Coretax Diklaim Lebih Stabil, tetapi Setoran Pajak Masih Tertinggal dari Target

Penerimaan pajak masih tertinggal dari target meski sudah mendekati akhir tahun. Hingga akhir Oktober 2025, setoran pajak baru mencapai 70,2 persen dari ”outlook”.

25 Nov 2025 07:00 WIB · Ekonomi & Bisnis

KOMPAS/PRIYOMBODO

Oleh Aguido Adri

JAKARTA, KOMPAS — Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengklaim, kinerja sistem perpajakan digital Coretax semakin stabil menjelang implementasi penuh pada 1 Januari 2026. Meski demikian, penerimaan pajak menjelang akhir tahun justru menurun dan masih jauh dari target 2025.

Hal tersebut disoroti Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat dalam rapat dengar pendapat bersama jajaran Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/11/2025).

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto menjelaskan, peningkatan kapasitas sistem Coretax itu terlihat dari kecepatan internet (throughput) dan latensi yang semakin baik. Hal ini disertai lonjakan jumlah transaksi pada berbagai modul dan fitur Coretax, termasuk bukti potong, faktur pajak, dan penyampaian SPT Masa.

Throughtput adalah jumlah transaksi yang diproses oleh sistem (transaksi per menit/tpm). Adapun latensi adalah waktu tunggu respons sistem. Semakin rendah latensinya, semakin cepat sistem bekerja.

Secara umum, kata Bimo, puncak throughput terjadi pada Juli 2025 serta September-Oktober 2025, bergantung pada modul layanan dengan variasi throughput dan latensi yang rata-rata stabil.

”Sistem juga mampu menangani beban yang semakin tinggi tanpa degradasi kinerja pada sisi latensi,” ujar Bimo di hadapan jajaran Komisi XI DPR.

Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XI DPR RI bersama Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Senin (24/11/2025).

Ia menjelaskan, Coretax saat ini masih berada dalam masa retensi atau garansi yang dikelola pihak ketiga hingga 31 Desember 2025. Setelah itu, pengelolaan sistem akan sepenuhnya diserahkan kepada DJP.

DJP saat ini tengah mempersiapkan infrastruktur dan dukungan teknis untuk pelaporan surat pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2025 agar berjalan tanpa gangguan dalam sistem baru.

Agar penerimaan pajak bisa dioptimalkan, DJP menerapkan pendekatan yang beragam, termasuk melalui Satuan Tugas Penanganan Kepatuhan Hukum (PKH). Hingga 21 November 2025, satgas mencatat penerimaan sebesar Rp 1.749 triliun. Sementara, tingkat kepatuhan pembayaran pajak naik 20,22 persen dibandingkan 2024.

Di sisi lain, tindak lanjut terhadap 201 wajib pajak penunggak terbesar juga terus dilakukan. Dari jumlah itu, sebanyak 104 wajib pajak telah melakukan pembayaran atau angsuran dengan realisasi penerimaan mencapai Rp 11,48 triliun.

Penerimaan turun

Penerimaan pajak masih tertinggal dari target meski sudah mendekati akhir tahun. Sampai akhir Oktober 2025, realisasi penerimaan pajak tercatat Rp 1.459 triliun atau turun 3,8 persen dibandingkan periode yang sama pada 2024. Capaian itu setara dengan 70,2 persen dari proyeksi tengah tahun (outlook) dan 66,6 persen dari target APBN.

Tren Penyerapan Belanja APBN 2015-2025 dan Realisasi Penerimaan Pajak terhadap PDB

Dalam outlook yang dibuat pada Juli 2025, Kementerian Keuangan memperkirakan penerimaan pajak hingga akhir 2025 akan mencapai Rp 2.076,9 triliun atau 85,35 persen dari target APBN 2025.

Jika tetap mengacu pada proyeksi itu, pemerintah harus mengejar tambahan penerimaan pajak senilai Rp 617,9 triliun dalam sekitar dua bulan pada sisa 2025. Mengacu realisasi penerimaan pajak selama lima tahun terakhir, kontribusi pajak pada November-Desember 2025 diproyeksikan rata-rata 20,68 persen dari target.

Mengacu pola tersebut, penerimaan pajak tahun ini diperkirakan hanya Rp 1.869,2 triliun atau 76,8 persen dari target APBN 2025. Dengan berpatok pada target sesuai proyeksi tengah tahun, maka realisasinya adalah 90 persen (Kompas.id, 21/11/2025).

Quote

Waktunya Pak Bimo tinggal 1,5 bulan. Kira-kira mitigasinya seperti apa dalam 1,5 bulan terakhir?

Harris Turino, anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, menyoroti tidak sinkronnya pertumbuhan penerimaan bruto dan realisasi neto yang menjadi dasar kapasitas fiskal negara. Berdasarkan paparan pemerintah, penerimaan neto hingga 31 Oktober 2025 mencapai Rp 1.499 triliun, turun dari Rp 1.518 triliun pada periode yang sama tahun lalu.

Realisasi yang baru mencapai 70,2 persen dari target outlook itu masih jauh dari target awal APBN 2025 yang sebesar Rp 2.187 triliun. Adapun target APBN 2026 akan lebih tinggi lagi, yakni Rp 2.357,7 triliun.

”Ini menjadi pertanyaan besar. Waktunya Pak Bimo tinggal 1,5 bulan. Kira-kira mitigasinya seperti apa dalam 1,5 bulan terakhir karena kita tahu kontribusi penerimaan pajak ini sebesar 58 persen dari total APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara),” katanya.

Seorang pengemudi ojek daring beristirahat di atas sepeda motornya di jalan protokol Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Selasa (26/8/2025). Banyaknya pungutan pajak akan memberatkan masyarakat.

Jika meleset, menurut Harris, ada dua kemungkinan yang harus dilakukan. Pertama, realisasi belanja terpaksa dikurangi padahal sudah dianggarkan. Kedua, utang pemerintah ditambah. Dua-duanya tidak sesuai dengan rencana awal.

Terlebih, ujarnya, penurunan penerimaan neto itu paling banyak dipengaruhi oleh lonjakan restitusi pajak yang dinilai tidak normal. Restitusi PPh badan tercatat melonjak hingga 80 persen, sementara restitusi PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dalam negeri naik hampir 24 persen.

Pola ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya dan berpotensi berulang jika strategi ”mengebut” penerimaan pada akhir tahun kembali diterapkan.

”Kalau strategi digenjot pada akhir tahun diulang, (penerimaan) bruto mungkin naik, tetapi netonya sulit tercapai. Tahun depan restitusi bisa lebih besar lagi. Ini pekerjaan rumah besar,” katanya.

Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Golkar, Galih Kartasasmita, juga mempertanyakan tingkat keyakinan DJP dalam mengejar target penerimaan hingga akhir 2025 di tengah realisasi yang baru mencapai sekitar 70 persen. Sementara, waktu tersisa hanya satu setengah bulan.

Petugas dari Kanwil DJP Jakarta Selatan III melayani wajib pajak yang melaporkan SPT tahunan PPh orang pribadi tahun 2024 di Pojok Pajak yang digelar di Ashta District 8, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (17/3/2025). Wajib pajak yang memanfaatkan pojok pajak ini sebagian besar merupakan karyawan yang berkantor di gedung tersebut.

Tak hanya itu, Galih juga menyoroti kesiapan penuh sistem Coretax yang mulai berlaku wajib pada awal 2026. Sistem ini semestinya mampu mengangkat laju penerimaan pajak. Hal itu sejauh ini belum terlihat. Pada awal tahun, penerapan Coretax justu mempersulit wajib pajak.

“Coretax ini tidak boleh fail (gagal), karena tingkat cost capex-nya (belanja modalnya) tinggi. Mestinya sistem ini mempermudah keinginan rakyat untuk membayar pajak, tapi kalau jadi membuat ribet, ya, akhirnya pasti akan mundur lagi nanti,” ujarnya.

Sementara itu, anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PKS, Anis Byarwati, menegaskan, pajak masih menempati porsi dominan dalam menopang APBN. Namun, kinerja penerimaan yang tertinggal jauh dari target menunjukkan adanya persoalan mendasar dalam pengelolaan perpajakan.

Ia menilai pemerintah perlu berhati-hati dalam menyampaikan proyeksi dan klaim kinerja perpajakan. Menurut dia, data dan realisasi kinerja seharusnya menjadi tolok ukur utama, bukan janji-janji optimistis belaka.


Kerabat Kerja

Penulis:

Aguido Adri
 | 

Editor:

Agnes Theodora
 | 

Penyelaras Bahasa:

Hibar Himawan