"Sound horeg" terus menuai pro-kontra. Sebagian mendukung, sebagian menentang. Adakah jalan tengah sebagai solusi bersama?
22 Jul 2025 13:47 WIB · Nasional
Musik dengan suara keras hingga menggetarkan sekitar, atau biasa disebut sound horeg, terus menuai pro-kontra. Sebagian mendukung, sebagian mengharamkan. Bagaimana sebenarnya duduk perkaranya?
Fenomena sound horeg menghebohkan Jawa Timur. Saking hebohnya, bahkan politisi hingga wakil presiden pun menggunakannya untuk menarik massa saat kampanye pemilihan presiden. Belakangan, ada pihak yang menyatakan keberadaan jenis hiburan tersebut haram.
Pada Jumat (18/7/2025) malam sekitar pukul 22.30 WIB, Lapangan Desa Pidek, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, penuh sesak. Ribuan orang, tua-muda, orang tua, dan anak-anak, semua tumpah ruah, duduk atau berdiri di lapangan dan sekelilingnya. Deretan penjual makanan berjajar rapi di tepi lapangan, mulai dari makanan ringan, hingga nasi. Semua laris manis. Senyum tipis hingga tawa lepas, bertaut dengan musik jedak-jeduk malam itu.
Parkiran motor penuh sesak, meski tarif sekali parkir dibanderol cukup mahal, yaitu Rp 20.000 per motor. ”Bubar pukul 00.00, ya,” teriak tukang parkir mengingatkan.
Malam itu, ada check-sound sebelum ada pawai perayaan Tahun Baru Islam 1447 H, yang akan digelar keesokan harinya, Sabtu (19/7/2025). Acara musik hari itu merupakan satu rangkaian dengan pengajian dan santunan anak yatim. Meski istilahnya masih sebatas check-sound, malam itu sudah seperti pasar malam. Ramai dan meriah.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/07/22/a3935926e574d8fdd550a15b23a3305e-WhatsApp_Image_2025_07_22_at_11.26.23_AM.jpeg)
Tampak deretan 13 truk berisi sound system, lengkap dengan aneka lampu sorot warna-warni dan aneka perlengkapan ”perangnya”. Suara bas berdentum sahut-sahutan, menyajikan musik rancak yang diputar. Tak lupa, lampu sorot warna-warni dari setiap unit sound system pun berpijar menghiasi gelap malam.
”Semua orang punya kesukaan masing-masing. Beda-beda. Saya suka dengan musik dan kemeriahan seperti ini. Kalau ada yang tidak suka, ya, tidak masalah. Bagi keluarga kami, ini hiburan,” kata Irul (28) yang datang bersama istri dan anaknya.
Irul adalah penggila musik rancak sound system. Makanya, ia rela menempuh perjalanan sekitar 20 kilometer (km) naik motor, dari rumahnya di daerah Bantur (Malang Selatan), hanya untuk datang ke Desa Pidek, Gondanglegi, untuk menyaksikan kemeriahan sound horeg.
Jalur Malang Selatan bukanlah jalur biasa. Ia harus melewati jalan berliku, jurang, dan hutan. Namun, selama masih terjangkau motor, Irul mengaku akan berusaha datang ke setiap acara sound horeg yang diadakan.
Bagi Irul dan penggemar sound horeg lain, malam itu adalah pesta mereka. Kemeriahan besar yang tidak setiap saat bisa mereka dengar. Menurut dia, tidak semua musik sound jelek. Selama tidak merugikan, menurutnya, tidak masalah. Bagi Irul, label horeg disematkan pada musik kesukaannya tersebut, lebih mengarah pada arti mengentak malam yang sepi dan dingin.
Ya, bagi masyarakat pinggiran Malang, seperti Bantur, hiburan musik memang tidak mudah didapat. Paling 1-2 kali setahun, yaitu saat acara 17 Agustusan atau saat bersih desa. Untuk acara nikahan, sound system ditampilkan tidak sampai belasan unit. Karena itu, hari-hari, Irul lebih banyak menyaksikan musik sound dari channel Youtube.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/07/22/1c05a914fb998e4158e3052f22d76ff9-WhatsApp_Image_2025_07_22_at_11.27.50_AM.jpeg)
Oleh karena itu, saat ada acara besar seperti malam itu, Irul dan keluarganya rela menerjang gelap dan dingin musim bediding (musim kemarau nan dingin) untuk menyaksikan secara langsung belasan truk menggemakan lagu-lagu rancak kesukaannya. Bukan saja lagu house-music, tetapi juga lagu tradisional yang direkam ulang dengan beat rancak.
Namun, tidak semua seperti Irul dan ribuan penonton yang sangat menyukai dentuman musik malam itu. Banyak juga orang membencinya, apalagi saat musik sound mulai merusak (saat getaran musiknya membuat genteng atau retakan tembok ketika musim sound horeg dibawa berkeliling kampung). Akibatnya, mulai muncul larangan menggelar sound horeg.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/07/22/a075822a33181159d6df22cb26f9fc43-WhatsApp_Image_2025_07_22_at_11.52.36_AM_1_.jpeg)
Pelarangan sound horeg mulai dikeluarkan oleh pengurus Pondok Pesantren Besuk, Pasuruan, akhir awal Juli 2025. Alasannya, hiburan sound horeg dinilai kian meresahkan masyarakat dan dianggap banyak membawa kerugian.
Berdasar data yang dihimpun Kompas, larangan sound horeg dari Ponpes Besuk dikeluarkan melalui Forum Satu Muharram 1447 H pada Kamis-Jumat (26-27/6/2025). Keputusan tersebut didasarkan pada hasil bahtsul masail yang digelar para kiai dan santri di sana.
Tidak berselang lama, organisasi kemasyarakatan lainnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jatim mengharamkan penggunaan sound horeg. Keputusan itu dikeluarkan setelah Komisi Fatwa lembaga itu menggelar rapat khusus dan forum dengar pendapat dengan melibatkan berbagai pihak.
Hadir dalam pertemuan itu, antara lain pakar kesehatan telinga hidung tenggorokan (THT), perwakilan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, polisi, tokoh masyarakat, serta perwakilan Paguyuban Sound Horeg Jawa Timur. Rapat berlangsung pada Rabu (9/7/2025) di kantor MUI Jatim, Surabaya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2024/10/20/7bb3e0597e09bc5cef9bc4d444d38592-1000467738.jpg)
Sound horeg dimaksud MUI Jatim adalah sistem audio yang mempunyai potensi volume tinggi, biasanya fokus pada frekuensi rendah (bass). Istilah ”horeg” berasal dari bahasa Jawa, yang berarti ”bergetar” atau ”bergerak”. Secara harfiah berarti ”suara yang membuat bergetar”.
Sikap MUI tersebut memuat beberapa poin. Di antaranya, setiap individu memiliki hak berekspresi selama tidak mengganggu hak asasi orang lain.
Poin berikutnya, penggunaan sound horeg dengan intensitas suara melebihi batas wajar sehingga dapat mengganggu dan membahayakan kesehatan, dan atau merusak fasilitas umum atau barang milik orang lain, memutar musik diiringi joget pria wanita dengan membuka aurat dan kemunkaran lain, baik dilokalisasi pada tempat tertentu maupun dibawa berkeliling pemukiman warga, hukumnya haram.
Selanjutnya, penggunaan sound horeg dengan intensitas suara secara wajar untuk berbagai kegiatan positif, seperti resepsi pernikahan, pengajian, dan shalawatan, serta steril dari hal-hal yang diharamkan, hukumnya boleh.
Lalu, battle sound atau adu sound yang dipastikan menimbulkan mudarat, yaitu kebisingan melebihi ambang batas dan berpotensi tabdzir dan idha’atul mal (menyia-nyiakan harta), hukumnya haram secara mutlak.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/07/22/97f65e4f8470b8999afcda878e1aae7c-WhatsApp_Image_2025_07_22_at_11.49.13_AM.jpeg)
Seruan lanjutan terkait sound horeg juga dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Malang dan Kepolisian Resor Kota Malang Kota. Larangan diberlakukan seusai terjadi kericuhan saat karnaval dengan sound horeg di Mulyorejo, Sukun, Kota Malang. Saat itu, seorang warga yang merasa terganggu menegur rombongan, dan berujung dengan pengeroyokan warga tersebut.
”Seorang warga mendorong salah satu rombongan sound horeg karena protes suaranya mengganggu anaknya yang sedang sakit. Hal itu memicu rombongan sound horeg lain kemudian mengeroyok korban,” kata Kepala Seksi Humas Polresta Malang Kota Inspektur Dua Yudi Risdiyanto.
Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polresta Malang Kota Komisaris Wiwin Rusli mengatakan, sound horeg dilarang di Kota Malang karena mempertimbangkan potensi gangguan serius terhadap ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat yang kerap ditimbulkan.
Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menyatakan bahwa sebenarnya aturan ketertiban umum sudah ada peraturan daerahnya. Untuk sound horeg, aturannya akan dipertegas di surat edaran wali kota (SE).
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2025/07/22/e3811596638b4948507d31e302905e27-WhatsApp_Image_2025_07_22_at_11.07.07_AM.jpeg)
Menanggapi larangan dan aturan terkait sound horeg, Sekretaris Malang Sound Community Yzofland Nivola alias Ipang (39) mengatakan bahwa masyarakat perlu membedakan antara musik dari sound sewajarnya dengan musik sound horeg. Sound horeg, menurut Ipang, mengacu pada bunyi suara melebihi batas suara yang diizinkan World Health Organization (WHO) atau Organisasi Kesehatan Dunia.
”Sebenarnya sudah ada standar WHO mengenai data kekerasan suara yang boleh diterima telinga manusia secara fisiologis. Ketika suara melebihi standar, dan kemudian dilarang, mau bagaimana lagi,” kata Ipang. Kondisi normal suara bisa diterima telinga manusia, menurut aturan WHO, adalah antara 60-80 decibel (dB). Di luar ambang batas tersebut, menurut Ipang, masyarakat akan merasakan gangguan pendengaran.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2025/07/22/ccc4dc23489c8468a72a483e99a9b083-WhatsApp_Image_2025_07_22_at_11.02.52_AM.jpeg)
Dalam jurnal National Institute on Deafness and Other Communication Disorders, Amerika Serikat, berjudul Noise-Induced Hearing Loss (NIHL), Juni 2019, menyebut bahwa paparan suara secara lama dan berulang dengan kekuatan di atas 85 dB dapat menyebabkan gangguan pendengaran bahkan kehilangan pendengaran (tuli). Ketulian itu bisa disebabkan oleh paparan suara keras satu kali, tetapi dengan ”impuls” kuat, seperti ledakan. Atau, paparan terus-menerus suara keras dalam jangka waktu lama.
”Fenomena sound horeg saya rasa belum ada 10 tahun. Namun, jangkauannya sudah cukup luas karena peran medsos,” kata Ipang. Suara dihasilkan sound horeg bisa di atas 120 dB.
Ipang bercerita, awal tahun 2005 di Kota Malang ada pawai bunga dengan kendaraan hias. Saat itu, pengusaha musik ikut meramaikan acara dengan melengkapi rombongan pawai dengan musik. Saat itu, bunyi suara pun masih sewajarnya. Berikutnya, Ipang juga pernah membuat acara musik di atas truk trailer yang bergerak dari titik awal menuju alun-alun.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/07/22/8bbed569694e17c128c3eb0869ab8f09-WhatsApp_Image_2025_07_22_at_11.51.27_AM_1_.jpeg)
”Namun, saat itu sound-nya seperlunya. Kami menghitung kondisi jalan yang tidak terlalu lebar dan target pendengar yang rata-rata di trotoar. Berikutnya, ada pawai-pawai di Kabupaten Malang (masuk ke desa-desa), dan semuanya juga menggunakan sound secukupnya,” kata pengusaha yang juga akademisi musik itu.
Lama-kelamaan, panitia penyelenggara acara mulai menambah rombongan pawai hingga rombongan jumlahnya cukup panjang (bisa lebih dari 40 orang), termasuk keberadaan penari kekinian yang lebih sering dianggap negatif.
”Oleh karena rombongan menjadi lebih panjang, penyewa atau panitia pawai pun berharap suara terdengar hingga ke rombongan pawai paling belakang. Akhirnya, mereka meminta pengusaha menambah kapasitas suara. Mereka tidak paham bahwa jika ditambah, bisa menimbulkan kekerasan bunyi yang mengganggu. Tapi, biasanya ada oknum penyewa tidak peduli, asalkan acara berjalan sukses,” kata Ipang.
Ipang mengatakan, pengusaha sound seringnya terintimidasi oleh penyewa yang terkadang meminta kerasnya suara terlalu ekstrem. Permintaan itu biasanya disertai ”ancaman”, misalnya jika suara tidak kuat sampai titik tertentu, ongkos sewa sound tidak akan dilunasi.
”Awalnya ada segelintir oknum yang memaksakan meminta suara terlalu ekstrem. Permintaan ini disertai ancaman, misalnya tidak melunasi biaya jika keinginannya tidak dituruti. Jadi, kami sebagai pengusaha akhirnya terbawa arus, mengikuti yang punya uang. Oknum penyewa ini kadang hanya ingin suara keras, tanpa tahu dampak dan standarnya seperti apa. Akhirnya timbullah pro-kontra seperti sekarang ini,” kata Ipang.
Padahal, menurut Ipang, pengusaha tahu standar dan aturan kekerasan suara yang masih bisa diterima manusia. ”Bisa jadi ada rasa bangga dari oknum penyewa, yang minta sound terdengar sangat keras,” katanya. Kemampuan seseorang menyewa sound system besar-besaran pun, akhirnya seolah menjadi kebanggaan dan identitas sosial. Jika Pak A bisa menyewa sound 16 subwoofer, Pak B pun akan bersaing untuk bisa melebihinya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/07/22/6471dc5bdb3a2ec8856163ce52c0b53d-WhatsApp_Image_2025_07_22_at_11.27.25_AM.jpeg)
Penyewa pun berani membayar mahal asal keinginannya dituruti. Padahal, untuk menyediakan satu unit subwoofer, menurut Ipang, harganya lebih kurang Rp 1 juta. Satu truk sewaan bisa belasan hingga puluhan subwoofer, tergantung besar kecilnya truk (ada juga yang menggunakan trailer).
Begitulah, tidak dipungkiri bahwa paparan musik keras sound horeg dalam kurun waktu tertentu memang bisa menyebabkan kerusakan dan ketulian. Dentuman musik di dekat perkampungan pun bisa merusak dan menghancurkan. Ini juga tidak benar. Namun, bisa jadi ekspresi masyarakat melalui musik sound horeg adalah salah satu cara rakyat kecil ’berteriak’ agar suaranya didengar.
Mungkin, semua pihak butuh duduk bersama saling mendengarkan dari berbagai sisi, serta mencari solusi. Mungkinkah musik horeg ini hanya boleh digelar di lapangan yang tak dekat perumahan? Atau ada solusi lain untuk kebaikan semua? Marilah membuka telinga, dan membuang sumpalan-sumpalan yang mungkin membuat masing-masing pihak tak mampu mendengar suara orang-orang di sekitar.
Penulis:
Dahlia IrawatiEditor:
Rini KustiasihPenyelaras Bahasa:
Galih Rudanto