Sebagai satu-satunya parpol ”oposisi”, sikap PDI-P beberapa kali justru selaras dengan pemerintah. Sikap terhadap revisi UU TNI dan UU Minerba, misalnya.
19 Mar 2025 15:03 WIB · Politik & Hukum
Sebagai satu-satunya partai politik yang berada di luar pemerintahan, sikap politik Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDI-P, utamanya di parlemen, justru tak menunjukkan posisi politiknya. Saat pembahasan sejumlah rancangan undang-undang yang ditentang publik, PDI-P justru bersikap senapas dengan pemerintah. Masihkah mungkin publik berharap PDI-P akan menjadi kekuatan penyeimbang?
Melunaknya sikap PDI-P yang terbaru terlihat saat pembahasan RUU TNI. Fraksi PDI-P di Komisi I DPR turut bersama tujuh fraksi partai politik lainnya yang masuk dalam gerbong koalisi partai politik pendukung pemerintahan Prabowo Subianto, menyetujui agar revisi UU TNI dibawa ke Rapat Paripurna DPR, Kamis (20/3/2025), untuk dimintakan persetujuan pengesahan menjadi undang-undang.
Padahal, setahun sebelumnya, persisnya pada akhir Juli 2024, Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri telah menegaskan sikapnya menolak revisi UU TNI. Penolakan Megawati berbasis pada spirit reformasi yang diletakkan pada pilar demokrasi yang sehat dan berbasis negara hukum, meritokrasi, kebebasan pers, penguatan institusi demokrasi, dan pemisahan TNI-Polri.
Pemisahan TNI dan Polri telah dilaksanakan sebagai amanat rakyat melalui Tap MPR Nomor VI Tahun 2000 dan Tap MPR Nomor VII Tahun 2000 tentang Peran TNI dan Polri. Megawati mengingatkan agar jangan sampai aparatur negara tersebut masuk ke ranah politik praktis dan bagaimana TNI dan Polri harus profesional pada bidangnya.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/07/30/7c16684c-60d7-4bef-89b2-4d8063366527_jpeg.jpg)
Tak sebatas penolakan Megawati setahun silam, suara penolakan terhadap pembahasan RUU TNI menguat belakangan, dari publik, utamanya kelompok masyarakat sipil dan gerakan mahasiswa. RUU TNI dikhawatirkan menggerus supremasi sipil dan menghidupkan kembali dwifungsi TNI seperti berlaku di era Orde Baru.
Namun, rupanya PDI-P justru terlihat berubah sikap. Fraksi PDI-P DPR malah ikut menyetujui rencana pengesahan RUU TNI di tengah tentangan masif sebagian publik.
Terkait hal ini, Ketua DPR sekaligus Ketua DPP PDI-P Puan Maharani angkat bicara. Pada Senin (17/3/2025), putri dari Megawati itu mengatakan, dukungan partai terhadap revisi UU TNI diberikan karena revisi regulasi tersebut telah dibahas bersama-sama di DPR. PDI-P hadir dan aktif lantaran ingin mengawasi jalannya pembahasan RUU TNI.
”(Penolakan) itu, kan, sebelum kami bahas bersama,” katanya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/01/10/5bb4ec61-3583-425c-93bd-1f7f43b1a4f3_jpg.jpg)
Puan juga menegaskan, hanya ada tiga pasal yang diubah dan tidak ada pelanggaran dalam pembahasannya. Dari ketiga pasal yang direvisi pun, kata Puan, tidak ada satu pun yang terindikasi bakal mengembalikan dwifungsi ABRI seperti di era Orde Baru sebagaimana dikhawatirkan masyarakat sejak pemerintah dan DPR membahas RUU TNI.
Meski demikian, jika ditilik ke belakang, tidak hanya sekali saat pembahasan RUU TNI ini saja sikap PDI-P selaras dengan pemerintah dan tujuh parpol parlemen yang berada dalam gerbong koalisi pendukung pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Saat pembahasan revisi UU Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), 18 Februari lalu, misalnya, PDI-P juga ikut menyetujui pengesahan revisi itu bersama fraksi parpol pendukung pemerintahan Prabowo lainnya. Padahal, materi revisi UU Minerba itu pun ditolak publik.
Proses revisi UU Minerba tersebut ditentang karena dinilai terlalu cepat dan dianggap tidak wajar serta menimbulkan pertanyaan terkait transparansi dan kualitas kajian atas revisi itu.
Peneliti senior dari Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Lili Romli, saat dihubungi di Jakarta, Rabu (19/3/2025), menyayangkan sikap politik PDI-P di parlemen. Menurut dia, sikap PDI-P itu tidaklah kritis. Padahal, partai pemenang Pemilu 2024 itu merupakan satu-satunya parpol di luar pemerintahan. Sikap politik PDI-P itu mengecewakan publik, utamanya kalangan masyarakat sipil.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/05/24/f82653ec-be17-4231-9786-48c4829fee3d_jpg.jpg)
Kekecewaan itu terutama karena masyarakat berharap PDI-P sebagai satu-satunya parpol di luar pemerintahan bakal menjadi kekuatan penyeimbang di parlemen. Bahkan, dengan posisi politik PDI-P saat ini, diharapkan sikapnya akan sama seperti di era pemerintahan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono. Kala itu, selama dua periode pemerintahan SBY, PDI-P yang memutuskan berada di luar pemerintahan bersikap kritis pada kebijakan-kebijakan pemerintah.
”Namun, yang kini terjadi sebaliknya, tidak bersikap kritis atau menjadi kekuatan penyeimbang di parlemen. Alih-alih bersikap kritis, kini justru menjadi pendukung dalam setiap pembahasan RUU,” kata Lili.
Catatan Kompas, sejumlah kebijakan yang melahirkan polemik di masyarakat di era SBY, sebut saja seperti penetapan ExxonMobil sebagai lead operator Blok Cepu dan kenaikan harga bahan bakar minyak, direspons penuh oleh PDI-P sebagai kebijakan yang merugikan masyarakat. Terhadap segala kebijakan yang dinilai bertentangan dengan kepentingan rakyat, dilakukan ”perlawanan” oleh PDI-P.
Jika memutuskan berada di luar pemerintah, PDI-P akan menuai dampak positif, terutama bagi elektabilitas partai pada pemilu selanjutnya.
Menurut Lili, sikap dan haluan politik PDI-P yang sejalan dengan pemerintah ini bisa jadi akan menggerus elektabilitasnya. Hal ini bisa terjadi karena partai tersebut tidak lagi mempunyai daya magnet bagi konstituen, terutama dari kelompok-kelompok kritis dan kelas menengah, yang sebelumnya memberikan dukungan kuat kepada PDI-P.
”Bagi kelompok kritis, PDI-P dianggap sebagai penjaga roh demokrasi. Namun, dengan sikap PDI-P seperti sekarang, tentu mereka bisa tidak lagi mendukungnya,” ujar Lili.
Pengajar Ilmu Politik FISIP Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, A Bakir Ihsan, melihat sikap PDI-P saat ini dikarenakan partai tersebut tidak pernah secara eksplisit menyatakan sebagai ”oposisi” pemerintahan Prabowo. Sikap PDI-P cenderung lebih pragmatis, bukan secara tegas menyatakan berada di luar pemerintahan.
Padahal, jika memutuskan berada di luar pemerintah, PDI-P akan menuai dampak positif, terutama bagi elektabilitas partai pada pemilu selanjutnya. Hal ini berkaca saat PDI-P memutuskan menjadi ”oposisi” saat pemerintahan SBY.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/05/26/c7decc22-3de7-4c0f-8f83-ad86b82d11e4_png.png)
Setelah 10 tahun berseberangan dengan pemerintahan SBY (2004-2014), PDI-P muncul sebagai pemenang pada Pemilu 2014. Partai berlambang kepala banteng itu meraup 18,9 persen suara sah nasional, terbanyak dibandingkan dengan partai-partai politik peserta Pemilu 2014 lainnya. PDI-P bahkan meninggalkan Partai Demokrat, partai yang mengantarkan SBY menjadi presiden selama dua periode. Partai pemenang Pemilu 2019 itu hanya meraih 10,9 persen suara sah nasional atau turun lebih dari separuh karena pada Pemilu 2014 memperoleh 20,85 persen suara.
Tak hanya itu, lanjut Bakir, kasus hukum yang tengah menjerat Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto bisa juga menjadi salah satu alasan bagi kader PDI-P untuk tidak terlalu kritis terhadap pemerintahan Prabowo. Walakin, pertimbangan karena kasus hukum itu juga bisa tidak begitu signifikan dalam memengaruhi sikap politik PDI-P secara menyeluruh.
Sama halnya dengan partai-partai politik lain di Indonesia, menurut Bakir, PDI-P juga tidak memiliki perspektif kritis-ideologis. Hal ini setidaknya bisa dilihat dari sikap PDI-P yang belakangan justru semakin akomodatif.
Lantas, akankah PDI-P tetap hadir sebagai kekuatan penyeimbang pemerintah?
Penulis:
Hidayat SalamEditor:
A. Ponco Anggoro, Anita Yossihara