Di Praperadilan, Tom Lembong Heran Perbuatan Apa yang Membuatnya  Jadi Tersangka

Tom Lembong mengaku sangat terkejut ketika ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa sebagai saksi pada 29 Oktober 2024.

21 Nov 2024 14:01 WIB · Politik & Hukum

Oleh Hidayat Salam

JAKARTA, KOMPAS — Bekas Menteri Perdagangan di era Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, mengaku hingga kini masih belum mengetahui perbuatan apa yang menyebabkan dirinya menjadi tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Agung. Selama pemeriksaan sebanyak empat kali pada Oktober 2024 itu, ia hanya menyampaikan fakta apa adanya terkait kebijakan izin impor gula yang dilakukan.  

Bahkan, menteri perdagangan, baik sebelum maupun sesudah dirinya menjabat, juga merestui atau mengesahkan izin impor gula kristal mentah lalu diolah menjadi gula kristal putih. 

Hal tersebut disampaikan Tom Lembong saat dihadirkan secara daring dalam sidang lanjutan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (21/11/2024). Tom Lembong mengenakan kaus polo berwarna biru dengan didampingi dua penasihat hukum saat dihadirkan secara daring dari Rumah Tahanan Salemba Kelas I Jakarta Pusat. 

Saat membuka sidang, hakim tunggal Tumpanuli Marbun langsung mempersilakan Tom Lembong menyampaikan keterangan dalam persidangan tersebut. Keputusan menghadirkan Tom Lembong secara daring itu dilakukan karena ada permintaan tim kuasa hukum Tom Lembong. 

Quote

Keputusan menghadirkan Tom Lembong secara daring itu dilakukan karena ada permintaan tim kuasa hukum Tom Lembong. 

Tom Lembong memberikan keterangan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,Kamis (21/11/2024).

”Jadi, kalau mendengar dari penasihat hukum, Saudara memerlukan atau menganggap ada yang ingin Saudara terangkan dalam persidangan ini. Untuk itu, kami berikan kesempatan kepada Saudara apa yang ingin Saudara sampaikan. Silakan," ujar hakim tunggal Tumpanuli Marbun.

Ceritakan kronologi

Kemudian, Tom Lembong menceritakan kronologi pemeriksaan dan penahanan  yang dilakukan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung pada 29 Oktober 2024. Ia menyatakan telah diperiksa sebanyak empat kali sebagai saksi sebelum menjadi tersangka. Selama itu pula ia tidak pernah meminta penasihat hukum untuk mendampingi.

”Selama pemeriksaan dan sampai titik ini, dengan penuh itikad baik, saya hanya berupaya menyampaikan fakta apa adanya. Karena saya merasa tidak ada indikasi apa pun yang mencurigakan atau patut dicurigai, maka saya tidak pernah membawa penasihat hukum selama saya diperiksa sebagai saksi,” ujar Tom  Lembong. 

Tom mengaku sangat terkejut ketika ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa sebagai saksi pada 29 Oktober 2024 Saat itu, ia telah selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi sekitar pukul 16.00. Namun, ketika pukul 19.00, ia diberi tahu telah ditetapkan sebagai tersangka.

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (1/11/2024). Pemeriksaan ini merupakan pemeriksaan perdana Tom Lembong sebagai tersangka kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016. Kejaksaan Agung menahan Tom Lembong atas kasus ini pada Selasa (29/10/2024). Kejaksaan Agung juga menahan dan menetapkan sebagai tersangka Direktur Pengembangan Bisnis di PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) pada tahun 2015-2016 Charles Sitorus yang diduga bersama mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong terkait atas kasus korupsi impor gula kristal mentah pada 2015-2016. KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO 1-11-2024

”Pada pemeriksaan keempat oleh kejaksaan, saya menyelesaikan pemeriksaan sekitar pukul empat sore WIB, kemudian kira-kira tiga jam. saya dibiarkan sendiri dalam ruangan pemeriksaan tanpa alat komunikasi. Hanya keluar 1-2 kali untuk ke toilet dan cek HP sebentar yang tersimpan di loker,”" katanya.

Setelah dibiarkan selama tiga jam itu, penyidik kemudian memberi tahu bahwa berdasarkan rapat pimpinan diputuskan bahwa ia akan segera ditahan. ”Saya benar shock, karena setiap kesaksian yang saya telah berikan, saya yakin bahwa saya tidak berbuat kesalahan," kata Tom Lembong.

Quote

Pada pemeriksaan keempat oleh kejaksaan, saya menyelesaikan pemeriksaan sekitar pukul empat sore WIB, kemudian kira-kira 3 jam, saya dibiarkan sendiri dalam ruangan pemeriksaan tanpa alat komunikasi. Hanya keluar 1-2 kali untuk ke toilet dan cek HP sebentar yang tersimpan di loker.

Menurut dia, selama menjadi Mendag dan bersama jajaran telah bekerja secara profesional. Kebijakan yang dibuat selalu transparan dan berdasarkan kepentingan masyarakat. Bahkan, semua kebijakan atau keputusan, termasuk impor gula yang sekarang dipermasalahkan, itu merupakan perintah dari presiden.

”Terus terang dalam segala keterbatasan saya sejak ditetapkan sebagai tersangka, sampai titik ini pun, saya masih tidak tahu persis perbuatan apa yang menjadi saya tersangka,” katanya.

Bahkan, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Tom Lembong mengaku tidak pernah mendapat teguran ataupun sanksi dari pihak mana pun. Ia juga tidak pernah menjadi subyek investigasi, termasuk oleh BPKP atau BPK, maupun diminta klarifikasi atas kebijakan yang dibuat sebagai menteri perdagangan. 

”Semua menteri perdagangan, baik sebelum maupun sesudah dirinya menjabat, juga merestui atau mengesahkan izin impor gula kristal mentah lalu diolah menjadi gula kristal putih,” ujar Tom Lembong. 

Tidak diberi kesempatan 

Tak hanya itu, Tom Lembong juga menyampaikan bahwa dirinya tidak mendapat kesempatan untuk meminta pendampingan kuasa hukumnya ketika ditetapkan sebagai tersangka. ”Yang Mulia, mohon maaf, belum menunjuk penasihat hukum bukan berarti tidak memiliki penasihat hukum,” ucapnya.

Selama berkarier sebagai investor ataupun pejabat publik, ia mengenal dan akrab dengan para pengacara, salah satunya Ari Yusuf Amir. Jika diberi kesempatan, ia pasti meminta bantuan untuk menjadi kuasa hukumnya.

”Kalau saya diberi kesempatan yang layak dan patut untuk mendapat asistensi dari keluarga atau kerabat, terutama ketika saya sedang tidak dapat berpikir jernih,” ungkap Tom.

Tim penasihat hukum bekas Menteri Perdagangan, Thomas Lembong, Ari Yusuf Amir menyapa wartawan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2024). Tim penasihat hukum Thomas Lembong mengajukan permohonan praperadilan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menuntut keabsahan penetapan tersangka dan penahanan Thomas Lembong. Adapun sejumlah poin-poin penting dalam permohonan tersebut yakni hak untuk mendapatkan penasihat hukum, kurangnya bukti permulaan, proses penyidikan yang sewenang-wenang, dan penahanan yang tidak berdasar. Diketahui, Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi impor gula. KOMPAS/FAKHRI FADLURROHMAN (FAK) 05-11-2024
Quote

Keterbatasan saya berbahasa Indonesia, di mana bahasa Indonesia saya sering seperti bahasa Indonesianya orang bule, Yang Mulia.

Menurut Tom, kehadiran penasihat hukum sangat penting, apalagi ia mengaku punya keterbatasan berbicara bahasa Indonesia. Ia juga tidak paham alur proses hukum dan konsekuensi hukum atas pemilihan kata atau kalimat yang dipilih. Dengan adanya pendampingan kuasa hukum, hal itu dapat membantu memastikan bahasa yang disampaikannya dapat dipahami dengan bahasa hukum yang tepat.

”Keterbatasan saya berbahasa Indonesia, di mana bahasa Indonesia saya sering seperti bahasa Indonesianya orang bule, Yang Mulia,” katanya.

Setelah menyampaikan keterangannya itu, Tom berharap hakim tunggal Tumpanuli Marbun bisa memberikan keputusan yang seadil-adilnya. ”Seumur hidup saya, termasuk 11 tahun saya bergerak di pemangku kebijakan dan politik, saya belum pernah sekali pun diperiksa oleh aparat penegak hukum. Jadi, pemeriksaan saya oleh kejaksaan bulan lalu adalah pertama kali dalam hidup saya,” katanya.

Bukan jadi saksi 

Seusai mendengarkan keterangan Tom Lembong, hakim mempersilakan baik pemohon maupun termohon untuk memberikan pertanyaan. 

Setelah tim penasihat hukum Tom Lembong yang dipimpin Ari Yusuf Amir selesai bertanya, hakim juga mempersilakan tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung untuk bertanya kepada Tom Lembong. 

Quote

Pak Tom Lembong dihadirkan bukan sebagai saksi karena itu kami tidak mengajukan pertanyaan karena yang bersangkutan bukan saksi.

Namun, mereka menolak untuk bertanya kepada Tom Lembong. Sebab, Tom Lembong dihadirkan bukan berkapasitas sebagai saksi persidangan. Tom Lembong hadir hanya untuk mendengarkan keterangannya saja. 

”Pak Tom Lembong dihadirkan bukan sebagai saksi karena itu kami tidak mengajukan pertanyaan karena yang bersangkutan bukan saksi,” katanya.

Suasana sidang praperadilan Tom Lembong di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/11/2024). Sidang dengan agenda pembacaan jawaban termohon itu dipimpin hakim tunggal Tumpanuli Marbun.


Kerabat Kerja

Penulis:

Hidayat Salam
 | 

Editor:

Suhartono .