Kenaikan bantuan dana bagi partai politik dari Rp 1.000 per suara menjadi Rp 3.000 dinilai tidak membebani anggaran negara.
15 Jul 2025 19:00 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS – Badan Anggaran DPR memberikan sinyal bahwa masih ada ruang dalam postur APBN terkait usulan penambahan dana partai politik dari pemerintah menjadi Rp 3.000 per suara. Namun, kebijakan anggaran negara belum diputuskan karena masih dibahas DPR bersama Kementerian Keuangan.
Wakil Ketua Badan Anggaran DPR Jazilul Fawaid, saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (15/7/2025), mengatakan, usulan dari Kementerian Dalam Negeri terkait penambahan dana partai politik dari Rp 1.000 per suara menjadi Rp 3.000 per suara patut diapresiasi. Kenaikan itu dinilai tidak akan membebani anggaran negara nantinya.
”Kalau DPR mau, pemerintah mau, saya pikir alokasi dananya bisa diatur,” ujar Jazilul.
Saat ini, aturan terkait dana parpol diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik. Dalam Pasal 1 disebutkan, bantuan politik atau biasa disebut dana parpol adalah bantuan keuangan yang bersumber dari APBN atau APBD yang diberikan secara proporsional kepada parpol yang mendapatkan kursi di DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Penghitungan besaran dana bantuan politik yang diterima parpol berdasarkan jumlah perolehan suara.
PP tersebut mengatur besaran uang yang diterima parpol per suara sah. Untuk tingkat DPR, parpol akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 1.000 per suara sah.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2022/09/07/92432c2d-18cb-41c7-abdf-50135d7eb313.jpeg)
Sebelumnya, dalam rapat anggaran bersama Komisi II DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (8/7/2025), Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengusulkan agar bantuan keuangan untuk parpol dinaikkan tiga kali lipat, dari Rp 1.000 menjadi Rp 3.000 per suara. Tito juga menekankan agar DPR menyetujui dana parpol bisa langsung ditransfer lewat Kementerian Keuangan tanpa melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Menurut Tito, Kemendagri akan melakukan verifikasi sehingga anggaran bantuan keuangan parpol tidak dimasukkan dalam alokasi anggaran Kemendagri. Selain untuk bantuan keuangan parpol, Tito mengatakan, tambahan anggaran perlu dilakukan untuk modal seleksi komisioner Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/03/10/1d83289554a32e6f396d805df57dda66-20250310ron05.jpg)
Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima mengatakan, usulan Kemendagri itu belum disetujui oleh Komisi II DPR. Pihaknya masih mengkaji usulan dari pemerintah dan menyesuaikan dengan pagu indikatif dari Kemendagri. Dari paparan Kemendagri disebutkan bahwa untuk menambah dana parpol itu diperlukan tambahan anggaran sebesar Rp 414 miliar.
Secara pribadi, Aria Bima mendukung inisiatif dari pemerintah untuk menaikkan dana untuk parpol tersebut. ”Soal kenaikan itu memang saya lihat tidak terlalu membuat beban dari pengeluaran negara,” ujar politisi dari PDI-P tersebut.
Menurut Aria Bima, berapa pun angka penambahan dana itu yang sangat penting untuk penguatan kapasitas kader dan kelembagaan diyakini dapat meminimalkan ekses negatif yang selama ini kerap terjadi. Penggunaan anggaran itu pun harus dilakukan secara transparan.
”Saya pikir pasti tidak akan ada penyimpangan karena biasa me-maintain partai jauh lebih besar daripada bantuan dana dari pemerintah,” kata Aria Bima.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/01/22/7daea634-ac67-4b8f-8ff5-b00814f8ec57_jpg.jpg)
Penambahan bantuan keuangan dari negara kepada parpol, menurut dia, juga akan meningkatkan kapasitas kader sekaligus memperkuat kelembagaan partai. Kualitas demokrasi akan semakin berjalan maju kalau ditopang oleh parpol yang berkualitas, salah satunya dimulai dengan unsur pembiayaan partai politik.
”Dengan demikian, partainya berkualitas, kadernya juga berkualitas,” katanya.
Jazilul yang juga Wakil Ketua Umum PKB menambahkan, secara prinsip, partainya mendukung adanya peningkatan dana bantuan negara untuk parpol. PKB tidak menetapkan angka tertentu, tetapi menekankan bahwa dana yang disalurkan harus dapat digunakan secara efektif oleh partai tanpa menyalahi aturan.
Ia juga mendorong agar wacana kenaikan bantuan keuangan parpol tetap harus dibarengi dengan pembenahan sistem, pengawasan, dan peraturan teknis yang memungkinkan penggunaan anggaran secara tepat guna dan transparan. Ia melihat masih ada risiko penyalahgunaan anggaran tersebut jika dinaikkan.
Kami mendukung jika negara menambah dana bantuan. Namun, penghitungannya (dana parpol yang diberikan) harus jelas dan prinsipnya harus digunakan untuk memperbaiki partai, bukan sekadar nominal.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2023/03/03/fd511a42-f1b6-4ab6-8a01-5a491abc30f8.jpg)
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati berpandangan, rencana pemerintah untuk menambah bantuan keuangan kepada parpol untuk pendidikan politik masyarakat dinilai sebagai langkah positif memperkuat kemandirian partai.
”Kami mendukung jika negara menambah dana bantuan. Namun, penghitungannya (dana parpol yang diberikan) harus jelas dan prinsipnya harus digunakan untuk memperbaiki partai, bukan sekadar nominal,” ujarnya.
Jika rencana itu terealisasi, ia pun meminta supaya diimbangi pula dengan pembenahan tata kelola internal parpol agar lebih transparan, akuntabel, dan demokratis.
Penulis:
Hidayat SalamEditor:
C. Wahyu Haryo PPenyelaras Bahasa:
Priskilia Bintang Cornelia Sitompul