Jika negara memiliki kewenangan untuk menutup SPPG yang tidak memenuhi standar, negara juga perlu memastikan adanya mekanisme perlindungan bagi pekerja.
19 Jun 2026 16:00 WIB · Artikel Opini
Kompas/Supriyanto
Belakangan ini publik dihadapkan pada berbagai pemberitaan mengenai penghentian operasional sejumlah satuan pelayanan pemenuhan gizi atau SPPG dalam Program Makan Bergizi Gratis. Penutupan itu umumnya dikaitkan dengan evaluasi terhadap standar layanan, keamanan pangan, dan tata kelola penyelenggaraan program.
Dari perspektif pelayanan publik, langkah tersebut tentu dapat dipahami. Negara memang memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa makanan yang disalurkan kepada penerima manfaat memenuhi standar keamanan, kualitas gizi, dan prinsip akuntabilitas.
Namun, di tengah perdebatan mengenai kualitas layanan dan efektivitas pengawasan, terdapat satu aspek yang belum banyak mendapat perhatian, yakni dampak ketenagakerjaan dari penutupan SPPG. SPPG tidak hanya berfungsi sebagai sarana pemenuhan gizi masyarakat, tetapi juga sumber penghidupan bagi banyak pekerja.
Karena itu, ketika sebuah SPPG dihentikan operasionalnya, pertanyaan yang patut diajukan bukan hanya apakah penutupan tersebut sudah tepat dilakukan, tetapi juga bagaimana perlindungan hukum bagi pekerja yang terdampak.
Fakta bahwa sebagian besar tenaga operasional SPPG direkrut oleh mitra penyelenggara memiliki implikasi hukum yang penting untuk dibahas. Berbeda dengan kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan yang merupakan unsur Badan Gizi Nasional (BGN) dan dapat berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), tenaga operasional seperti juru masak, petugas distribusi, tenaga kebersihan, dan pekerja pendukung lainnya pada prinsipnya tidak tunduk pada rezim kepegawaian negara.
Hubungan hukum mereka tepat ditempatkan dalam kerangka hubungan kerja sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Angka 15 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dengan UU No 6/2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Sepanjang terdapat unsur pekerjaan, upah, dan perintah, maka pekerja operasional SPPG berhak memperoleh perlindungan hukum ketenagakerjaan sebagaimana pekerja pada umumnya. Dalam praktiknya, tenaga operasional SPPG kerap disebut sebagai sukarelawan. Namun, penggunaan nomenklatur ”sukarelawan” tidak serta-merta mengaburkan status hukum ketenagakerjaannya.
Apabila penghentian operasional atau penutupan sementara SPPG berujung pada berakhirnya hubungan kerja, maka mitra penyelenggara harus patuh pada ketentuan hukum ketenagakerjaan, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 yang mengatur mengenai perjanjian kerja dan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Perlu dipahami bahwa penutupan SPPG juga berdampak pada hak-hak pekerja. Hak tersebut meliputi upah yang telah menjadi hak pekerja namun belum dibayarkan oleh mitra penyelenggara, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, serta kompensasi atau hak-hak lainnya yang timbul akibat berakhirnya hubungan kerja.
Mitra penyelenggara mungkin akan berdalih bahwa penghentian operasional SPPG merupakan keadaan memaksa (force majeure) karena terjadi akibat keputusan pemerintah atau evaluasi program. Namun, argumentasi tersebut dapat dibantah dengan mudah.
Dalam hukum perdata Indonesia, force majeure pada dasarnya merujuk pada keadaan yang berada di luar kemampuan para pihak sehingga kewajibannya tidak dapat dilaksanakan. Persoalannya, tidak setiap penghentian kegiatan usaha dapat secara otomatis dikategorikan sebagai force majeure. Terlebih apabila penghentian operasional terjadi karena ketidakpatuhan terhadap standar layanan, pelanggaran prosedur, atau kegagalan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan sebelumnya.
Dalam kondisi demikian, penutupan SPPG lebih tepat dipahami sebagai konsekuensi dari evaluasi dan penegakan standar layanan daripada sebagai keadaan memaksa yang membebaskan seluruh tanggung jawab hukum. Oleh karena itu, dalih force majeure tidak dapat digunakan menghapus kewajiban pemberi kerja terhadap pekerja, termasuk kewajiban yang timbul akibat berakhirnya hubungan kerja.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/10/24/ab6cf70674b897e9f91e5a9705da28da-20251024AGS.jpg)
Hingga saat ini, regulasi lebih banyak diarahkan pada pembentukan, pengawasan, dan evaluasi SPPG. Standar layanan, tata kelola operasional, serta mekanisme pemberian sanksi terhadap pelanggaran telah memperoleh ruang yang cukup dalam berbagai pedoman pelaksanaan program. Sebaliknya, mekanisme transisi bagi pekerja terdampak belum tampak mendapat perhatian sama.
Idealnya, dalam praktik kebijakan publik, penghentian suatu unit layanan biasanya disertai dengan strategi mitigasi dampak sosial. Strategi tersebut dapat berupa penempatan kembali pekerja pada unit lain, pelatihan ulang keterampilan, maupun perlindungan lainnya. Kehadiran mekanisme semacam ini penting untuk memastikan bahwa pengawasan kualitas layanan tidak menghasilkan kerentanan sosial baru.
Tanpa adanya mekanisme transisi yang jelas, penutupan SPPG akan mampu menciptakan situasi ketika pekerja yang tidak terlibat dalam pelanggaran justru menjadi pihak yang paling merasakan dampaknya. Mereka kehilangan pekerjaan bukan karena kesalahan pribadi, melainkan kegagalan institusional yang berada di luar kendali mereka.
Dalam Pedoman International Labour Organization tahun 2015, terdapat konsep just transition atau transisi berkeadilan. Konsep ini menekankan bahwa transisi yang adil harus dibangun di atas pilar-pilar pekerjaan yang layak, perlindungan sosial, dan hak-hak pekerja.
Artinya, perubahan industri wajib menjamin keberlanjutan penghidupan pekerja, menyediakan pelatihan ulang, dan memastikan perlindungan sosial pekerja yang memadai. Prinsip tersebut pada dasarnya sederhana bahwa perubahan boleh dilakukan, tetapi pekerja tidak boleh ditinggalkan.
Jika negara memiliki kewenangan untuk menutup SPPG yang tidak memenuhi standar, negara juga perlu memastikan adanya mekanisme perlindungan bagi pekerja yang terdampak oleh kebijakan tersebut. Perlindungan tidak hanya muncul karena adanya PHK, yang lebih penting adalah adanya kepastian mengenai hak-hak pekerja serta peluang untuk memperoleh pekerjaan kembali. Pada akhirnya, kasus ini perlu dilihat bahwa pengawasan kualitas layanan dan perlindungan pekerja bukanlah dua kepentingan yang berseberangan. Hal tersebut harus dipandang sebagai dua tujuan yang harus dicapai bersamaan.
Suci Damayanti, Dosen Program Studi Hukum Bisnis Universitas PGRI Yogyakarta
Penulis:
Suci DamayantiEditor:
Johanes Waskita UtamaPenyelaras Bahasa:
Hibar Himawan