesahkan izin impor gula kristal mentah lalu diolah menjadi gula kristal putih.
Hal tersebut disampaikan Tom Lembong saat dihadirkan secara daring dalam sidang lanjutan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (21/11/2024). Tom Lembong mengenakan kaus polo berwarna biru dengan didampingi dua penasihat hukum saat dihadirkan secara daring dari Rumah Tahanan Salemba Kelas I Jakarta Pusat.
Saat membuka sidang, hakim tunggal Tumpanuli Marbun langsung mempersilakan Tom Lembong menyampaikan keterangan dalam persidangan tersebut. Keputusan menghadirkan Tom Lembong secara daring itu dilakukan karena ada permintaan tim kuasa hukum Tom Lembong.
Keputusan menghadirkan Tom Lembong secara daring itu dilakukan karena ada permintaan tim kuasa hukum Tom Lembong.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/11/21/5dd206d9-2419-4222-a68b-e44f80f01950_jpg.jpg)
”Jadi, kalau mendengar dari penasihat hukum, Saudara memerlukan atau menganggap ada yang ingin Saudara terangkan dalam persidangan ini. Untuk itu, kami berikan kesempatan kepada Saudara apa yang ingin Saudara sampaikan. Silakan," ujar hakim tunggal Tumpanuli Marbun.
Kemudian, Tom Lembong menceritakan kronologi pemeriksaan dan penahanan yang dilakukan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung pada 29 Oktober 2024. Ia menyatakan telah diperiksa sebanyak empat kali sebagai saksi sebelum menjadi tersangka. Selama itu pula ia tidak pernah meminta penasihat hukum untuk mendampingi.
”Selama pemeriksaan dan sampai titik ini, dengan penuh itikad baik, saya hanya berupaya menyampaikan fakta apa adanya. Karena saya merasa tidak ada indikasi apa pun yang mencurigakan atau patut dicurigai, maka saya tidak pernah membawa penasihat hukum selama saya diperiksa sebagai saksi,” ujar Tom Lembong.
Tom mengaku sangat terkejut ketika ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa sebagai saksi pada 29 Oktober 2024 Saat itu, ia telah selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi sekitar pukul 16.00. Namun, ketika pukul 19.00, ia diberi tahu telah ditetapkan sebagai tersangka.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/11/01/32769515-d93a-4d48-ab61-425abbb7ad3c_jpg.jpg)
”Pada pemeriksaan keempat oleh kejaksaan, saya menyelesaikan pemeriksaan sekitar pukul empat sore WIB, kemudian kira-kira tiga jam. saya dibiarkan sendiri dalam ruangan pemeriksaan tanpa alat komunikasi. Hanya keluar 1-2 kali untuk ke toilet dan cek HP sebentar yang tersimpan di loker,”" katanya.
Setelah dibiarkan selama tiga jam itu, penyidik kemudian memberi tahu bahwa berdasarkan rapat pimpinan diputuskan bahwa ia akan segera ditahan. ”Saya benar shock, karena setiap kesaksian yang saya telah berikan, saya yakin bahwa saya tidak berbuat kesalahan," kata Tom Lembong.
Pada pemeriksaan keempat oleh kejaksaan, saya menyelesaikan pemeriksaan sekitar pukul empat sore WIB, kemudian kira-kira 3 jam, saya dibiarkan sendiri dalam ruangan pemeriksaan tanpa alat komunikasi. Hanya keluar 1-2 kali untuk ke toilet dan cek HP sebentar yang tersimpan di loker.
Menurut dia, selama menjadi Mendag dan bersama jajaran telah bekerja secara profesional. Kebijakan yang dibuat selalu transparan dan berdasarkan kepentingan masyarakat. Bahkan, semua kebijakan atau keputusan, termasuk impor gula yang sekarang dipermasalahkan, itu merupakan perintah dari presiden.
”Terus terang dalam segala keterbatasan saya sejak ditetapkan sebagai tersangka, sampai titik ini pun, saya masih tidak tahu persis perbuatan apa yang menjadi saya tersangka,” katanya.
Bahkan, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Tom Lembong mengaku tidak pernah mendapat teguran ataupun sanksi dari pihak mana pun. Ia juga tidak pernah menjadi subyek investigasi, termasuk oleh BPKP atau BPK, maupun diminta klarifikasi atas kebijakan yang dibuat sebagai menteri perdagangan.
”Semua menteri perdagangan, baik sebelum maupun sesudah dirinya menjabat, juga merestui atau mengesahkan izin impor gula kristal mentah lalu diolah menjadi gula kristal putih,” ujar Tom Lembong.
Tak hanya itu, Tom Lembong juga menyampaikan bahwa dirinya tidak mendapat kesempatan untuk meminta pendampingan kuasa hukumnya ketika ditetapkan sebagai tersangka. ”Yang Mulia, mohon maaf, belum menunjuk penasihat hukum bukan berarti tidak memiliki penasihat hukum,” ucapnya.
Selama berkarier sebagai investor ataupun pejabat publik, ia mengenal dan akrab dengan para pengacara, salah satunya Ari Yusuf Amir. Jika diberi kesempatan, ia pasti meminta bantuan untuk menjadi kuasa hukumnya.
”Kalau saya diberi kesempatan yang layak dan patut untuk mendapat asistensi dari keluarga atau kerabat, terutama ketika saya sedang tidak dapat berpikir jernih,” ungkap Tom.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/11/05/7464bb5d-e566-49b4-87a7-0cf2a57f4330_jpg.jpg)
Keterbatasan saya berbahasa Indonesia, di mana bahasa Indonesia saya sering seperti bahasa Indonesianya orang bule, Yang Mulia.
Menurut Tom, kehadiran penasihat hukum sangat penting, apalagi ia mengaku punya keterbatasan berbicara bahasa Indonesia. Ia juga tidak paham alur proses hukum dan konsekuensi hukum atas pemilihan kata atau kalimat yang dipilih. Dengan adanya pendampingan kuasa hukum, hal itu dapat membantu memastikan bahasa yang disampaikannya dapat dipahami dengan bahasa hukum yang tepat.
”Keterbatasan saya berbahasa Indonesia, di mana bahasa Indonesia saya sering seperti bahasa Indonesianya orang bule, Yang Mulia,” katanya.
Setelah menyampaikan keterangannya itu, Tom berharap hakim tunggal Tumpanuli Marbun bisa memberikan keputusan yang seadil-adilnya. ”Seumur hidup saya, termasuk 11 tahun saya bergerak di pemangku kebijakan dan politik, saya belum pernah sekali pun diperiksa oleh aparat penegak hukum. Jadi, pemeriksaan saya oleh kejaksaan bulan lalu adalah pertama kali dalam hidup saya,” katanya.
Seusai mendengarkan keterangan Tom Lembong, hakim mempersilakan baik pemohon maupun termohon untuk memberikan pertanyaan.
Setelah tim penasihat hukum Tom Lembong yang dipimpin Ari Yusuf Amir selesai bertanya, hakim juga mempersilakan tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung untuk bertanya kepada Tom Lembong.
Pak Tom Lembong dihadirkan bukan sebagai saksi karena itu kami tidak mengajukan pertanyaan karena yang bersangkutan bukan saksi.
Namun, mereka menolak untuk bertanya kepada Tom Lembong. Sebab, Tom Lembong dihadirkan bukan berkapasitas sebagai saksi persidangan. Tom Lembong hadir hanya untuk mendengarkan keterangannya saja.
”Pak Tom Lembong dihadirkan bukan sebagai saksi karena itu kami tidak mengajukan pertanyaan karena yang bersangkutan bukan saksi,” katanya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/11/19/fe2b2bbc-bc33-4b96-bbac-8bc4ee6760bd_jpg.jpg)
Penulis:
Hidayat SalamEditor:
Suhartono .