Subsidi Energi Terus Membengkak, Upaya Pengurangan Karbon Terhambat

Besaran subsidi energi masih di atas Rp 500 triliun per tahun. Hampir 90 persen biaya itu lari ke energi fosil.

10 Feb 2026 16:56 WIB · Ekonomi & Bisnis

Kompas/Priyombodo

Oleh Erika Kurnia

JAKARTA, KOMPAS — Beban subsidi energi Indonesia masih sangat besar dan didominasi oleh dukungan terhadap energi fosil. Subsidi memang diperlukan untuk menjaga daya beli dan stabilitas ekonomi, tetapi para peneliti mengingatkan risiko lemahnya dukungan pada pengembangan energi terbarukan, selain risiko fiskal jangka panjang.

Lembaga International Institute for Sustainable Development (IISD), Selasa (10/2/2026), merilis laporan bertajuk ”Indonesia’s Energy Support Measures”. Laporan itu mencatat bahwa total subsidi dan dukungan energi melonjak tajam pada 2021-2023 dan mencapai puncaknya pada 2022 sebesar Rp 886,1 triliun. Pada 2024, nilainya memang menurun menjadi Rp 713,5 triliun, tetapi masih jauh di atas tingkat prapandemi.

”Lonjakan subsidi ini mencerminkan upaya pemerintah melindungi masyarakat dari guncangan harga energi global. Namun, dalam jangka panjang, pendekatan ini menciptakan risiko fiskal yang signifikan dan menghambat transisi menuju sistem energi yang lebih bersih,” ujar penelitian yang ditulis peneliti Anissa Suharsono, Richard Bridle, Arzalia Wahida, dan Martha Maulidia.

Grafik besaran subsidi energi di Indonesia setiap tahun.

Hampir 90 persen dari jumlah subsidi itu mengalir ke energi fosil, terutama bahan bakar minyak (BBM), batubara untuk pembangkit listrik, dan liquified protoleum gas (LPG). Sementara itu, subsidi minyak dan gas merupakan komponen terbesar dari dukungan energi Indonesia. Pada 2024, sektor ini mencakup sekitar 59 persen dari total subsidi energi.

Sebagian besar subsidi minyak dan gas dialokasikan melalui subsidi langsung meliputi subsidi LPG 3 kilogram sebesar Rp 80,2 triliun, subsidi BBM transportasi (seperti solar) Rp 17,1 triliun, subsidi minyak tanah Rp 4,5 triliun. Kemudian, sebanyak Rp 116,1 triliun untuk skema kompensasi harga kepada penjual solar seperti PT Pertamina dan PT AKR akibat penetapan harga BBM di bawah harga pasar.

”Ketergantungan pada kompensasi BBM membuat risiko fiskal meningkat karena pemerintah menanggung selisih harga setelah konsumsi terjadi, bukan melalui anggaran yang terkendali sejak awal,” kata Richard Bridle, peneliti IISD.

Sembilan tangki LPG dan lima tangki BBM yang diangkut Kapal Wira Loewisa tiba di Pelabuhan Ulee Lheue, Banda Aceh, Aceh, Minggu (6/12/2025).

Para peneliti juga menyoroti masalah ketidaktepatan sasaran subsidi energi fosil. Subsidi LPG 3 kg, yang ditujukan bagi rumah tangga miskin, misalnya, ternyata digunakan secara luas oleh semua kelompok pendapatan, termasuk rumah tangga terkaya. Akibatnya, belanja negara membengkak tanpa manfaat sosial yang optimal.

Di sektor ketenagalistrikan, pemerintah memberikan subsidi dan kompensasi kepada PT PLN agar tarif listrik tetap rendah. Hingga 2024, total subsidi dan kompensasi listrik mencapai lebih dari Rp 176 triliun. Subsidi ini mencakup pelanggan rumah tangga kecil (450 voltampere/VA dan 900 VA) serta kompensasi bagi pelanggan nonsubsidi akibat tarif yang dibekukan sejak 2017.

Selain itu, sektor listrik juga menerima dukungan tidak langsung melalui kebijakan domestic market obligation (DMO) batubara, yang mewajibkan produsen menjual batubara ke PLN dengan harga tetap 70 dolar AS per ton. Nilai implisit dari subsidi DMO ini diperkirakan Rp 58,5 triliun pada 2024, meskipun sempat menembus Rp 200 triliun pada 2022 ketika harga batubara global melonjak.

Menurut laporan tersebut, subsidi batubara dan listrik murah menjaga tarif tetap rendah, tetapi sekaligus ”mengunci” ketergantungan Indonesia pada pembangkit listrik berbasis fosil dan melemahkan daya saing energi terbarukan.

Tantangan energi bersih

Berbeda dengan subsidi energi fosil, dukungan terhadap energi bersih masih relatif kecil. Pada 2024, subsidi kendaraan listrik dan energi terbarukan hanya sekitar 1,5 persen dari total dukungan energi. Subsidi kendaraan listrik memang meningkat tajam hingga lebih dari Rp 22 triliun pada 2024, mendorong penjualan mobil listrik roda empat.

Namun, jumlahnya masih kalah jauh dibandingkan subsidi BBM dan biofuel atau bahan bakar nabati yang secara tidak langsung mempertahankan konsumsi kendaraan berbahan bakar fosil.

”Subsidi fosil bekerja seperti ’harga karbon negatif’ yang meniadakan dampak kebijakan penetapan harga karbon,” jelas Arzalia Wahida. Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa pada 2023, subsidi fosil menciptakan harga karbon bersih negatif sekitar 7,8 dolar AS per ton CO₂ ekuivalen. Status ini melemahkan sinyal kebijakan iklim.

Petugas PLN tengah melakukan isi daya mobil listrik di SPKLU PLN UP3 Bulukumba, Selasa (23/12/2025).

Selain IISD, baru-baru ini, Koalisi Pejalan Kaki dan Transportasi Berkelanjutan (KPBB) juga menyoroti subsidi yang menghambat penyediaan bensin ramah lingkungan. Pembengkakan subsidi, menurut mereka, selama ini dijadikan alasan BBM berkualitas tinggi sulit disediakan.

Ketua KPBB Ahmad Safrudin dalam keterangan tertulis, Rabu (5/2/2026), menilai subsidi BBM selama ini mengunci peredaran BBM berkualitas rendah. Pertalite dan biosolar yang masih mendominasi pasar nasional hanya memenuhi spesifikasi kendaraan berstandar pra-Euro dan Euro 1, sementara mayoritas kendaraan baru di Indonesia sudah mengadopsi standar Euro 4.

”Subsidi BBM saat ini tidak hanya membebani fiskal, tetapi juga memperparah pencemaran udara karena mendorong konsumsi BBM yang tidak sesuai dengan teknologi kendaraan,” kata Safrudin.

Akibatnya, pasokan BBM ramah lingkungan dengan kandungan sulfur maksimal 50 ppm, yang seharusnya mulai diterapkan secara bertahap sejak Agustus 2024, menjadi tersandera. KPBB menilai, ruang fiskal untuk meningkatkan kualitas BBM tertutup oleh beban subsidi yang membengkak akibat penetapan harga pokok penjualan (HPP) yang tidak transparan.

Penetapan HPP BBM dinilai terlalu tinggi dibandingkan harga acuan regional. HPP Pertalite (RON 90) ditetapkan Rp 11.700 per liter, padahal harga BBM setara di pasar regional Singapura (MOPS) hanya sekitar Rp 7.505 per liter. Hal serupa terjadi pada biosolar, dengan HPP domestik Rp 11.900 per liter, jauh di atas harga acuan regional sekitar Rp 8.835 per liter.

”Akibat penetapan HPP yang terlalu tinggi ini, subsidi BBM menjadi sangat besar dan tidak efisien. Konsumen membayar mahal untuk BBM berkualitas rendah, sementara negara menanggung beban subsidi yang seharusnya bisa ditekan,” kata Ahmad.

antrean kendaraan roda dua yang hendak mengisi bahan bakar minyak subsidi Pertalite di SPBU di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (10/9/2024). Pembatasan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang menurut rencana akan diterapkan pada 1 Oktober 2024 dinilai berpotensi menggerus daya beli masyarakat kelas menengah.

KPBB menghitung, total subsidi dan beban yang ditanggung konsumen serta pemerintah mencapai Rp 210,5 triliun per tahun. Sementara itu, jika HPP ditetapkan sesuai harga wajar pasar regional, subsidi diperkirakan hanya Rp 45,4 triliun per tahun.

Selisihnya, sekitar Rp 165,1 triliun per tahun, disebut KPBB sebagai surplus produsen yang diduga dinikmati oleh pelaku usaha migas, termasuk trader minyak dan PT Pertamina. Surplus tersebut berasal dari pengadaan bensin sekitar Rp 66,5 triliun dan solar sekitar Rp 98,6 triliun.

Menurut KPBB, besarnya beban subsidi ini kerap dijadikan alasan untuk menunda peningkatan kualitas BBM ke standar yang lebih bersih dan ramah lingkungan. Padahal, dalih bahwa BBM berkualitas lebih tinggi akan memicu lonjakan harga dan inflasi dinilai tidak terbukti jika struktur HPP ditetapkan secara transparan dan wajar.

Masukan pembenahan

KPBB mendesak pemerintah untuk melakukan restrukturisasi HPP BBM sebagai langkah awal reformasi subsidi. Penetapan harga yang lebih mendekati harga pasar regional dinilai dapat menekan subsidi, mengurangi beban APBN, sekaligus membuka ruang bagi penyediaan BBM yang lebih bersih tanpa harus menaikkan harga secara drastis di tingkat konsumen.

”Subsidi BBM seharusnya digunakan untuk melindungi masyarakat, bukan untuk menutup inefisiensi dan dugaan rente di hulu. Tanpa pembenahan HPP, subsidi akan terus membengkak dan kualitas BBM tak akan pernah membaik,” kata Safrudin.

Sementara itu, peneliti IISD merekomendasikan agar pemerintah menyusun rencana nasional penghapusan bertahap subsidi energi fosil, memperbaiki penargetan berbasis data kesejahteraan, serta mengalihkan anggaran ke perlindungan sosial dan investasi energi bersih, termasuk elektrifikasi dan teknologi memasak bersih.

”Reformasi subsidi bukan sekadar soal menaikkan harga energi, tetapi soal memastikan setiap rupiah belanja negara benar-benar mendukung kesejahteraan masyarakat dan tujuan pembangunan jangka panjang,” ujar Martha Maulidia.

Dihubungi terpisah, Pengamat Energi Reforminer Institute, Pri Agung, mengingatkan agar kritik terhadap subsidi dan penetapan harga BBM dilihat dalam konteks kebijakan publik yang lebih luas. Menurut dia, kenaikan subsidi energi pascapandemi merupakan konsekuensi langsung dari keputusan politik pemerintah untuk mempertahankan subsidi harga.

”Subsidi BBM itu bukan semata persoalan teknis, tetapi hasil dari keputusan politik. Pemerintah dan DPR sepakat mempertahankan subsidi harga. Maka, ketika konsumsi meningkat dan harga berfluktuasi, beban fiskalnya otomatis ikut naik,” ujarnya.

Mengenai naiknya subsidi energi fosil, Pri, sebagaimana disebutkan IISD dalam laporannya, sepakat bahwa lonjakan subsidi sangat dipengaruhi oleh meningkatnya konsumsi energi. Pri menilai, kenaikan subsidi BBM lebih banyak dipicu oleh pertumbuhan volume konsumsi.

Seorang warga yang telah menerima uang bantuan sosial pengalihan subsidi bahan bakar minyak (BBM) di Aula Pos RW 01 Kelurahan Gambir, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (2/9/2022). Sebanyak 55 kepala keluarga dari 3 RW di wilayah kelurahan ini mencaikan bantuan sosial pengalihan subsidi BBM. Pemerintah mulai mencairkan program bantuan sosial pengalihan subsidi BBM ini mulai Kamis (1/9/2022). Besaran bantuan ini adalah Rp 150.000 per kepala keluarga dan dibayarkan setiap dua bulan sekali hingga akhir tahun 2022. KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO 2-9-2022

Di sisi lain, Pri Agung mengakui adanya dilema kenaikan beban subsidi energi dengan kondisi fiskal negara. Menurut dia, subsidi energi memang memiliki dua sisi, yaitu menjaga daya beli dan stabilitas ekonomi, sekaligus membebani fiskal.

”Kalau subsidi dikurangi, dampaknya langsung ke daya beli dan ekonomi riil. Pemerintah selalu berada di posisi menjaga keseimbangan itu,” ujarnya.

Secara konseptual, ia sepakat bahwa reformasi subsidi perlu diarahkan pada perubahan dari subsidi harga menjadi subsidi yang lebih tepat sasaran. ”Harga seharusnya mencerminkan nilai keekonomian. Subsidi tetap ada, tetapi diberikan langsung kepada kelompok yang ditargetkan,” kata Pri Agung.

Ia menilai Indonesia belum sepenuhnya menerapkan skema subsidi BBM yang terarah, meski sektor kelistrikan sudah mulai membedakan subsidi berdasarkan kelompok pelanggan. Namun, dengan semakin lengkapnya basis data sosial ekonomi nasional, Pri Agung menilai reformasi tersebut semakin memungkinkan.


Kerabat Kerja

Penulis:

Erika Kurnia
 | 

Editor:

Muhammad Fajar Marta
 | 

Penyelaras Bahasa:

Rosdiana Sitompul