Murid dari keluarga dengan latar ekonomi kurang mampu mendapatkan kesempatan pada tiga jalur seleksi: jalur afirmasi, jalur domisili, dan jalur prestasi.
04 Mar 2025 15:13 WIB · Humaniora
JAKARTA, KOMPAS — Keputusan pemerintah membentuk Sistem Penerimaan Murid Baru diklaim bisa menekan angka putus sekolah. Sejumlah praktik kecurangan yang beberapa tahun terakhir terjadi dalam pola Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB juga bisa diminimalkan.
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Dirjen PAUD Dikdasmen) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Gogot Suharwoto mengatakan, dengan SPMB, setiap murid, terutama dari keluarga ekonomi tidak mampu, mendapatkan kesempatan yang setara.
Murid dari keluarga kurang mampu mendapatkan kesempatan pada tiga jalur seleksi: jalur afirmasi, jalur domisili, dan jalur prestasi.
”Jadi, keluarga tidak mampu itu bisa mengikuti tiga, domisili dibuka, afirmasi dibuka, prestasinya dibuka. Sebenarnya, jikalau pun dia ikut jalur mutasi bisa juga. Jadi 95 persen orang yang tidak mampu itu punya kesempatan untuk masuk,” kata Gogot di Jakarta, Selasa (4/3/2025).
Adapun rincian kuota SPMB 2025 untuk SD adalah jalur domisili minimal 70 persen, afirmasi minimal 15 persen, dan mutasi maksimal 5 persen. Untuk SMP, jalur domisili minimal 40 persen, afirmasi minimal 20 persen, prestasi minimal 25 persen, dan mutasi maksimal 5 persen. Dan untuk SMA, jalur domisili minimal 30 persen, afirmasi minimal 30 persen, prestasi minimal 30 persen, dan mutasi maksimal 5 persen.
Dia menilai, persentase kuota SPMB tersebut sudah adil dan bisa mengurangi angka putus sekolah di Indonesia, tanpa mengurangi komposisi persentase bagi murid berprestasi untuk bersekolah gratis di sekolah negeri.
”Angka putus orang kita itu paling besar sebenarnya karena ekonomi,” ucapnya.
Berdasarkan laporan Indikator Kesejahteraan Rakyat 2024 oleh Badan Pusat Statistik (BPS), angka putus sekolah di tahun ajaran 2023/2024 tercatat mengalami peningkatan di seluruh jenjang dibanding tahun ajaran sebelumnya, kecuali di tingkatan SMA.
Filosofi SPMB adalah pendidikan bermutu untuk semua, inklusi sosial, integrasi sosial, dan kohesivitas sosial.
Pada tahun ajaran 2022/2023, angka putus sekolah tingkat SD mencapai 0,17 persen. Nilainya kemudian naik di tahun ajaran ini menjadi 0,19 persen. Adapun untuk jenjang SMP, angka putus sekolah mencapai 0,18 persen di tahun ajaran 2023/2024, naik dari 0,14 persen di tahun sebelumnya.
Selanjutnya, penurunan angka putus sekolah terjadi di jenjang SMA, dari 0,20 persen di tahun ajaran 2022/2023 menjadi 0,19 persen di tahun ajaran berikutnya. Di tingkatan SMK, kembali terjadi peningkatan angka putus sekolah dari 0,23 persen menjadi 0,28 persen.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2022/03/01/07d8b3dd-6387-4e43-bacb-e43b617b034d_png.png)
Selain itu, lanjut Gogot, kuota jalur prestasi yang kini ditetapkan cukup besar dari tahun-tahun sebelumnya yang hanya menunggu sisa dari tiga jalur lainnya merupakan wadah bagi para murid berprestasi untuk masuk ke sekolah yang lebih baik. Namun, ini tidak berarti menghidupkan kembali sekolah favorit atau sekolah unggulan.
”Upaya pemerataan tetap ada. Tidak usah khawatir untuk sekolah-sekolah favorit. Saya kira, kan, sudah berjalan lima tahun, ya, siswa di sekolah itu, kan, sudah campuran selama lima tahun. Saya kira sudah sulit sekali menyebut sekolah-sekolah favorit,” ucapnya.
Sebelumnya, Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim mengkhawatirkan penambahan kuota jalur prestasi menjadi 25 persen di SMP dan 30 persen di SMA menimbulkan kekhawatiran akan munculnya kembali stereotipe sekolah unggulan atau sekolah favorit di masyarakat. Ini juga berpotensi menegasikan kewajiban pemerintah untuk memeratakan mutu pendidikan di seluruh sekolah di Indonesia.
”Kami khawatir sekolah-sekolah hanya akan memprioritaskan calon siswa dari jalur prestasi saja sehingga calon siswa dari jalur domisili dan afirmasi akan tersisihkan, tidak dapat bersekolah di sekolah negeri,” kata Satriwan.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/02/04/8d55d66c-6003-4c36-8f17-a6ed829f1e29_jpg.jpg)
Namun, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menegaskan, SPMB bertujuan untuk memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh murid untuk mendapatkan pendidikan bermutu dan dekat dengan domisili dan meningkatkan akses pendidikan murid dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas. SPMB juga mendorong peningkatan prestasi murid dan mengoptimalkan keterlibatan masyarakat dalam proses penerimaan murid.
”Filosofi SPMB adalah pendidikan bermutu untuk semua, inklusi sosial, integrasi sosial, dan kohesivitas sosial. Semangat utama SPMB adalah pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu untuk semua,” kata Mu’ti dalam jumpa pers di Gedung Kemendikdasmen, Jakarta, Senin (3/3/2025).
Kebijakan baru ini dituangkan dalam Peraturan Mendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang SPMB. Aturan ini sekaligus menggantikan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 21 Tahun 2021 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.
Penulis:
Stephanus AranditioEditor:
Ichwan Susanto