Muncul Wacana Subsidi Pemda untuk Kepesertaan Jaminan Sosial Pekerja Informal

Baru 9,9 juta dari 86,5 juta pekerja informal terdaftar sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan per Desember 2024.

08 Mei 2025 10:11 WIB · Ekonomi

Oleh Caecilia Mediana

JAKARTA, KOMPAS —  Pekerja informal yang layak menjadi peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan berjumlah 86,5 juta orang. Akan tetapi, baru 9,9 juta pekerja di antaranya yang terdaftar sebagai peserta per Desember 2024. Perluasan cakupan kepesertaan dapat dilakukan melalui kebijakan perencanaan dan penganggaran bantuan subsidi iuran dari pemerintah daerah. 

Deputi Kepesertaan Program Khusus dan Keagenan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Ady Hendrata mengatakan pencapaian itu saat menjadi peserta diskusi publik Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Informal yang diselenggarakan secara hibrida oleh Ombudsman RI, Rabu (7/5/2025), di Jakarta. 

Dari 9,9 juta pekerja informal yang sudah menjadi peserta itu, 2,9 juta orang di antaranya tergolong pekerja rentan. Misalnya, petani dan nelayan. Iuran mereka dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) provinsi, kabupaten/kota, dan desa. 

Sejauh ini terdapat 33 provinsi dan 312 kabupaten/kota yang mencoba mendukung pembiayaan iuran jaminan sosial ketenagakerjaan pekerja informal rentan melalui APBD. Lima provinsi teratas ialah Kalimantan Timur, Jawa Barat, Banten, Jawa Timur, dan Sumatera Utara. Sementara lima kabupaten/kota teratas ialah Kabupaten Tangerang, Bojonegoro, Bandung, Kota Bandung, dan Kutai Timur. 

Menurut Ady, khusus pekerja informal rentan, jumlah yang layak menjadi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan sebenarnya 30,85 juta pekerja. Data ini mengacu pada data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem. Segmentasinya meliputi pekerja lepas (10,2 juta orang), petani (11,4 juta orang), nelayan (596.000 orang), dan pedagang kecil mikro (8,5 juta orang).

”Kalau 2,9 juta dari 30,85 juta pekerja informal rentan sudah menjadi peserta dan iurannya disubsidi oleh pemerintah daerah, kami rasa sisanya yang sebanyak 27,95 juta orang bisa juga diperlakukan yang sama,” ucapnya. 

Pekerja merawat dan memperbaiki kapal nelayan di Unit Docking Kapal Perikanan Muara Angke, Penjaringan, Jakarta, Minggu (16/2/2025). Perawatan dan perbaikan kapal nelayan ini rutin dilakukan sekali dalam setahun untuk kapal kayu, sedangkan kapal berbahan fiber biasanya perawatannya setiap 3-4 tahun sekali. KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO (TOK) 16-02-2025

Untuk menjadikan pekerja informal, terutama yang rentan, sebagai penerima bantuan subsidi iuran, tahapan penyusunan regulasi telah dilakukan berkala sejak 2021. Naskah akademik pun telah dikaji Dewan Jaminan Sosial Nasional dan digelar diskusi grup terarah melibatkan Kementerian Ketenagakerjaan serta Badan Perencanaan Pembangunan Nasional pada Desember 2024. 

Bahkan, BPJS Ketenagakerjaan, lanjut Ady, telah mengajukan lima opsi skema bantuan subsidi iuran menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Salah satu opsinya ialah APBN membiayai iuran jaminan kecelakaan kerja (JKK) sekaligus jaminan kematian (JKM) bagi pekerja informal rentan dan tidak memiliki kemampuan membayar. 

Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, mengatakan, apabila mengacu ke Undang-Undang Pemerintah Daerah, terdapat urusan wajib berupa layanan dasar di daerah. Kepesertaan jaminan sosial termasuk layanan dasar. Dengan demikian, pemerintah daerah mulai dari provinsi hingga desa semestinya tidak harus menunggu regulasi nasional untuk menyelenggarakan kebijakan bantuan subsidi iuran jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja informal. 

Beberapa hari terakhir, pemerintah daerah sedang menyusun rancangan pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD). Jika cakupan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan dimasukkan ke RPJMD, selanjutnya bisa diturunkan ke rencana strategis dan APBD.

Advokasi perluasan cakupan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja informal harus dimulai dari hulu. Apabila menggunakan pendekatan daerah, hal yang harus dipastikan ialah target kepesertaan dan bantuan subsidi iuran terakomodasi sejak perencanaan anggaran. 

”Tugas Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk ikut mengkaji. Cuma, harus dilihat lagi apakah semua pekerja informal rentan dibiayai, berapa lama dibantu, apakah memungkinkan pembagian peran membayar iuran, dan apakah semua program harus diikuti,” kata Robert.

Petani beraktivitas di tempat pembibitan kopi arabika Sumatera di Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara, Selasa (18/3/2025).

Permasalahan

Hasil riset lapangan Ombudsman RI ke beberapa daerah menemukan realitas persoalan implementasi jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja informal. Dari sisi program, misalnya, tidak ada fleksibilitas pendaftaran dan pembayaran iuran. Persoalan lain adalah belum adanya pedoman memastikan kelayakan peserta dan minimnya edukasi manfaat. 

Dari segi kebijakan, temuan Ombudsman RI menunjukkan adanya kebuntuan penyusunan peraturan nasional terkait bantuan subsidi iuran jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja informal, terutama yang rentan. Kalaupun ada sejumlah pemerintah daerah memberikan subsidi iuran, sifatnya masih sporadis. 

Selanjutnya, dilihat dari aspek manajemen, Ombudsman mengamati kelompok tani tidak dilibatkan dalam skema kepesertaan oleh dinas pertanian setempat. Ombudsman juga menemukan BPJS Ketenagakerjaan telah memiliki program keagenan untuk memudahkan menjangkau pekerja informal, tetapi minim pengawasan. 

Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintah Daerah IV Kemendagri Paudah dalam kesempatan sama menjelaskan, regulasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan sudah lengkap. Sebut saja misalnya mulai dari Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045 hingga Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.

Tugas Kemendagri, menurut dia, ialah memastikan perencanaan dan penganggaran daerah mengikuti aturan tersebut. Kemendagri saat ini sedang berkeliling ke seluruh daerah. Sejumlah rancangan awal RPJMD telah memasukkan perlindungan sosial dalam rencana pembangunan daerah selama lima tahun. 

”Masalahnya, kalau ingin memberikan bantuan subsidi iuran bagi pekerja informal, terutama yang rentan, pemerintah daerah harus memakai data siapa?” kata Paudah. 


Kerabat Kerja

Penulis:

Caecilia Mediana
 | 

Editor:

FX Laksana Agung Saputra
 | 

Penyelaras Bahasa:

Didik Durianto