Sistem Lama Masih Dipakai akibat Coretax Tak Siap, Data Pajak Mesti Dipastikan Sinkron

Menteri Keuangan Sri Mulyani berjanji akan segera memperbaiki sistem Coretax. Ia menyebut tidak mudah untuk merintis sistem baru.

11 Feb 2025 19:34 WIB · Ekonomi

Oleh Agnes Theodora

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah akan memberlakukan dua sistem perpajakan pada tahun 2025 sebagai buntut ketidaksiapan sistem baru Coretax. Langkah tersebut dianggap sebagai jalan tengah yang tepat untuk saat ini. Namun, wajib pajak berharap ke depan tidak muncul masalah baru berupa ketidakcocokan data pajak akibat penggunaan dua sistem sekaligus. 

Keputusan untuk tidak menerapkan Coretax sepenuhnya pada 2025 diambil dalam rapat dengar pendapat antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada 10 Februari 2025.

Rapat yang digelar secara tertutup itu memutuskan, sistem pajak lama alias Sistem Informasi DJP (SIDJP) masih akan digunakan untuk mengantisipasi Coretax atau Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) yang bermasalah. Dengan demikian, beberapa urusan pajak masih dapat menggunakan sistem lama, sementara urusan tertentu sudah memakai Coretax.

Langkah pemerintah itu dianggap sebagai jalan tengah terbaik untuk meringankan beban wajib pajak yang sudah satu bulan terakhir kesulitan mengurus pembayaran dan pelaporan pajak. 

Konsultan Pajak dari Botax Consulting Indonesia, Raden Agus Suparman, mengatakan, sudah banyak kesulitan yang dihadapi wajib pajak akibat implementasi Coretax yang bermasalah sejak 1 Januari 2025. Contohnya, akibat sistem yang terkendala, selama satu bulan terakhir staf administrasi pajak di berbagai perusahaan terpaksa bekerja lembur hingga dini hari. 

Spanduk sosialisasi pelaporan surat pemberitahuan (SPT) Pajak Tahunan terpasang di kawasan Pasar Puri Indah, Jakarta Barat, Jumat (3/3/2023). Hingga awal Maret 2023 Direktorat Jenderal Pajak mencatat sebanyak 5,7 juta wajib pajak telah melaporkan SPT. Batas lapor SPT Tahunan untuk wajib pajak pribadi adalah 31 Maret 2023, sementara untuk wajib pajak badan akan ditutup pada 30 April 2023. KOMPAS/RADITYA HELABUMI 03-03-2023

Ada pula kabar staf pajak dipecat karena dianggap tidak bisa bekerja gara-gara Coretax. ”Sampai ada guyonan staf pajak kerjanya tiga sif. Walau telah bekerja sampai dini hari pun, tidak ada jaminan pekerjaan mereka lancar karena memang aplikasi Coretax belum siap digunakan. Di satu sisi, mereka dituntut bekerja, di sisi lain aplikasi yang dibutuhkan belum siap,” kata Raden saat dihubungi, Selasa (11/2/2025). 

Ia berharap, dengan pemerintah memutuskan memakai sistem pajak ganda, kesulitan yang dihadapi para staf admin pajak itu bisa berakhir. Pengusaha kena pajak (PKP) dapat memilih tetap menggunakan sistem lama, seperti e-Faktur Desktop untuk menerbitkan faktur Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau aplikasi eBupot DJP Online untuk membuat bukti potong Pajak Penghasilan (PPh).

”Mana yang lebih memudahkan bagi wajib pajak, itu yang akan dipilih. Bagi wajib pajak, tidak penting apakah Coretax atau DJP Online, yang penting mereka dapat melaksanakan kewajibannya dengan lancar. Saya melihat dual system pajak itu solusi terbaik untuk saat ini,” ujarnya. 

Apalagi, beberapa perusahaan besar saat ini sudah telanjur mengubah sistem mereka dengan menyesuaikan pada Coretax. Jika mereka harus kembali ke sistem lama, perlu waktu dan biaya yang tidak sedikit lagi untuk membongkar ulang sistem. 

Laman efiling pajak saat saat pelaporan SPT Tahunan Pph Orang Pribadi Tahun 2023 dan Pemadanan NIK-NPWP di Gedung Kompas Gramedia Palmerah Barat, Jakarta, Senin (4/3/2024).

”Sebaiknya DJP tidak melepas 100 persen Coretax. Tetap ada beberapa fitur yang hanya bisa digunakan melalui Coretax. Sementara, yang dilepas menggunakan sistem lama adalah modul-modul yang paling banyak diakses, seperti pembuatan faktur pajak PPN dan bukti potong PPh,” kata Raden. 

Sinkronisasi data 

Meski demikian, ia mewanti-wanti potensi munculnya masalah lain, yakni sinkronisasi data pajak akibat penggunaan dua sistem sekaligus. Jika wajib pajak mengerjakan pajak di sistem lama, ketika ia mengakses sistem baru di kemudian hari, data pajak yang bersangkutan semestinya sudah otomatis diselaraskan dan diperbarui. 

Raden berkaca pada kasus yang muncul saat ini. PKP tertentu yang masih dibolehkan menggunakan sistem lama e-Faktur Desktop untuk menerbitkan faktur PPN membutuhkan jeda waktu untuk penyesuaian data.

”Update data di Coretax ada jeda dua hari dan ada beberapa data yang membutuhkan penyesuaian. Misalnya, nomor pokok wajib pajak (NPWP) orang pribadi di Coretax yang sudah menggunakan NIK KTP 16 digit, sementara di sistem lama masih memakai NPWP 15 digit,” katanya. 

Infografik Target Penerimaan Pajak 2025 Bertumpu pada PPh dan PPN

Hal senada dikatakan Ketua Komite Perpajakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Siddhi Widyaprathama. Siddhi menuturkan, kerugian yang dihadapi wajib pajak adalah stres dan keterlambatan dalam mengeluarkan faktur pajak untuk lawan transaksi. ”Itu menjadi halangan untuk menagih pembayaran,” tuturnya. 

Ia pun mewanti-wanti isu sinkronisasi data jika pemerintah memutuskan menggunakan dua sistem pajak sekaligus. ”Rencana untuk secara paralel menjalankan dua sistem itu bijaksana karena bisa mengurangi hambatan yang sampai sekarang masih terjadi. Namun, perlu diantisipasi, jika wajib pajak boleh kembali menggunakan DJP Online, bagaimana sinkronisasi data mereka di kemudian hari agar tidak perlu dikerjakan ulang di Coretax,” kata Siddhi. 

Sebulan terakhir ini, pemerintah sebenarnya telah menerapkan dua sistem pajak sekaligus. Salah satunya, sejumlah perusahaan besar sudah dibolehkan menerbitkan faktur pajak melalui sistem lama e-Faktur Desktop, sementara pelaporan surat pemberitahuan (SPT) masa PPN mereka masih harus menggunakan Coretax. ”Untuk yang baru berjalan satu bulan ini, belum terlihat bagaimana dampak sinkronisasi data pajaknya,” ujarnya.

Segera diperbaiki 

Saat menghadiri acara Mandiri Investment Forum (MIF) 2025 yang digelar di Jakarta, Selasa, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berjanji agar sistem Coretax bisa segera diperbaiki untuk mendorong terciptanya digitalisasi pajak dan mendorong rasio penerimaan pajak di Indonesia.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan keterangan pers usai mengikuti rapat tentang Laporan Perkembangan Pembangunan Coretax System yang dipimpin Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (31/7/2024).

”Saya tahu sebagian dari Anda yang hadir masih komplain soal Coretax. Kami akan terus memperbaiki layanan itu. Membangun sistem yang kompleks seperti Coretax, dengan lebih dari 8 miliar transaksi, itu tidak mudah,” kata Sri Mulyani saat memberi kata sambutan di awal acara.

Ia menegaskan, Coretax tetap dibutuhkan untuk mendorong sistem pengumpulan pajak yang terdigitalisasi yang memudahkan pemerintah sekaligus wajib pajak dalam urusan pajak.

”Kami bukan lagi mencari-cari alasan. This is not an excuse. Saya hanya mau menjelaskan bahwa kami akan terus memperbaiki sistem tersebut,” ujarnya.


Kerabat Kerja

Penulis:

Agnes Theodora
 | 

Editor:

Aris Prasetyo
 | 

Penyelaras Bahasa:

Hibar Himawan