Masyarakat sipil "menghidupkan" aplikasi JagaSuara 2024. Publik bisa mengawal suara yang telah diberikan saat pilkada melalui aplikasi itu. Bagaimana caranya?
26 Nov 2024 10:00 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA,KOMPAS - Dua hari menjelang pemilihan kepala daerah atau pilkada serentak 2024, organisasi-organisasi masyarakat sipil menggencarkan pendidikan politik warga secara komprehensif. Mereka menyediakan sejumlah platform untuk menganalisis rekam jejak setiap calon kepala/wakil kepala daerah. Tak hanya itu, diperkenalkan pula aplikasi digital untuk mengawal suara publik agar tak dimanipulasi pada tahap rekapitulasi.
Masa tenang Pilkada 2024 dimanfaatkan oleh masyarakat sipil untuk mempersiapkan diri menghadapi hari pemungutan suara pada Rabu (27/11/2024).
Koalisi JagaSuara 2024, sejumlah kelompok masyarakat sipil yang aktif di bidang kepemiluan, misalnya, memperkenalkan kembali aplikasi JagaSuara 2024. Aplikasi yang pernah digunakan pada Pemilu 2024 dan dirilis pada pertengahan Oktober lalu, diperkenalkan kembali ke publik untuk berpartisipasi mencegah manipulasi pada tahap rekapitulasi suara Pilkada 2024.
Direktur Eksekutif Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit) Hadar Nafis Gumay dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (25/11/2024), mengatakan, menjelang hari pemungutan suara, masyarakat perlu mempersiapkan diri, baik untuk memilih kandidat yang tepat maupun berpartisipasi dalam menjaga suara yang diberikan. Sebab, dari periode ke periode masih selalu ditemukan upaya untuk memanipulasi perolehan suara untuk memenangkan calon tertentu.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/08/07/f30129e2-2c39-4d74-a505-e08752b5dabd_jpg.jpg)
Contohnya, berkaca pada sengketa hasil Pemilu 2024 yang ditangani Mahkamah Konstitusi (MK), umumnya kasus berangkat dari perbedaan hasil akhir rekapitulasi suara berjenjang dengan penghitungan awal yang dilakukan di tempat pemungutan suara (TPS). Ada pula beberapa kasus hilangnya kotak suara, penghitungan suara yang alih-alih dilakukan di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), tetapi justru dilakukan di hotel tertentu.
”Apa yang kami upayakan ini untuk menjaga agar proses pemilihan kita, khususnya hasil penghitungan (suara) tidak rusak karena ada upaya mengubah hasil itu,” kata Hadar.
Menurut dia, peran masyarakat untuk bergerak mengawal suara masih penting mengingat kecurangan terkait juga masih terjadi secara berulang. Dengan bantuan teknologi, langkah yang dilakukan pun relatif mudah. Masyarakat hanya perlu memotret formulir penghitungan suara (formulir C Hasil) dari TPS dan mengunggahnya ke aplikasi JagaSuara2024 yang bisa diunduh secara gratis. Setelah mengirimkan foto formulir tersebut, pelapor juga bisa membagikannya melalui platform media sosial, sehingga hasil pelaporan bisa dilihat oleh banyak orang.
”Ini cara untuk menciptakan keterbukaan, transparansi, dalam pilkada kita,” kata Hadar.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2023/11/13/91b058bc-6dd5-4382-9cef-2fe19149daef_jpg.jpg)
Pengajar hukum pemilu di Universitas Indonesia, Titi Anggraini, mengatakan, suara yang diberikan pada waktu pemungutan suara merepresentasikan martabat setiap warga negara. Suara itu juga harus mendapatkan garansi akan tetap otentik sejak diberikan hingga dihitung. Sayangnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) selama ini tidak memiliki instrumen untuk mengaudit hasil penghitungan yang ditampilkan KPU pada aplikasi Sirekap.
”Di sinilah kita sebagai publik punya instrumen (aplikasi JagaSuara 2024) untuk menjaga kemurnian suara itu,” ujarnya.
Selain untuk menjaga suara, lanjut Titi, inisiatif dengan aplikasi JagaSuara 2024 juga menjadi bagian dari kontrol publik dalam memastikan kredibilitas penyelenggara pemilu. Lebih dari itu, inisiatif tersebut juga akan menjadi gerakan yang mengukuhkan posisi masyarakat untuk menempatkan pilkada sebagai perhelatan milik masyarakat.
”Sistem pemilu kita hari ini masih membutuhkan peran kita atas kerja-kerja penyelenggara pemilu di lapangan, supaya suara kita betul-betul tidak terdistorsi, dijaga kemurniannya, otentisitasnya,” tuturnya.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2024/11/24/8dee4ad55a786ff2122ca96ff518d46d-rekam_jejak_icw_1.png)
Selain Netgrit dan Koalisi JagaSuara 2024, Indonesia Corruption Watch (ICW) juga membuat platform website berisi rekam jejak para calon yang berkontestasi di Pilkada 2024. Pada laman https://rekamjejak.net/kandidatpilkada2024 masyarakat bisa mendapatkan informasi terkait seluruh calon gubernur dan wakil gubernur, serta calon kepala dan wakil kepala daerah pada 89 kabupaten/kota dari total 415 kabupaten dan 93 kota yang menyelenggarakan pilkada.
Adapun informasi yang ditampilkan menyangkut informasi pribadi para kandidat. Ada pula hal-hal yang terkait dengan partai politik pengusung di pilkada serta informasi kekayaan dan bisnis yang diperoleh dari laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Lebih dari itu, ICW juga menyertakan informasi keterkaitan calon kepala dan wakil kepala daerah dengan dinasti politik tertentu, afiliasinya dengan penjabat kepala daerah, serta keterangan terkait kasus korupsi.
Pemaknaan terkait kasus korupsi yang dimaksud tidak sebatas status hukum yang disematkan, yakni sebagai tersangka, terdakwa, atau terpidana. Hal itu juga mencakup posisi mereka sebagai saksi atau terlapor, yang disebut dalam persidangan.
Peneliti ICW, Yassar Aulia, mengatakan, informasi mengenai rekam jejak kepala daerah merupakan fitur baru dalam situs Rekam Jejak yang telah dikembangkan ICW sejak 2015. Tidak sekadar edukasi politik kepada publik, fitur tersebut juga merupakan kritik ICW terhadap KPU yang abai dalam mengungkapkan rekam jejak para tokoh yang maju di pilkada. Ketidaksediaan KPU dalam memberikan informasi latar belakang para kandidat membuat pemilih tidak bisa menentukan pilihannya berdasarkan pertimbangan matang berdasarkan informasi yang komprehensif.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/11/25/61817543-7ad0-481a-9b57-3ea5b0f1b766_jpg.jpg)
Padahal, berdasarkan hasil penelusuran ICW, calon di 33 dari 37 provinsi terindikasi terafiliasi dengan dinasti politik. Meski tidak ada larangan bagi individu yang terafiliasi dinasti politik untuk berlaga di pilkada, keberadaan dinasti politik berpotensi besar bertolak belakang dengan esensi demokrasi dan menjauh dari semangat tata kelola pemerintahan yang meritokratis.
Apalagi, ICW juga mencatat bahwa dari 54 dinasti politik yang pernah terpetakan, baik di skala daerah dan nasional maupun lingkup kekuasaan eksekutif dan legislatif, terdapat kasus korupsi yang muncul di wilayah tersebut.
”Korelasi kuat antara dinasti politik di suatu daerah dan adanya kasus korupsi di wilayah tersebut menjadi satu hal yang harus disikapi secara serius. Terlebih, dinasti politik yang selalu berusaha mewariskan dan mempertahankan kekuasaan, mencerminkan implementasi dari demokrasi yang semu dalam mekanisme pergantian pemimpin di daerah,” ujar Yassar.
Penulis:
Kurnia Yunita RahayuEditor:
A. Ponco AnggoroPenyelaras Bahasa:
Apolonius Lase