Pengusaha properti Tan Kian ikut terseret dalam kasus bekas Jampidsus Febrie Adriansyah. Tak hanya kali ini, Tan Kian juga disebut dalam kasus korupsi.
13 Jul 2026 14:14 WIB · Politik & Hukum
Tan Kian. Nama itu akhir-akhir ini kerap dikaitkan dengan Febrie Adriansyah, bekas Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri atau Kortastipidkor. Siapa sebenarnya dia? Apa pula perannya di kasus dugaan korupsi yang menyeret Febrie?
Selain Febrie Adriansyah, nama Tan Kian ikut mencuat setelah Kortastipidkor bersama aparat Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menggeledah sejumlah lokasi untuk pengusutan dugaan korupsi dan pencucian uang dalam penanganan kasus Asabri, pengadaan batubara PLN, dan Krakatau Steel, pekan lalu.
Tak hanya itu, Tan Kian juga disebut telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya. Bersamaan dengan kabar itu, beredar pula foto Tan Kian tengah dikelilingi sejumlah penyidik kepolisian.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2026/07/13/a437c8f1b26a7d24fd77cc88ad1754cc-WhatsApp_Image_2026_07_13_at_11.47.29.jpeg)
Kepala Bagian Operasi Kortastipidkor Komisaris Besar Ahmad Yusuf Afandi tak membantah Tan Kian ikut diperiksa dalam perkara dugaan korupsi yang menyeret Febrie Adriansyah. Meski demikian, Ahmad membantah Tan Kian ditahan.
”Yang bersangkutan saksi, bukan ditahan,” kata Kepala Bagian Operasi Kortastipidkor Komisaris besar Ahmad Yusuf Afandi, Minggu (12/7/2026). Hingga kini, kepolisian pun belum menjelaskan peran Tan Kian hingga diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Awak media pun sempat menanyakan soal sosok Tan Kian ini ketika Febrie masih menjabat Jampidsus dan menggelar jumpa pers, Jumat (10/7/2026). Tan Kian pernah menjadi salah satu sosok yang diperiksa dalam penanganan kasus Asabri oleh jajaran Jampidsus, beberapa tahun silam.
Meski mengaku sudah tidak ingat dengan perkara Asabri yang turut menyeret nama Tan Kian itu, Febrie memastikan penanganan perkara tersebut masih berjalan hingga kini. Begitu pula eksekusi aset berupa tanah dalam kasus itu juga disebutnya masih berjalan. ”Tanahnya masih berjalan ya, tanahnya masih berjalan dieksekusi,” tambahnya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2026/07/10/4702a231344d143605776271e4572348-cropped_image.jpg)
Dengan penanganan perkara yang masih berjalan, tak tertutup kemungkinan ada perubahan status hukum untuk Tan Kian. ”Mengenai Tan Kian, nah ini kan bisa dianalisis bagaimana proses persidangan, alat bukti semua ada, tinggal dicek apakah bisa tersangka atau tidak,” kata Febrie.
”Dalam proses penegakan hukum tidak ada sesuatu yang bisa dihilangkan. Apabila rekan-rekan semua dapat mengikuti dengan utuh dan dapat menganalisis setiap fakta yang sudah terungkap. Dan, penyelesaiannya, tentunya tidak sesaat, ada proses yang begitu panjang,” tambahnya.
Pada 2008, Tan Kian pernah ditetapkan sebagai tersangka perkara korupsi di PT Asabri dalam pembelian Plaza Mutiara di Kuningan, Jakarta Selatan. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama Henry Leo dan Subardja Midjaja. Namun, penyidikan terhadap Tan Kian dihentikan Kejagung setelah terbitnya surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Alasannya, Tan Kian mengembalikan uang milik Asabri sebesar 13 juta dolar AS.
Tak berhenti di situ, Tan Kian pernah kembali diperiksa sebagai saksi. Lagi-lagi dalam perkara korupsi PT Asabri pada 2021. Namun, hingga perkara itu disidangkan, statusnya hanya sebagai saksi.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2021/06/12/a58f30b4-5a71-43b0-a7d9-9a35bfb3537a_jpg.jpg)
Di luar kasus Asabri, nama Tan Kian pernah pula disebut dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang PT Asuransi Jiwasraya. Namanya disebut dalam surat dakwaan Benny Tjokrosaputro, salah seorang terdakwa kasus Jiwasraya yang telah divonis pidana seumur hidup oleh hakim. Benny juga menjadi terpidana dalam kasus Asabri.
Dalam surat dakwaan disebutkan, Benny melalui PT Duta Regency Karunia pada 2015 membuat kesepakatan dengan Tan Kian selaku pemilik PT Metropolitan Kuningan Properti untuk membangun apartemen dengan nama South Hill. Benny menyediakan lahan, sedangkan Tan Kian membiayai pembangunannya.
Pada saat proses pembangunan tersebut, dilakukan penjualan pre-sale dengan Benny telah menerima pembayaran Rp 400 miliar dan Tan Kian menerima Rp 1 triliun. Selain itu, terdapat pembagian hasil penjualan apartemen yang belum terjual dengan kesepakatan Benny akan mendapatkan bagian 70 persen dan Tan Kian 30 persen.
Proses penyidikan kasus korupsi pengelolaan keuangan dan penempatan dana investasi di Asabri dan Jiwasraya itu ditangani oleh Febrie Adriansyah. Saat itu, Febrie masih menjabat posisi sebagai Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus. Febrie kemudian baru dilantik naik jabatan menjadi Jampidsus pada Januari 2022. Adapun vonis pengadilan terhadap para terdakwa Asabri dan Jiwasraya terjadi pada 2020 hingga 2023.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2023/01/12/1158a854-bfc2-4462-af13-f68e5cc413f8.jpg)
Nama Tan Kian sendiri tidak asing di kalangan pengusaha, utamanya pengusaha properti. Ia merupakan pemilik Dua Mutiara Group yang bersalin nama menjadi Century Properties Group Indonesia pada 2017.
Proyek yang telah dibangun antara lain Ritz Carlton Mega Kuningan, Ritz Carlton Pacific Place, JW Marriot, dan Pacific Place yang berada di kawasan sentra bisnis terpadu (CBD) Sudirman dan Kuningan.
Bersama dengan anak usaha Hanson Group milik Benny Tjokropsaputro, yakni PT Mandiri Mega Raya, Century Properties Group Indonesia melalui anak usahanya, PT Pandawa Properti Indonesia membentuk anak usaha bernama PT Pacific Millennium Land. Kedua konglomerat itu lantas meluncurkan perumahan Millennium City di Serpong, Tangerang Selatan.
Kemunculan kembali nama Tan Kian dalam pusaran perkara yang menjerat Febrie Adriansyah membuat sorotan publik kembali tertuju kepadanya. Meski dipastikan masih berstatus saksi, hingga kini kepolisian belum mengungkap secara rinci apa peran Tan Kian dalam dugaan korupsi yang sedang diusut. Kejelasan mengenai hal itu menjadi salah satu yang dinantikan seiring perkembangan penyidikan.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2022/03/02/c154e350-e4d7-4339-b657-28e122589f66_jpg.jpg)
Di tengah belum terungkapnya peran Tan Kian dalam perkara tersebut, penyidikan terhadap Febrie Adriansyah juga memunculkan desakan agar pengusutannya dilakukan tanpa hambatan.
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso, khawatir penyidikan kasus Febrie akan terhambat selama Sanitiar Burhanuddin masih menjabat Jaksa Agung. Pasalnya, kasus Febrie terkait dengan beberapa kasus besar dan berlangsung pada masa tugas Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin
Oleh karena itu, Sugeng berharap Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Burhanuddin selaku Jaksa Agung. Menurut dia, Jaksa Agung yang baru akan lebih leluasa memeriksa kemungkinan adanya pembiaran sehingga pengawasan terhadap pejabat di Kejaksaan Agung tidak berjalan. Langkah tersebut, kata Sugeng, penting sebagai bentuk pertanggungjawaban kelembagaan sekaligus untuk memastikan penyidikan kasus yang menjerat Febrie berjalan tanpa hambatan.
Penulis:
Norbertus Arya Dwiangga MartiarEditor:
A. Ponco AnggoroPenyelaras Bahasa:
Retma Wati