Menteri Keuangan Sri Mulyani melempar sinyal kebijakan efisiensi anggaran yang dilakukan pada tahun 2025 ini akan berlanjut sampai APBN 2026.
13 Feb 2025 19:56 WIB · Ekonomi
JAKARTA, KOMPAS — Kebijakan efisiensi anggaran yang kini dilakukan pemerintahan Prabowo Subianto akan dijadikan acuan untuk tahun berikutnya. Kementerian dan lembaga bakal dituntut untuk melakukan efisiensi secara terukur sebagai bentuk budaya baru dalam pemerintahan.
Dalam rapat dengar pendapat antara Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Kementerian Keuangan, Kamis (13/2/2025), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjawab sejumlah pertanyaan seputar kebijakan efisiensi anggaran Rp 306,7 triliun yang diperintahkan Presiden Prabowo.
Rapat itu sejatinya untuk membahas efisiensi anggaran di internal Kementerian Keuangan. Namun, anggota DPR juga menanyakan perihal kebijakan efisiensi secara umum yang kini mesti dilakukan setiap kementerian dan lembaga, mengingat Kemenkeu adalah pengampu utama kebijakan tersebut.
Sri Mulyani mengatakan, efisiensi anggaran yang dilakukan lintas kementerian dan lembaga pada 2025 ini bertujuan untuk mempertajam tujuan Astacita Prabowo. Ia pun melempar sinyal bahwa efisiensi anggaran akan dilanjutkan sampai 2026.
Menurut Sri Mulyani, kebijakan efisiensi akan dijadikan baseline atau acuan untuk menciptakan budaya baru efisiensi birokrasi pemerintahan di seluruh kementerian dan lembaga.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/01/22/eeab24fa-7973-4f8a-937e-dd1e2456fce2_jpg.jpg)
Tidak hanya itu, hasil efisiensi atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 saat ini juga akan dijadikan acuan dalam menyusun APBN 2026 di kemudian hari.
”Saya rasa spiritnya adalah benar-benar untuk membangun budaya baru dalam bekerja. APBN 2026 sedang dalam pemikiran awal, tetapi memang apa yang kita lakukan saat ini diharapkan akan menciptakan sebuah budaya baru,” ujar Sri Mulyani dalam rapat yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Meski efisiensi yang dilakukan bernilai besar, ia mengatakan, penghematan di tiap kementerian dan lembaga itu semestinya tidak boleh sampai mengganggu program-program yang melayani masyarakat seperti bantuan sosial (bansos). Adapun total nilai efisiensi dipastikan tetap Rp 306,7 triliun meskipun sempat ada rekonstruksi anggaran.
Ia juga memastikan efisiensi ini tidak akan menggerus belanja wajib di APBN seperti yang diamanatkan konstitusi, seperti kewajiban 20 persen anggaran pendidikan. Kemenkeu akan menyisir lagi hasil rencana efisiensi yang diajukan setiap kementerian dan lembaga untuk memastikan efisiensi itu tidak melanggar mandat konstitusi.
”Pelayanan publik tidak boleh dikorbankan dan berbagai target juga tidak kita kurangi. (Amanat) 20 persen sesuai konstitusi pasti kita akan jaga. Nanti sesudah (usulan) dari semua kementerian dan lembaga kami kumpulkan, kami akan memilah lagi supaya kepatuhan terhadap konstitusi tetap kita jaga,” katanya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/02/13/d26d750c70d6ab16f5e767aeb7cdac1f-WhatsApp_Image_2025_02_13_at_15.17.05_f181a80a.jpg)
Dalam waktu tiga pekan terakhir, pemerintah melakukan ”rekonstruksi anggaran” alias mengubah lagi kebijakan efisiensi anggaran yang awalnya sudah diperintahkan Prabowo dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025. Instruksi itu dikeluarkan pada 22 Januari 2025 dan ditindaklanjuti Kemenkeu lewat Surat Menteri Keuangan S-37/MK.02/2025 pada 24 Januari 2025.
Di tengah jalan, pada 7 Februari 2025, Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menginstruksikan kepada seluruh komisi di DPR untuk menunda rapat pendalaman dengan kementerian dan lembaga mitra kerja masing-masing. Alasannya, akan dilakukan rekonstruksi atas kebijakan efisiensi anggaran.
Pada 11 Februari 2025, Kemenkeu dan Sekretariat Negara pun mengumpulkan setiap kementerian dan lembaga serta meminta tiap-tiap kementerian dan lembaga untuk melakukan rekonstruksi anggaran dengan nilai efisiensi yang baru.
Melalui rekonstruksi itu, terjadi perubahan atas porsi dan efisiensi anggaran di sejumlah kementerian dan lembaga. Nilai efisiensi yang mesti dilakukan sebagian besar kementerian dan lembaga berkurang. Sebagai gantinya, seperti kata Ketua Badan Anggaran DPR Said Abdullah, semua kementerian dan lembaga terkena efisiensi anggaran supaya ”adil”.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/01/23/28067ac0-284d-4986-b023-da5d381aafdd_png.png)
Sebelumnya, sempat ada 16 kementerian dan lembaga yang lolos dari kewajiban efisiensi, yaitu instansi penegak hukum, lembaga audit negara, lembaga legislatif dan yudikatif, Badan Gizi Nasional selaku pelaksana kebijakan Makan Bergizi Gratis (MBG), serta sejumlah kementerian.
Per Kamis (13/2/2025), hampir seluruh kementerian dan lembaga sudah pasti terkena pemangkasan, termasuk instansi yang dianggap sebagai ”prioritas” Prabowo, seperti Badan Gizi Nasional, Kementerian Pertahanan, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Badan Intelijen Negara.
Wakil Ketua Badan Anggaran DPR dari Fraksi Partai Gerindra Wihadi Wiyanto mengatakan, porsi dan besaran efisiensi yang mesti dilakukan tiap kementerian dan lembaga ditetapkan oleh Prabowo dan Kemenkeu yang ”mempreteli” anggaran kementerian dan lembaga sampai satuan 9 alias item belanja paling rinci.
”Presiden dan Menkeu melakukan penyisiran terhadap program-program yang dianggap tidak efisien. Presiden memang punya kewenangan untuk melakukan perubahan angka di kementerian karena nomenklatur kementerian tahun 2024, kan, berbeda dengan 2025,” kata Wihadi.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/02/06/f09ff718-ee5b-4fb9-9074-e6d2f5ef22c1_jpg.jpg)
Terkait rekonstruksi anggaran yang dilakukan di tengah jalan, Wihadi mengatakan, hal itu harus dilakukan karena ada miskomunikasi antara Kemenkeu dan tiap kementerian dan lembaga. Awalnya, Kemenkeu hanya memberikan panduan berupa nilai anggaran yang harus diefisiensikan kementerian dan lembaga beserta persentase potongan untuk item belanja tertentu.
Namun, pada akhirnya rencana efisiensi yang dilakukan kementerian dan lembaga tidak sesuai harapan. Akhirnya dilakukan rekonstruksi anggaran untuk menyusun ulang kebijakan efisiensi sekaligus menetapkan item belanja yang bisa dipangkas secara detail.
”Ada miskomunikasi karena ada kementerian dan lembaga baru yang juga tidak mengerti. Kita maklumlah karena menterinya baru,” kata Wihadi.
Menurut dia, untuk saat ini, semua kementerian dan lembaga diminta untuk melakukan efisiensi anggaran. Namun, terbuka peluang untuk menambah anggaran jika instansi terkait di kemudian hari membutuhkan tambahan. ”Sekarang semua diefisiensikan dulu. Namun, pada saat nanti, jika anggaran kurang untuk program terkait, bisa dikomunikasikan lagi,” katanya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/02/03/fbab980e-270f-4b5e-b958-bc2771dd6ffa_jpg.jpg)
Senada dengan Sri Mulyani, ia mengatakan, ada kemungkinan efisiensi anggaran yang kini dilakukan di tahun 2025 akan berlanjut sampai tahun 2026. ”Efisiensi harus tetap dilakukan agar program-program yang dijalankan pemerintah bisa diarahkan untuk kepentingan rakyat,” ujarnya.
Meski demikian, Direktur Eksekutif Center of Economics and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira menilai, pemerintah keliru besar dalam melakukan efisiensi anggaran. Semestinya efisiensi menyasar belanja yang tidak esensial. Namun, di Indonesia, efisiensi turut memangkas anggaran belanja penting seperti layanan publik.
Akhirnya, efisiensi anggaran justru merugikan masyarakat serta menjadi ”blunder” untuk pertumbuhan ekonomi. ”Efisiensi dilakukan secara brutal dan justru mengganggu program pemerintah itu sendiri. Prabowo ingin mendorong pertumbuhan ekonomi lebih tinggi, tetapi di banyak daerah justru perputaran uang turun akibat efisiensi ini,” kata Bhima.
Penulis:
Agnes TheodoraEditor:
Aris Prasetyo