Para kepala daerah menolak sentralisasi mutasi ASN. Mereka khawatirkan lambatnya pengawasan terhadap ASN. Diusulkan agar ASN tak diberi hak pilih demi netralitas.
28 Apr 2025 17:55 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Penolakan terhadap rencana sentralisasi kewenangan pengangkatan dan mutasi pejabat struktural kian menguat dari para kepala daerah. Mereka menilai, kebijakan itu justru akan mempersulit penindakan terhadap aparatur sipil negara atau ASN bermasalah di daerah.
Alasan pemerintah yang menyebut sentralisasi untuk memperkuat meritokrasi pun dinilai tidak masuk akal. Sebagai jalan tengah, diusulkan agar seluruh ASN tidak diberi hak memilih.
Belum genap dua tahun sejak revisi terakhir, DPR kembali mengusulkan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Revisi ini diusulkan memuat perluasan kewenangan presiden untuk mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan pejabat tinggi, baik di instansi pusat maupun daerah. Salah satu alasan yang mengemuka ialah sentralisasi mutasi ASN diperlukan untuk menyelamatkan ASN yang terancam dipecat atau dipindahkan oleh kepala daerah petahana, terutama setelah pemilu, hanya karena tidak mendukung mereka.
Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) Al Haris saat ditemui seusai rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (28/4/2025), menyatakan keberatan atas rencana sentralisasi kewenangan pengangkatan dan pemberhentian ASN ke pemerintah pusat. Kebijakan itu dinilai akan memperpanjang rantai birokrasi dan melemahkan pengawasan terhadap ASN di daerah.
”Sebenarnya itu terlalu panjang birokrasi. Yang kedua, mohon maaf, kan yang menilai ASN di daerah itu kami, mulai dari pelakunya, latar belakang, rekam jejak, dan kinerjanya,” ujar Al Haris yang juga menjabat sebagai Gubernur Jambi.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2022/09/12/25f550ba-6f4d-4c78-9b1b-271226e1591a.jpeg)
Ia mengingatkan bahwa pemerintah daerah pernah mengalami hal serupa saat kewenangan kehutanan ditarik ke pusat. Akibatnya, pemerintah daerah kehilangan kendali atas pengelolaan hutan lindung dan tidak lagi memiliki sumber daya, seperti polisi kehutanan (polhut), untuk melakukan penertiban.
”Tadinya kami punya hutan lindung yang cukup baik. Begitu ditarik ke pusat, polhutnya juga ditarik, kami tidak bisa razia lagi. Hutan kami dirambah, dibuka lahan, dan kami tidak punya alat untuk mencegahnya,” ucapnya.
Al Haris khawatir hal yang sama akan terjadi jika kewenangan ASN dipusatkan. Ia mencontohkan, apabila ada ASN bermasalah, seperti terlibat narkoba, pemerintah daerah akan kesulitan bertindak cepat.
”Kalau ada anak buah saya nakal, misalnya narkoba, lalu ditahan, gajinya bisa distop separuh. Setelah inkracht, langsung diberhentikan. Itu cepat. Tetapi, kalau harus ke pusat, lama lagi,” ucapnya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2019/11/26/d4955ad3-6acc-4c53-8db6-525840316247_jpg.jpg)
Lebih dari itu, menurut dia, sentralisasi juga berpotensi membuat ASN tidak patuh kepada kepala daerah. ”Kalau mereka nakal, siapa yang mengawasi? Kalau ada yang lapor, kami harus lapor lagi ke Jakarta. Artinya, kami tidak bisa langsung action di lapangan,” ujarnya.
Terkait alasan sentralisasi untuk menjaga netralitas ASN dalam pilkada, Al Haris mengusulkan solusi yang lebih radikal, yakni mencabut hak pilih ASN. ”Kalau mau netral, gampang. Seperti polisi dan tentara, ASN tidak usah diberi hak pilih. Kalau masih punya hak pilih, pasti ada potensi keberpihakan,” tuturnya.
Ia menegaskan, pengawasan terhadap netralitas ASN bisa dilakukan dengan tegas melalui sanksi yang sudah diatur dalam regulasi. ”Kalau ASN terbukti tidak netral, tinggal berikan sanksi yang tegas. Tetapi, kalau tidak punya hak politik sejak awal, lebih aman,” kata Al Haris.
Kalau mau netral, gampang. Seperti polisi dan tentara, ASN tidak usah diberi hak pilih. Kalau masih punya hak pilih, pasti ada potensi keberpihakan.
Penolakan serupa sebelumnya juga disuarakan oleh Pejabat Sementara Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) Mochamad Nur Arifin. Menurut Bupati Trenggalek tersebut, jika kewenangan pengelolaan ASN ditarik ke pemerintah pusat, sentralisasi tersebut bisa berdampak buruk terhadap kelincahan birokrasi di daerah.
”Yang kami khawatirkan, kalau kewenangan ditarik ke presiden dan semuanya terpusat, nanti daerah enggak bakal agile. Kami disuruh menjadi kepala daerah, tetapi ASN merasa enggak punya kepentingan terhadap kepala daerah, ya, akhirnya kerja pun seenaknya. Mereka akan berpikir, toh, nanti kalau aku pengen mutasi, pengen pindah, pengen apa, aku tinggal ke pusat dan segala macam. Ya, kalau begini, berat juga,” tutur Mochamad Nur Arifin yang biasa disapa Gus Ipin.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/11/06/d43cb198-ac28-48f7-b5be-defe2a864cc7_jpg.jpg)
Ia mencontohkan kondisi yang bisa timbul jika proses mutasi atau rotasi pejabat daerah harus melalui persetujuan presiden. Hal ini akan memperlambat pengambilan keputusan strategis di level lokal. ”Kalau kami mau cepat mindah kepala dinas atau sekda (sekretaris daerah) saja harus lapor ke presiden, ya aneh saja,” ucapnya.
Meski demikian, Gus Ipin tak menolak jika presiden tetap diberi ruang untuk melakukan intervensi dalam situasi tertentu. Ia mencontohkan soal pengelolaan jalan yang kini dibagi berdasarkan kewenangan, mulai dari kabupaten, provinsi, hingga nasional.
Jika ada kebutuhan untuk memperbaiki jalan desa atau kabupaten, menurut dia, presiden tidak perlu sampai mengeluarkan instruksi presiden (inpres). Presiden bisa langsung turun tangan karena jalanan tersebut masih bagian dari NKRI.
Namun, ia mengingatkan, bukan berarti kewenangan daerah dihilangkan sepenuhnya. Sebab, dalam asas otonomi daerah, kekuasaan yang ada di tangan presiden telah dibagi ke daerah.
”Kalau presiden mau intervensi, silakan beri klausulnya. Tetapi, jangan dicabut juga kewenangan yang di daerah. Itu saja yang kami harapkan,” ucapnya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2022/05/11/473290b8-4a35-4d2d-b4cc-08dc4042acdd.png)
Sementara itu, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik enggan berkomentar lebih jauh mengenai klausul yang rencananya akan diatur dalam RUU ASN tersebut. Menurut dia, segala sesuatu mengenai masalah kepegawaian merupakan kewenangan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan dan RB), bukan Kemendagri.
”Urusan kepegawaian itu di Kemenpan dan RB, coba tanya ke Kemenpan dan RB. Karena, kan, itu (bakal merevisi) UU ASN nanti, coba tanya Kemenpan dan RB. Kalau kami, kan, cuma mengorkestrasi ke daerah saja. Tetapi, substansinya nanti Kemenpan dan RB,” ucapnya.
Penulis:
Nikolaus HarbowoEditor:
C. Wahyu Haryo PPenyelaras Bahasa:
Retma Wati