Sidang Uji Materi UU Kepolisian, Pemerintah Tegaskan Kapolri Bukan Jabatan Politik

Wakil Menteri Hukum Eddy OS Hiariej menegaskan, Kapolri bukanlah jabatan politik seperti halnya menteri yang masa jabatannya mengikuti masa jabatan Presiden.

29 Jul 2025 21:20 WIB · Politik & Hukum

Oleh Susana Rita Kumalasanti

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah menegaskan, kepala Kepolisian Negara RI merupakan jabatan karier dalam struktur organisasi Polri yang tunduk pada batas usia pensiun dan mekanisme pembinaan kepegawaian. Jabatan kapolri tidak dapat disamakan dengan jabatan menteri dalam kabinet pemerintahan yang mengikuti masa jabatan presiden atau dapat diberhentikan sewaktu-waktu.

Hal itu mengemuka dalam pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI dalam sidang Mahkamah Konstitusi, Selasa (29/7/2025). Hadir mewakili pihak pemerintah, Wakil Menteri Hukum Eddy OS Hiariej.

Menurut Eddy, jabatan kapolri bukanlah jabatan politik seperti halnya para menteri yang masa jabatannya mengikuti masa jabatan presiden. Perbedaan antara jabatan kapolri dan menteri tak hanya terletak pada kedudukan fungsional, tetapi juga dasar pengangkatannya. Menteri diangkat dan diberhentikan sepenuhnya atas hak prerogatif presiden. Sementara itu, kapolri diangkat dan diberhentikan oleh presiden dengan persetujuan parlemen. 

Soal masa jabatan, menurut Eddy, UU Kepolisian mengatur batas usia pensiun anggota Polri, termasuk dalam hal ini kapolri, yaitu berusia 58 tahun. Namun, apabila ada kebutuhan organisasi, anggota Polri tersebut dapat diperpanjang masa jabatannya. 

”Tidak ada ketentuan dalam UU Polri yang menyatakan bahwa masa jabatan kapolri mengikuti masa jabatan presiden. Pemaknaan demikian tidak memiliki dasar hukum dan dapat menimbulkan ketidakpastian dalam manajemen organisasi Polri,” kata Eddy.

Ekspresi Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menyimak paparan anggota dewan saat digelar rapat pembahasan revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) antara Kementerian Hukum dengan Komisi III DPR di ruang sidang Komisi III DPR, Jakarta, Rabu (9/7/2025). Rapat ini digelar dengan pembahasan bersama beberapa poin revisi KUHAP berdasarkan Daftar Invetaris Masalah yang telah diserahkan ke DPR. Kementerian Hukum telah menyerahkan DIM RUU KUHAP kepada DPR pada Selasa (8/7/2025). Beberapa poin DIM RUU KUHAP juga memperoleh masukan dari para legislator sebelum disepakati bersama antara legislatif dan pemerintah untuk revisi KUHAP tersebut. 

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
9-7-2025

MK menerima permohonan pengujian Pasal 11 Ayat (2) UU Kepolisian beserta penjelasannya yang diajukan oleh tiga mahasiswa, Syukur Destieli Gulo, Christian Adrianus Sihite, dan Devita Analisandra. Pasal tersebut dinilai tidak jelas karena tidak mengatur masa jabatan kapolri.

Penjelasan Pasal 11 Ayat (2) UU Kepolisian menyebutkan, berakhirnya masa jabatan kapolri menjadi salah satu alasan pemberhentian kapolri dari jabatannya. Namun, tak terdapat kejelasan mengenai batas masa jabatan kapolri sehingga ketentuan tersebut tidak dapat diterapkan atau menimbulkan ambigu dalam implementasinya. 

Quote

Tidak ada ketentuan dalam UU Polri yang menyatakan bahwa masa jabatan kapolri mengikuti masa jabatan presiden. Pemaknaan demikian tidak memiliki dasar hukum dan dapat menimbulkan ketidakpastian dalam manajemen organisasi Polri.

Selain itu, ketiga mahasiswa tersebut juga mempersoalkan adanya kekosongan hukum terkait hak prerogatif presiden untuk memberhentikan kapolri dalam masa jabatannya.

Seperti diketahui, pengisian jabatan kapolri merupakan hak prerogatif presiden sekalipun dengan persetujuan DPR. Berdasarkan hak prerogatif tersebut, semestinya presiden dapat menggunakan hak prerogatif yang sama untuk memberhentikan kapolri apabila kinerja kapolri kurang baik. Akan tetapi, jika mengacu pada penjelasan Pasal 11 Ayat (2) UU Kepolisian, pemberhentian kapolri oleh presiden dengan alasan itu tidak dapat dilaksanakan. 

Presiden Prabowo Subianto memimpin pertemuan dengan konglomerat Amerika Serikat, Ray Dalio, serta menteri Kabinet Merah Putih dan pengusaha besar nasional di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (7/3/2025).

Oleh karena itu, MK pun diminta untuk memaknai usulan pengangkatan dan pemberhentian kapolri ke DPR disertai alasan sah, seperti berakhirnya masa jabatan presiden dalam satu periode bersama-sama masa jabatan anggota kabinet, diberhentikan dalam masa jabatannya oleh presiden atas persetujuan DPR, permintaan sendiri, memasuki usia pensiun, berhalangan tetap, dan dijatuhi pidana yang memiliki kekuatan hukum tetap. 

Atas permohonan pengujian itu, Eddy meminta MK untuk tidak menerima permohonan pengujian Pasal 11 Ayat (2) UU Kepolisian beserta penjelasannya itu. Alasannya, para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mempersoalkan pasal yang mengatur masa jabatan kapolri.

Menduduki jabatan sipil

Selain perkara 19/PUU-XXIII/2025 yang mempersoalkan jabatan kapolri, MK juga menyidangkan dua perkara pengujian UU Kepolisian lainnya, yaitu perkara 114/PUU-XXIII/2025 dan 116/PUU-XXIII/2026 yang juga diajukan oleh mahasiswa dan advokat. 

Kuasa hukum pemohon, Syamsul Jahidin, mengatakan, pihaknya mempersoalkan konstitusionalitas Pasal 28 Ayat (3) UU Kepolisian beserta penjelasannya yang membolehkan polisi menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun. Pihaknya mempersoalkan tidak jelasnya jabatan yang dapat diduduki oleh Polri yang pada akhirnya menimbulkan ketidakpastian hukum. 

Syamsul kemudian membacakan nama-nama anggota Polri yang kemudian menduduki jabatan di luar kepolisian, seperti Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Komjen Setyo Budiyanto, Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan Irjen Rudy Herianto Adinugroho, dan Lembaga Ketahanan Nasional Komjen Nico Afinta. 

Police officers wear face masks on Wednesday (25/3/2020) as they drive through Pasar Baru in Central Jakarta.

Menurut Syamsul, para pejabat tersebut menduduki posisinya saat ini tanpa melalui proses pengunduran diri atau pensiun. Hal tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip netralitas aparatur negara, menurunkan kualitas demokrasi dan meritokrasi dalam pelayanan publik, dan juga merugikan hak konstitusional pemohon selaku warga negara dan profesional sipil untuk mendapatkan peraturan yang setara dalam pengisian jabatan publik.

Ketidakjelasan pelaksanaan norma Pasal 28 Ayat (3) UU tersebut serta tidak adanya pembatasan yang pasti, menurut pemohon, memberikan celah bagi anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil tanpa melepaskan status keanggotaan definitif. Hal tersebut melanggar prinsip persamaan di hadapan hukum yang dijamin Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945.

 


Kerabat Kerja

Penulis:

Susana Rita Kumalasanti
 | 

Editor:

C. Wahyu Haryo P
 | 

Penyelaras Bahasa:

Didik Durianto