Sidang Tom Lembong, Jokowi Disebut Izinkan Koperasi TNI AD Impor Gula

Inkopkar mendapat penugasan operasi pasar gula dari Kementerian Perdagangan sebanyak tiga kali pada 2015 dan 2016 dengan total ratusan ribu ton gula.

20 Mei 2025 21:28 WIB · Politik & Hukum

Oleh Willy Medi Christian Nababan

JAKARTA, KOMPAS — Mantan Ketua Umum Induk Koperasi Kartika atau Inkopkar milik TNI AD, Felix Hutabarat, mengaku tak mengetahui rincian aturan dalam mengimpor gula. Padahal, Inkopkar menjadi salah satu pihak yang meminta impor gula hingga ratusan ribu ton. Presiden ketujuh RI Joko Widodo juga disebut menjadi pihak yang membolehkan Inkopkar mengimpor gula.

Hal itu terungkap dalam sidang kasus dugaan korupsi importasi gula yang menyeret mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (20/5/2025). Felix diperiksa sebagai salah seorang dari 11 saksi.

Felix mengaku, Inkopkar saat dipimpinnya tiga kali memperoleh penugasan penyaluran gula kristal putih (GKP) ke masyarakat. Pertama pada 2015 sebesar 105.000 ton, lalu kedua dan ketiga pada 2016 yang masing-masing sebanyak 105.000 ton dan 157.500 ton. Seluruh gula diambil melalui mekanisme impor yang diajukan Inkopkar lewat PT Angels Products.

”Yang saya ingat, stok gula milik Angels Products yang dipakai operasi pasar harus diganti dengan mendatangkan gula rafinasi dari luar, impor,” katanya.

Mantan Ketua Umum Induk Koperasi Kartika (Inkopkar) Felix Hutabarat beserta jaksa penuntut umum dan penasihat hukum maju ke depan majelis hakim ketika sidang kasus dugaan korupsi importasi gula yang melibatkan bekas Menteri Perdagangan Tom Lembong di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (20/5/2025).

Meskipun berperan sebagai pihak yang mengajukan impor, Felix tak tahu menahu perihal aturan impor. Padahal, impor gula harus mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 117 Tahun 2015 yang menyatakan importasi gula untuk stabilisasi harga seharusnya melalui mekanisme importasi gula kristal mentah (GKM), bukan gula rafinasi.

Lagi pula, lanjut Felix, sebagai prajurit, dirinya harus mampu dan melaksanakan apa pun tugas yang diberikan oleh pimpinan. Dalam konteks aturan impor, tugas untuk memahaminya merupakan bagian Kepala Bidang Usaha Inkopkar.

Quote

Yang saya ingat, stok gula milik Angels Products yang dipakai operasi pasar harus diganti dengan mendatangkan gula rafinasi dari luar, impor.

Diketahui, pada penugasan pertama operasi pasar oleh Inkopkar, gula yang digunakan merupakan GKP dan berasal dari stok milik PT Angels Products. Karena itu, Inkopkar harus mengganti GKP yang digunakan lewat impor. Namun, alih-alih mengimpor GKP, Inkopkar malah mengimpor gula rafinasi.

Dalam sidang, jaksa penuntut umum dan penasihat hukum pun bertanya kepada Felix soal kewenangan untuk mengimpor gula. Felix menyebut Inkopkar berwenang karena mendapat penugasan dari Kepala Staf TNI AD (KSAD) dan termasuk dalam salah satu institusi ”plat merah”.

”Karena KSAD (Kepala Staf TNI AD) memerintahkan saya, karena beliau katanya dapat perintah dari Presiden untuk bantu masalah-masalah di daerah tentang harga dan barang gula,” tutur Felix.

Felix pun menyebut kewenangan impor diterima Inkopkar hanya dari keterangan lisan Presiden ketujuh RI Joko Widodo soal impor yang hanya boleh dilakukan oleh ”plat merah”. Meski tak ada aturan tertulis, Jokowi pernah menyebut Inkopkar yang saat itu bernama Induk Koperasi TNI Angkatan Darat (Inkopad) merupakan bagian dari ”plat merah”.

Mantan Menteri Perdagangan 2014-2015 Rachmat Gobel (kiri) bersalaman dengan terdakwa Thomas Trikasih Lembong (ketiga dari kanan) seusai hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi impor gula dengan terdakwa Menteri Perdagangan (Mendag) 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (15/5/2025). Dalam sidang ini digelar dengan agenda mendengarkan saksi, salah satunya adalah mantan Menteri Perdagangan 2014-2015 Rachmat Gobel. Dalam sidang ini Rachmat Gobel menyatakan tidak pernah melakukan kegiatan atau mengeluarkan kebijakan impor gula selama menjabat sebagai Mendag. Rachmat Gobel menjabat sebagai Mendag selama 10 bulan dan digantikan oleh Tom Lembong di masa pemerintahan Presiden ke -7 RI Joko Widodo. Kerugian negara atas kasus ini diperkirakan mencapai Rp 578 miliar. 

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
15-5-2025

Dari kegiatan penyaluran gula dan operasi pasar, Inkopkar mendapatkan fee Rp 75 per kilogram gula. Keuntungan tersebut digunakan sebagai dana operasional dan sisanya masuk dalam sisa hasil usaha (SHU) untuk kesejahteraan prajurit. Menurut Felix, bayaran Rp 75 per kilogram sangat wajar untuk diterima. Penerimaan tersebut pun tidak pernah dipermasalahkan oleh pihak mana pun.

Diketahui, Tom Lembong didakwa telah memperkaya orang lain hingga mengakibatkan negara mengalami kerugian Rp 515,4 miliar. Ia disebut telah menerbitkan 21 surat persetujuan impor gula kristal mentah yang diolah menjadi gula kristal putih kepada perusahaan yang tidak berhak, yakni perusahaan swasta penghasil gula rafinasi.

Ada 10 orang yang disebut diperkaya dalam perkara yang dugaan korupsi importasi gula itu, di antaranya Tonny Wijaya selaku Direktur Utama PT Angels Product (Rp 144,1 miliar ), Wisnu Hendraningrat selaku Presiden Direktur PT Andalan Furnindo (Rp 41,8 miliar), Hansen Setiawan selaku Dirut PT Sentra Usahatama Jaya (Rp 36,8 miliar), dan Indra Suryaningrat selaku Dirut PT Medan Sugar Industry (Rp 64,5 miliar).

Berikutnya, Then Surianto Eka Prasetyo selaku Direktur PT Makassar Tene (Rp 31,1 miliar), Hendrogianto Antonio Tiwon selaku Direktur PT Duta Sugar International (Rp 41,2 miliar), Ali Sanjaya B selaku Dirut PT Kebun Tebu Mas (Rp 47,8 miliar), Hans Falita Hutama selaku Dirut PT Berkah Manis Makmur (Rp 74,5 miliar), Eka Sapanca selaku Direktur PT Permata Dunia Sukses Utama (Rp 26,1 miliar), dan Ramakrishna Prasad Venkatesha Murthy melalui PT Dharmapala Usaha Sukses (Rp 5,9 miliar).

Dalam uraian dakwaan, Tom menerbitkan surat persetujuan impor GKM periode tahun 2015-2016 kepada para perusahaan swasta tersebut. Persetujuan itu diberikan tanpa didasarkan pada rapat koordinasi antara kementerian dan tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian. Ada 21 surat persetujuan impor gula yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Kerabat Kerja

Penulis:

Willy Medi Christian Nababan
 | 

Editor:

A. Ponco Anggoro
 | 

Penyelaras Bahasa:

Galih Rudanto