Supriyani Divonis Bebas, Hakim Minta Namanya Dipulihkan

Supriyani, guru honorer yang dituduh memukul anak polisi, divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan. Semua dakwaan jaksa tidak terbukti.

25 Nov 2024 12:17 WIB · Politik & Hukum

Oleh Saiful Rijal Yunus

KENDARI, KOMPAS — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, membebaskan Supriyani (36), guru honorer yang dituduh memukul anak polisi. Supriyani dinyatakan tidak terbukti melakukan perbuatan yang dituduhkan. Hakim pun memerintahkan memulihkan nama baik guru honorer yang telah mengabdi 16 tahun ini.

”Memutuskan, menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana pada dakwaan kesatu dan kedua. Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya,” kata Ketua Majelis Hakim Stevie Rosano, Senin (25/11/2024).

Pada sidang tersebut, Stevie didampingi dua hakim lainnya, yaitu Vivi Fatmawaty Ali dan Sigit Jati Kusuma. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menganggap alat bukti yang dihadirkan penuntut umum, baik berupa keterangan saksi anak, hasil visum, dan alat bukti sapu tidak berkesesuaian dengan dakwaan.

Menurut majelis hakim, keterangan yang disampaikan saksi anak tidak sesuai dengan alat bukti dan fakta persidangan lainnya. Sementara itu, kesaksian orangtua pelapor dinilai sebagai keterangan bersifat testimoni yang layak dikesampingkan.

Hal itu karena keterangan tersebut didapatkan dari anak korban dan tidak berkesesuaian dengan fakta persidangan. Keterangan saksi tersebut pun dinilai tidak memenuhi syarat sesuai Pasal 1 angka 26 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Supriyani (36) mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Senin (25/11/2024).

”Oleh karena itu, menurut saksi ahli, penegak hukum harus menaruh sikap ekstra hati-hati pada akurasi, terhadap saksi anak-anak, kualitas keterangannya, baik akurasi maupun kelengkapan keterangan,” ungkap salah seorang anggota majelis hakim, Vivi Fatmawaty Ali.

Seperti diberitakan, Supriyani adalah guru honorer di SD Negeri 4 Baito, Kecamatan Baito, Konawe Selatan. Dia dituduh memukul seorang murid kelas IA di sekolah itu dengan sapu ijuk hingga sang siswa mengalami luka di bagian paha.

Kasus pemukulan itu disebut terjadi pada Rabu (24/4/2024) sekitar pukul 10.00 Wita. Siswa yang menjadi korban pemukulan itu merupakan anak dari Ajun Inspektur Dua (Aipda) Hasyim Wibowo, Kepala Unit Intelijen Polsek Baito. Akibat tuduhan itu, Supriyani kemudian dilaporkan ke Polsek Baito dan diproses hukum hingga ke pengadilan.

Dalam persidangan, Wali Kelas IA SDN 4 Baito, Lilis Herlina Dewi, mengaku tidak pernah melimpahkan kelas yang diampunya kepada Supriyani. Saat waktu kejadian yang dituduhkan, Lilis melihat Supriyani mengajar di kelas IB dan tidak pernah masuk di kelasnya. Anak korban duduk di kelas I A.

Terkait hasil visum, Vivi memaparkan, anak korban mengalami luka lebam dan lecet. Sementara itu, berdasarkan keterangan saksi ahli dokter forensik, dr Raja Al Fath, luka tersebut tidak mungkin terjadi akibat permukaan sapu yang licin.

Luka tersebut bisa terjadi akibat permukaan yang tajam, tetapi akan merusak kain celana yang melapisi kulit. Padahal, celana yang dipakai anak korban tidak robek dan rusak.

”Terdakwa dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana atas dakwaan kesatu dan kedua, maka majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan penuntut umum. Menimbang bahwa oleh karena terdakwa dibebaskan, maka haruslah dipulihkan hak terdakwa dalam pemangkuan, kedudukan, harkat dan martabatnya,” ungkap Vivi.

Dalam tuntutan jaksa sebelumnya, Supriyani diyakini bersalah tetapi dituntut lepas. Atas putusan bebas, pihak yang terlibat memiliki waktu sepekan untuk melakukan upaya hukum selanjutnya.

Mendengar putusan tersebut, Supriyani tidak mampu menahan haru. Ia menangis dan memeluk kuasa hukum, keluarga, dan para guru yang hadir mendampinginya dalam sidang.

”Saya berterima kasih atas dukungan semua pihak yang tidak bisa saya sebutkan satu per satu. Terima kasih atas bantuannya,” katanya sembari terisak.

Kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan, menuturkan, vonis bebas ini merupakan wujud keadilan yang diharapkan selama ini. Dia menyebut, sedari awal, Supriyani memang tidak bersalah dan tidak pernah melakukan perbuatan yang dituduhkan.

”Vonis bebas berarti Supriyani memang tidak terbukti melakukan pemukulan yang dituduhkan. Keterangan saksi anak tidak sesuai dengan alat bukti dan fakta persidangan yang berlangsung selama ini,” ujarnya.

Quote

Saya berterima kasih atas dukungan semua pihak yang tidak bisa saya sebutkan satu per satu. Terima kasih atas bantuannya.

Terkait putusan ini, kuasa hukum Supriyani masih menunggu apa langkah yang dilakukan penuntut umum. Selain itu, upaya untuk memulihkan nama baik Supriyani juga akan dirumuskan dalam beberapa waktu ke depan.

Sementara itu, jaksa penuntut umum, Ujang Sutrisna, tidak memberikan komentar seusai sidang. Saat dihubungi secara terpisah, ia juga menolak berkomentar.

Supriyani (36) memeluk suaminya, Katiran (38), seusai divonis bebas di Pengadilan Negeri Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Senin (25/11/2024).

Kasus Supriyani telah berjalan selama delapan bulan terakhir. Pada akhir April lalu, tepatnya Jumat (26/4/2024), ia mendapat panggilan dari penyidik di Polsek Baito. Di situ, ia diberi tahu jika salah satu orangtua murid di sekolahnya melaporkan Supriyani karena dituduh melakukan pemukulan.

Pelapor itu adalah Aipda Wibowo Hasyim yang tak lain merupakan Kanit Intel di Polsek Baito. Sejak saat itu, Supriyani mengalami banyak intimidasi, permintaan uang, hingga ditahan dan menjalani persidangan. Dia mengaku pernah memberi uang sebesar Rp 1,5 juta untuk penangguhan penahanan di Polsek Baito.

Selain itu, Supriyani juga dimintai uang sebesar Rp 50 juta agar kasus ini berakhir damai dan tidak berlanjut lagi. Karena tidak memiliki uang, dia pun tak menuruti permintaan tersebut.

Kasus itu akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Konawe Selatan. Di kejaksaan, Supriyani juga pernah dimintai uang sebesar Rp 15 juta agar tidak ditahan. Hingga sekarang, pemeriksaan etik di kedua institusi tersebut belum menemui kejelasan.


Kerabat Kerja

Penulis:

Saiful Rijal Yunus
 | 

Editor:

Haris Firdaus
 | 

Penyelaras Bahasa:

Hibar Himawan