Sinergi Polri-DJP demi Keadilan Fiskal

Polri harus memastikan peran pendampingan ini tidak berkembang menjadi pengambilalihan kewenangan fiskal.

01 Jul 2025 11:00 WIB · Artikel Opini

Oleh Muhith AS Harahap

Reformasi perpajakan Indonesia tengah memasuki fase strategis.

Di satu sisi, pemerintah mendorong transformasi melalui sistem administrasi perpajakan berbasis teknologi dengan mengoperasikan Coretax. Di sisi lain, penerimaan negara terus menghadapi tantangan struktural dari aktivitas ekonomi yang selama ini tak terjangkau sistem perpajakan (shadow economy atau underground economy).

Dalam konteks ini, kolaborasi antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjadi langkah yang patut dicermati.

Salah satu bentuk kolaborasi itu adalah dibentuknya Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara yang langsung di bawah koordinasi Kapolri. Mandatnya mendampingi kementerian/lembaga negara dalam mengamankan potensi penerimaan negara, terutama dari sektor-sektor yang rawan kebocoran.

Fokus utamanya mencakup kegiatan illegal fishing, illegal mining, dan illegal logging yang menyebabkan kerugian fiskal dalam jumlah besar. Satgassus tentu tak berwenang memungut pajak atau menetapkan nilai pungutan karena itu wewenang DJP. Peran utamanya sebagai penegak hukum dan pendamping operasional kementerian teknis, seperti Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian ESDM, dan Kementerian Keuangan.

Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo memberikan pidato dalam acara Rapat Pimpinan Polri 2025, pada Jumat (31/1/2025) di Jakarta.

Mekanisme kerja ini diharapkan membuka ruang bagi DJP dan lembaga fiskal lain untuk dapat mengakses dan memetakan potensi penerimaan yang selama ini luput dari sistem karena bersifat ilegal atau tidak tercatat. Dengan masuknya sektor-sektor ”gelap” ke dalam radar pengawasan, potensi pajak dari aktivitas ekonomi itu dapat mulai diperhitungkan sebagai bagian dari basis pajak yang sah dan adil.

Langkah ini sangat penting mengingat salah satu tantangan kronis perpajakan di Indonesia adalah ketimpangan beban. Sektor legal dan formal cenderung menjadi ”langganan” pemeriksaan dan audit, sementara sektor informal/ilegal relatif luput dari jangkauan. Ini bukan hanya menciptakan ketimpangan, melainkan juga mendelegitimasi rasa keadilan fiskal di masyarakat.

Oleh karena itu, kerja sama Polri-DJP menjadi strategi yang bisa memperbaiki struktur dan etika perpajakan secara menyeluruh. Hal ini sejalan dengan pandangan Prof Friedrich Schneider (2012) bahwa ukuran shadow economy berkorelasi negatif dengan tax morale dan penerimaan negara.

Tanpa strategi penegakan hukum yang aktif dan simultan, basis pajak akan terus sempit dan negara makin bergantung pada utang. Bahkan dalam konteks negara berkembang, IMF (2018) menekankan pentingnya integrasi penegakan hukum dan fiskal dalam mengatasi compliance gap, terutama di sektor informal dan rawan korupsi.

Meski demikian, penting menegaskan batas peran masing- masing institusi. Fungsi penetapan dan pengumpulan pajak tetap ranah eksklusif DJP sesuai amanat UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Polri harus memastikan peran pendampingan ini tidak berkembang menjadi pengambilalihan kewenangan fiskal.

Agenda fiskal nasional

Namun, kolaborasi ini tak cukup berhenti di tataran operasional. Perlu keberanian politik untuk menjadikan pemberantasan shadow economy sebagai agenda fiskal nasional.

Presiden dan DPR perlu mendorong pembentukan regulasi yang secara eksplisit memberi dasar hukum kolaboratif antarpenegak hukum dan otoritas fiskal, tanpa tumpang tindih atau tarik-menarik kewenangan.

Dalam jangka menengah, RUU tentang Badan Penerimaan Negara bisa dikaji sebagai kerangka legal yang menampung integrasi pengawasan lintas sektor, termasuk pelibatan Polri secara terukur dalam pengamanan sumber penerimaan negara.

Reformasi kelembagaan dan insentif kepatuhan harus berjalan seiring. Negara perlu memberi jalan legal bagi pelaku usaha sektor informal dan semi-ilegal untuk masuk ke sistem resmi tanpa langsung dihukum, tapi dengan skema transisi fiskal yang adil. Program sunset policy atau tax amnesty khusus sektor informal bisa menjadi jembatan asal dilaksanakan dengan transparansi dan pengawasan ketat.

Dengan demikian, upaya memperluas basis pajak bukan sekadar menindak, melainkan juga mengajak dan memulihkan.

Terakhir, pemerintah perlu mengembangkan dashboard fiskal berbasis data integratif. Sistem ini harus melibatkan NIK, data kepemilikan aset, informasi perbankan, dan catatan transaksi dari sektor kritikal. Dalam ekosistem seperti itu, keberadaan Satgas Polri tak hanya relevan, tetapi juga menjadi bagian dari arsitektur pengawasan fiskal modern.

Kolaborasi DJP-Polri bukan hanya soal sinergi institusi, melainkan tentang memperkuat legitimasi negara dalam menegakkan keadilan fiskal demi terwujudnya kemandirian ekonomi yang berdaulat dan berkeadilan.

Muhith AS Harahap Dosen Administrasi Perpajakan Universitas Sumatera Utara (USU) 


Kerabat Kerja

Penulis:

Muhith AS Harahap
 | 

Editor:

Yohanes Krisnawan, Sri Hartati Samhadi
 | 

Penyelaras Bahasa:

Lucia Dwi Puspita Sari