Soal Amnesti untuk Koruptor

Pemberian amnesti untuk koruptor tidaklah tepat jika pemerintah tak memiliki ketentuan tegas soal pembuktian terbalik, perampasan aset, dan pelaporan kekayaan.

30 Des 2024 12:00 WIB · Editorial

Oleh Redaksi

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan pemerintah tidak akan memberikan amnesti kepada koruptor. Namun, apakah amnesti koruptor bisa diterapkan?

Meski mungkin semangatnya sama-sama memberantas korupsi, cara mengatasi problem kejahatan ini dengan memberikan ampunan terhadap koruptor asal mereka membayar ganti rugi atau mengembalikan uang yang mereka korupsi jelas kurang tepat.

Wacana denda damai bagi koruptor awalnya muncul saat Presiden Prabowo Subianto berpidato di hadapan mahasiswa Indonesia di Universitas Al Azhar, Kairo, Mesir.

Presiden Prabowo Subianto memberikan sambutan di hadapan mahasiswa Indonesia yang berkuliah di Universitas Al-Azhar, Kairo, Mesir, Rabu (18/12/2024).

”Hai para koruptor atau yang merasa pernah mencuri dari rakyat, kalau kau kembalikan yang kau curi, ya mungkin kita maafkan. Tapi kembalikan dong. Nanti kita beri kesempatan cara mengembalikannya, bisa diam-diam supaya enggak ketahuan,” ujar Prabowo.

Setelah pernyataan Presiden tersebut, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menjelaskan bahwa gagasan pengampunan koruptor asal mengembalikan uang yang dikorupsi/dicuri menjadi salah satu strategi pemberantasan korupsi yang menekankan pemulihan kerugian negara.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Indonesia Yusril Ihza Mahendra KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO (TOK) 08-11-2024

Kemudian Supratman melontarkan gagasan pengampunan bagi koruptor melalui denda damai. Melalui mekanisme itu, perkara korupsi bisa dihentikan di luar pengadilan asalkan pelaku tindak pidana membayar denda yang disetujui oleh Jaksa Agung.

Hanya saja Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU No 20/2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan, pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapus pidana. Dengan demikian, penuntutan terhadap koruptor tidak dihapus meski pelaku telah mengembalikan hasil pidana korupsi yang dilakukannya.

Wacana pemberian amnesti terhadap koruptor asal mengembalikan uang hasil korupsinya bisa dibaca sebagai keputusasaan pemerintah mengatasi persoalan korupsi. Namun, bisa jadi kebijakan ini bukan hal yang mustahil asal pemerintah berani menindaklanjutinya dengan ketentuan tegas soal pelaporan harta kekayaan, pembuktian terbalik atas kekayaan yang tak wajar, hingga perampasan aset.

Kejaksaan Agung menunjukkan uang sitaan sebesar Rp 301,9 miliar dalam kasus korupsi dan pencucian uang terkait PT Duta Palma Group, Selasa (12/11/2024), di Jakarta.

Saat amnesti diberikan, pemerintah menutup mata terhadap perolehan kekayaan penyelenggara negara dan penegak hukum di masa lalu. Namun, mereka harus melaporkan kekayaannya secara jujur kepada negara.

Dengan demikian, setelah amnesti diberikan, jika di masa depan ternyata ada penyelenggara negara atau penegak hukum yang memiliki harta kekayaan tak sesuai dengan profil resmi penghasilannya, negara harus bisa langsung merampasnya.

Bagi pejabat yang bersangkutan, dia harus membuktikan secara terbalik di pengadilan bahwa dia memperoleh kekayaan secara wajar atau sah. Apakah pemerintah berani menerapkan ketentuan tegas seperti ini demi memberantas dan mencegah korupsi di masa depan? Hanya Tuhan yang tahu.


Kerabat Kerja

Penulis:

Redaksi
 | 

Editor:

Billy Khaerudin
 | 

Penyelaras Bahasa:

Hibar Himawan