Skema WFA dianggap memberikan kesempatan bagi ASN untuk merayakan Lebaran dengan keluarga tanpa perlu khawatir tentang kehadiran fisik di tempat kerja.
06 Mar 2025 20:32 WIB · Ekonomi
JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Perhubungan mengapresiasi kebijakan penyesuaian pelayanan publik bagi aparatur sipil negara atau ASN untuk bisa bekerja dari mana saja, menjelang periode Lebaran 2025. Kebijakan ini diyakini dapat mengurai kepadatan arus mudik tahun ini, terlebih jika strategi yang sama dilakukan oleh badan usaha milik negara atau BUMN dan perusahaan swasta.
Dalam keterangan pers yang diterima Kompas, Kamis (6/3/2025), Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan, dengan adanya penerapan skema bekerja dari mana saja (work from anywhere/WFA) untuk ASN, dapat memberi waktu lebih bagi penanggung jawab transportasi dan lalu lintas untuk mengurai kepadatan para pemudik menjelang Lebaran.
”Dengan adanya fleksibilitas ini, semoga kita bisa menciptakan situasi Lebaran yang lebih aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat,” ujar Dudy.
Sebelumnya, pada Rabu (5/3/2025), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini resmi menerbitkan surat edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2025 yang mengatur pelaksanaan kebijakan bekerja fleksibel (flexible working arrangement/FWA) untuk para ASN di tiap instansi pemerintah.
SE tersebut bertujuan mendukung peningkatan produktivitas kerja penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik, serta untuk kelancaran mobilitas masyarakat pada masa libur nasional dan cuti bersama saat hari suci Nyepi Tahun Saka 1947 dan hari raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
Dengan terbitnya SE ini, para pimpinan instansi pemerintah dapat menyesuaikan pelaksanaan tugas para ASN melalui kombinasi fleksibilitas dalam pelaksanaan tugas kedinasan di kantor, pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah (work from home/WFH) dan/atau lokasi lain yang ditetapkan oleh pimpinan instansi pemerintah (WFA).
Dudy menilai, dengan adanya SE Menteri PANRB Nomor 2/2025, ASN yang hendak mudik akan melaksanakan perjalanan lebih awal. Dengan begitu, Kementerian Perhubungan memiliki tambahan waktu untuk mengurai arus mudik menjelang dua hari besar keagamaan.
WFA, lanjut Dudy, memberikan kesempatan bagi pekerja untuk merayakan Lebaran dengan keluarga tanpa perlu khawatir tentang kehadiran fisik di tempat kerja.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/03/04/fe2044c17babfcb58b0d50f439de2a30-20250301_115836.jpg)
”Kebijakan ini akan memberikan manfaat ganda, baik bagi pekerja yang akan merayakan Lebaran dengan lebih tenang maupun kelancaran mobilitas masyarakat selama musim mudik,” kata Dudy.
Dalam keterangan resminya, Menteri PANRB Rini Widyantini mengatakan, selama penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan, pimpinan instansi pemerintah membagi jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan secara WFO, WFH, atau WFA, dengan mengacu pada jumlah pegawai dan karakteristik layanan pemerintahan.
Pimpinan instansi pemerintah juga memerintahkan organisasi penyelenggara pelayanan publik di lingkungan instansi masing-masing agar menjamin penyelenggaraan pelayanan publik yang esensial dan berdampak langsung kepada masyarakat tetap tersedia dan dapat diakses.
Hal tersebut termasuk layanan kesehatan, layanan transportasi, layanan keamanan, dan lainnya, serta memperhatikan penyediaan layanan yang ramah bagi kelompok rentan, meliputi penyandang disabilitas, orang lanjut usia, wanita hamil, anak-anak, dan lainnya.
”Dalam penyesuaian ini, saya juga mengimbau para pimpinan instansi pemerintah agar selektif dalam memberikan cuti tahunan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat dan karakteristik tugas, serta jumlah pegawai dari instansi/organisasi penyelenggara pelayanan publik masing-masing,” ujar Rini.
Menurut Dudy, Menteri BUMN Erick Thohir telah mengimbau BUMN untuk menerapkan WFA sebelum dan sesudah hari raya Idul Fitri, 24 Maret-8 April 2025, dengan tetap menjaga produktivitas serta memperhatikan kebutuhan perusahaan. Namun, hingga berita ini ditulis, Kementerian BUMN belum mengonfirmasi apakah imbauan tersebut benar diterapkan.
Dudy juga mengusulkan kepada pengusaha dan pimpinan perusahaan swasta untuk dapat menerapkan kebijakan WFA bagi pekerja mereka pada periode Lebaran 2025 dengan memperhatikan operasionalisasi, produktivitas, serta pelayanan pelanggan. Pasalnya, WFA bisa mengurangi kepadatan lalu lintas, terutama di daerah titik fokus arus mudik.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2021/11/23/11debc88-74b9-418f-8ee1-a4bf2883ea95_jpg.jpg)
Berdasarkan tren realisasi angkutan Lebaran pada 2022-2024, terdapat kenaikan jumlah perjalanan dan penumpang angkutan umum. Pada 2022, jumlahnya 13,6 juta penumpang, disusul tahun 2023 dengan 14,7 juta penumpang dan 2024 sebanyak 16,2 juta penumpang. Puncak mudik Lebaran sekitar empat hari hingga dua hari sebelum Idul Fitri atau H-4 sampai H-2.
Apabila WFA dimulai H-7 Lebaran atau 24 Maret 2025, Kemenhub memprediksi puncak mudik terjadi pada H-3 Lebaran, yakni 28 Maret 2025. Namun, WFA yang dimulai pada H-5 Lebaran atau 26 Maret 2025, maka prediksi puncak mudik terjadi pada hari yang sama.
”Apabila kami melakukan penerapan WFA mulai 24 Maret 2025, relatif tidak terlalu menjadi lonjakan, lebih kurang diperkirakan sama seperti tahun sebelumnya. Namun, apabila WFA mulai 26 Maret 2025, akan terjadi beberapa spike (lonjakan arus), seperti tanggal 26, 29, dan 30 Maret 2025,” ujar Dudy.
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta W Kamdani mengatakan, WFA pada periode menjelang hari besar keagamaan perlu memperhitungkan kebutuhan memenuhi lonjakan permintaan dan konsumsi masyarakat.
”Jika kebijakan WFA diterapkan tanpa perencanaan dan perhitungan yang matang, tentu berisiko mengganggu rantai pasok sehingga berpengaruh pula pada stabilitas pasokan di pasar,” ujarnya.
Apindo juga menekankan pentingnya diskusi yang melibatkan semua pihak, termasuk pengusaha, karyawan, dan pemerintah daerah (pemda) sebelum kebijakan WFA diambil. Tujuannya, agar kebijakan tersebut tidak mengganggu stabilitas operasionalisasi dunia usaha, terutama pada sektor-sektor strategis yang berkontribusi signifikan terhadap perekonomian.
Penulis:
Dimas Waraditya NugrahaEditor:
Muhammad Fajar Marta