Masa transisi menjadi penting sebab pengusaha dapat dikenai sanksi denda jika terlambat menyetorkan pungutan PPN dan menerbitkan faktur pajak.
14 Jan 2025 20:49 WIB · Ekonomi
JAKARTA, KOMPAS — Implementasi sistem Coretax masih menghadapi berbagai kendala sejak resmi berlaku dua pekan lalu. Pelaku usaha meminta pemerintah untuk memperpanjang masa transisi dan melonggarkan sanksi keterlambatan penyetoran faktur pajak sampai sistem dipastikan benar-benar sudah siap.
Masukan itu disampaikan pengusaha dalam audiensi terbatas antara Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan di Jakarta, Senin (13/1/2025). Dalam pertemuan itu, pelaku usaha menyampaikan keluh kesah terkait penerapan sistem Coretax.
Coretax atau Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) adalah sistem perpajakan terpadu berbasis digital yang mulai diterapkan pada 1 Januari 2025. Sistem ini mengintegrasikan berbagai proses bisnis yang terkait dengan urusan penyetoran dan pelaporan pajak oleh wajib pajak.
Untuk saat ini, Coretax masih melayani fitur layanan administrasi pajak bagi wajib pajak berstatus pengusaha kena pajak (PKP) yang bertugas menyetorkan dan melaporkan pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Namun, selama dua pekan terakhir, pelaku usaha menghadapi macam-macam kendala untuk mengakses sistem. Mulai dari kesulitan mendaftar dan mengakses (log in), kapasitas bandwidth yang terbatas sehingga situs gagal dimuat, sampai ketidaksesuaian data pajak dalam sistem.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/03/04/91fc3fbd-f45b-444f-a4a8-b1b58160cb56_jpg.jpg)
Berbagai kendala itu membuat pengusaha kesulitan menjalankan kewajibannya melaporkan dan menerbitkan faktur pajak sebagai bukti pemungutan PPN di awal tahun.
Wakil Ketua Umum Apindo Sanny Iskandar mengatakan, berkaca dari masalah yang masih banyak ditemukan di lapangan, pengusaha meminta agar pemerintah bisa memperpanjang masa transisi dari awalnya tiga bulan menjadi enam bulan, sampai sistem benar-benar sudah matang dan siap diterapkan.
”Bahkan, kalau bisa satu tahun. Sebab, ini perubahan sistem yang masif. Selain kesiapan infrastruktur digital pemerintah yang perlu dibenahi, perusahaan juga butuh waktu untuk menyiapkan sistem dan sumber daya manusia mengelola sistem yang baru ini,” kata Sanny saat dihubungi di Jakarta, Selasa (14/1/2025).
Ia mengatakan, usulan tersebut sudah disampaikan oleh pengusaha dalam sesi audiensi. Pihak DJP akan mempertimbangkan jika masa transisi perlu diperpanjang dari awalnya tiga bulan.
”Saya yakin, pemerintah harusnya cukup bisa memahami. Apalagi, sosialisasi sistem baru jalan setelah pemerintah set up sistemnya. Itu butuh proses, tidak bisa sekaligus. (DJP) perlu berkeliling juga untuk melakukan sosialisasi,” katanya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2022/02/19/87af58a6-5bed-4441-aaae-24a00b6070f0_jpg.jpg)
Masa transisi menjadi penting sebab pengusaha berstatus PKP dapat dikenai sanksi denda jika terlambat menyetorkan pungutan PPN dan menerbitkan faktur pajak. Batas waktu pelaporan faktur pajak adalah paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya sejak transaksi barang dan jasa dan pembuatan faktur pajak.
Berhubung sistem belum siap, pemerintah telah menetapkan waktu transisi selama tiga bulan dari Januari-Maret 2025. Selama masa transisi itu, pengusaha yang terlambat membuat faktur pajak tidak akan dikenai sanksi apa pun.
”Usul (perpanjangan masa transisi dan pelonggaran sanksi) sudah kami sampaikan dan itu akan jadi pertimbangan DJP untuk melihat apakah butuh perpanjangan masa transisi dan lain sebagainya,” kata Sanny.
Menurut dia, Coretax sebenarnya dibutuhkan agar ada sistem digitalisasi pajak yang terintegrasi. Coretax juga dapat mendorong ekstensifikasi pajak atau perluasan basis pajak, agar pemerintah tidak melulu mengejar wajib pajak yang sudah ada. “Hanya, kendala teknis yang ada harus cepat diatasi,” ucapnya.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/07/31/aa8e06a4-f9f8-423a-978e-8babcc2fbf64_jpg.jpg)
Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute Prianto Budi Saptono menilai, penerapan Coretax yang bermasalah memunculkan beberapa pertanyaan yang perlu dijawab lewat audit investigatif yang transparan dan akuntabel, seperti melalui Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
Misalnya, sebelum Coretax diluncurkan, tidak ada informasi mengenai uji coba sistem melalui aplikasi versi Beta atau versi perangkat lunak dalam tahap pengembangan. Versi Beta ini biasanya dibagikan kepada sekelompok pengguna tertentu untuk mengumpulkan masukan dan memperbaiki masalah yang ada.
”Fakta di awal peluncuran Coretax mengindikasikan proses pengembangan yang tidak cermat dan teliti. Maka, audit investigatif diperlukan untuk memastikan tahapan dan pengujian yang komprehensif telah dilakukan secara proporsional. Hasilnya pun harus dipublikasikan secara terbuka agar wajib pajak pengguna Coretax mengetahui akar masalahnya,” kata Prianto.
Ia menuturkan, berdasarkan sumber internal DJP, Coretax sudah pernah diuji coba secara terbatas di beberapa kantor pelayanan pajak (KPP). Namun, ada indikasi kuat bahwa proses uji coba dan pengetesan perangkat saat itu tidak komprehensif. ”Sebagai akibatnya, muncul persoalan di awal peluncuran Coretax yang terdeteksi tidak memadai,” ucapnya.
Terkait perpanjangan waktu transisi, Prianto mengatakan, jika sistem belum siap, pemerintah berwenang tidak mengenakan sanksi pada pengusaha yang terkendala melaporkan faktur pajak. ”Jadi, waktu transisi bisa bersifat situasional. DJP dapat memperpanjangnya jika ternyata masalah masih muncul," tuturnya.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/10/24/9ca2cd43-5ef8-47cd-bd5f-3002829bc18e_gif.gif)
Saat berkunjung ke kantor DJP, Jakarta, Selasa, Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan meyakini, kendala pada sistem Coretax akan segera teratasi. ”Meski masih dalam tahap transisi, saya yakin sistem ini lambat laun akan berjalan baik. Saya juga mendorong keberlanjutan layanan bantuan (helpdesk) selama masa implementasi awal ini agar kendala bisa segera diatasi," katanya dalam keterangan resmi.
Menurutnya, Coretax dibutuhkan karena sistem informasi pajak yang sebelumnya diterapkan DJP memiliki banyak keterbatasan, seperti teknologi yang sudah tertinggal, data yang tidak lengkap, dan kurangnya integritas data.
Implementasi Coretax diharapkan bisa meningkatkan rasio pajak Indonesia sebesar 2 persen poin dari kondisi saat ini dan menutup tax gap sebesar 6,4 persen dari produk domestik bruto (PDB). Harapannya, ada tambahan penerimaan negara hingga sebesar Rp 1.500 triliun dalam lima tahun ke depan.
Sementara itu, DJP masih terus melakukan perbaikan sistem. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti mengatakan, perbaikan yang sudah dilakukan, antara lain, adalah pada proses bisnis. Misalnya, masalah pendaftaran berupa gagal log in, pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), pengiriman one-time password (OTP), serta update profil Wajib Pajak dan perubahan data penanggung jawab (PIC) perusahaan.
DJP juga melakukan perbaikan terkait pembuatan faktur pajak yang disampaikan dalam format file XML (extensible markup language), serta perbaikan document management system yang mencakup proses penandatanganan faktur pajak dengan menggunakan kode otorisasi DJP dan sertifikat elektronik.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/03/25/1baa5c42-3bce-4301-8184-0d66c40f792a_jpg.jpg)
Dengan perbaikan itu, sampai 13 Januari 2025 pukul 10.00, wajib pajak yang sudah mendapat sertifikat digital untuk menandatangani faktur pajak adalah 167.389 orang. Sementara, wajib pajak yang berhasil membuat faktur pajak sebanyak 53.200 orang, dengan jumlah faktur pajak yang telah diterbitkan sebanyak 1.674.963 dan faktur pajak yang telah divalidasi atau disetujui sebanyak 670.424.
”DJP terus melakukan perbaikan dengan harapan tidak ada lagi masalah yang dihadapi oleh wajib pajak dalam mengakses layanan Core Tax,” katanya dalam keterangan resmi.
Penulis:
Agnes TheodoraEditor:
Muhammad Fajar MartaPenyelaras Bahasa:
Apolonius Lase