Pengacara Danai Rp 1 Miliar untuk Film ”Sang Pengadil”, Berharap Zarof Urus Perkara Keponakannya

Pengacara Bert Nommensen kecewa setelah memberikan uang Rp 1 miliar untuk mendanai film  "Sang Pengadil" buatan bekas pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar.

28 Apr 2025 15:43 WIB · Politik & Hukum

Oleh Hidayat Salam

 

JAKARTA, KOMPAS — Pengacara Bert Nommensen mengungkapkan kekecewaan setelah memberikan uang Rp 1 miliar untuk mendanai film berjudul Sang Pengadil, buatan bekas pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar yang menjadi terdakwa korupsi. Pemberian uang Rp 1 miliar itu diharapkan akan dibalas oleh Zarof Ricar dengan membantu mengurus perkara di pengadilan yang melibatkan keponakannya.

Sayangnya, bantuan untuk mengurus perkara itu tak kunjung dipenuhi Zarof dan uang yang diinvestasikan dalam film tersebut juga tidak menghasilkan keuntungan.

Kekecewaan itu disampaikan pengacara Bert Nommensen saat dihadirkan jaksa penuntut umum sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dan gratifikasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (28/4/2025). Selain Zarof, kasus ini juga melibatkan terdakwa Lisa Rachmat yang menjadi kuasa hukum Ronald Tannur dan Meirizka Widjaja yang merupakan ibunda Ronald.

Adapun Ronald merupakan terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti, kekasihnya. Dua hakim yang menerima suap untuk membebaskan Ronald, yakni Erintuah Damanik dan Mangapul, dituntut hukuman pidana 9 tahun penjara. Satu hakim lain yang juga menjadi terdakwa dalam kasus yang sama, yakni Heru Hanindyo, dituntut hukuman 12 tahun penjara.

Dalam sidang hari ini, Bert dihadirkan sebagai saksi. Dua saksi lainnya yakni Diah Puspita Ningrum dari Maybank dan Abdul Muluk, Manager Retail Antam. Para saksi itu diperiksa bergantian. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Rosihan Juhriah Rangkuti. 

Bekas pejabat Mahkamah Agung yang jadi terdakwa kasus suap vonis bebas Ronald Tannur, Zarof Ricar dalam sidang lanjutan pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (10/3/2025).

Bert mengenal Zarof sejak sama-sama kuliah di Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI). Bert mengaku tahu pekerjaan Zarof merupakan salah satu pejabat di Mahkamah Agung. Meski demikian, ia tidak pernah bertemu Zarof hingga Zarof pensiun dari MA. Pertemuannya dengan Zarof baru terjadi sekitar awal 2023 saat acara reuni alumni FH UKI. 

Pada pertemuan itu, Zarof menyampaikan kepadanya  tengah  memproduksi film Sang Pengadil yang menceritakan tentang hakim yang berusaha idealis dalam menjalankan pekerjaannya. Film Sang Pengadil itu mulai tayang di bioskop di Indonesia pada 24 Oktober 2024.

”Itu saja dia ngomong, ya jadi saya, ya, sebenarnya bercanda, Pak Zarof banyak duit dong. Dia, beliau bilang, ini saja gue perlu duit. Gitu,” tutur Bert saat ditanya jaksa penuntut umum terkait pertemuannya dengan Zarof.

Pengacara Bert Nommensen saat dihadirkan jaksa penuntut umum sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dan gratifikasi dengan terdakwa Zarof Ricar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (28/4/2025).

Menurut Bert, Zarof juga menyampaikan akan membantu setiap ada pengurusan perkara di pengadilan jika mau ikut mendanai produksi film Sang Pengadil. Adapun Bert juga mengaku tertarik untuk membantu film tersebut karena sangat jarang ada film bertemakan hukum dan cerita soal hakim. Untuk film tersebut, Zarof meminta uang Rp 1 miliar kepada Bert.

”Waktu itu beliau sampaikan Rp 1 miliar karena sempat ngomong, Bert kalau lu ada perkara mungkin gue bisa bantu gitu,” kata Bert.

Intens berkomunikasi

Setelah pertemuan itu, Bert mengaku intens berkomunikasi dengan Zarof melalui aplikasi percakapan Whatsapp. Mendengar Zarof ingin membantu urus perkara, Bert mengirim berkas catatan untuk dua perkara, satu perkara pidana yang melibatkan keponakannya dan satu perkara perdata. 

Quote

Waktu itu beliau sampaikan Rp 1 miliar karena sempat ngomong, Bert kalau lu ada perkara mungkin gue bisa bantu gitu.

Kedua perkara itu  berproses di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun, Bert dan jaksa penuntut umum tidak mengungkapkan detail isi dari dua perkara tersebut.

”Kalau enggak salah itu yang satu perdata nomor 2291, yang satunya 290 atau 790 gitu,” tutur  Bert.

Uang tunai dalam beberapa pecahan mata uang serta emas batangan seberat 51 kilogram yang disita dari tersangka Zarof Ricar ditunjukkan kepada pers, Jumat (25/10/2024), di Kejaksaan Agung.

”Jadi catatan itu yang sudah disampaikan kepada terdakwa. Maksud kami atas dasar apa sehingga kemudian saksi menyerahkan data nomor perkara ini? Apakah inisiatif saksi?” tanya jaksa.

”Oh, karena saya merasa Rp 1 miliar, saya boleh dong. Katanya bisa mengurus (perkara) atau apa, kan yang saya dengar-dengar,” kata Bert.

”Artinya apakah ada penyampaian dari terdakwa? Maksudnya akan membantu dalam prosesnya lebih dahulu?” tanya jaksa kembali.

”Membantu kalau bisa dibantu. Karena (Zarof) minta banyak berkas saya tidak punya. Saya bukan lawyer-nya di dua perkara itu,” kata Bert.

Terdakwa kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur, Zarof Ricar menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (21/4/2025). Agenda sidang adalah pemeriksaan saksi, salah satunya Hakim Agung Soesilo. Terdakwa Zarof Ricar adalah bekas pejabat Mahkamah Agung, Ia didakwa menerima gratifikasi mencapai Rp 915 miliar dan emas 51 kilogram dari para pihak yang beperkara di lingkungan pengadilan, baik di tingkat pertama, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali, sejak 2012 hingga 2022. Kompas/Hendra A Setyawan

Setelah mengirimkan catatan dua perkara itu, Bert menyerahkan uang Rp 1 miliar di rumah Zarof. Seusai uang diterima, Bert berharap Zarof bisa membantu pengurusan dua perkara tersebut. 

Namun, Bert mengaku kecewa lantaran keponakannya tetap dihukum meski dirinya membantu Rp 1 miliar untuk Zarof memproduksi film. Bahkan, perkara lainnya juga demikian.

”Jadi, kan, saya sudah bantu Rp 1 miliar, hasilnya kan tolak perkara saya, dihukum keponakan saya. Jadi wajar lah kami kecewa kan,” kata Bert.

Selain kecewa dengan dua perkara itu tetap diputus bersalah, Bert juga mengaku kecewa karena film Sang Pengadil buatan Zarof itu juga tidak memberikan keuntungan. Film tersebut hanya tayang lebih kurang satu minggu di bioskop.

Ia juga menyampaikan, jika memungkinkan ingin menagih kembali uang Rp 1 miliar itu kepada Zarof. ”Jadi film itu enggak jalan, uangnya hilang saja,” ujar Bert.

Mendengar keterangan saksi Bert itu, Zarof membantah pernah menjanjikan akan membantu urus perkara. Zarof juga membantah pernah menyampaikan akan ada pertemuan para hakim di Bandung kepada Bert sehingga meminta Bert sesegera mungkin memberikan uang Rp 1 miliar kepadanya untuk pembuatan film Sang Pengadil tersebut.


Kerabat Kerja

Penulis:

Hidayat Salam
 | 

Editor:

C. Wahyu Haryo P
 | 

Penyelaras Bahasa:

Retma Wati