Saat mencoblos, pemilih bebas tentukan surat suara yang dicoblos. Namun, untuk hitung, surat suara gubernur-wagub dulu, bupati-wakil bupati, baru wali kota-wakil.
26 Nov 2024 12:21 WIB · Politik & Hukum
Setelah tahapan pemungutan suara ditutup pukul 13.00 pada Rabu (27/11/2024) siang, bukan berarti aktivitas di tempat pemungutan suara berakhir. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) harus melanjutkan proses penghitungan suara terhadap seluruh surat suara yang telah dicoblos pemilih.
Pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 kali ini, ada dua jenis surat suara yang dicoblos pemilih. Keduanya adalah surat suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta surat suara pemilihan bupati dan wakil bupati atau pemilihan wali kota dan wakil wali kota.
Saat mencoblos, pemilih dibebaskan untuk menentukan surat suara mana dulu yang akan dicoblos. Akan tetapi, saat tahap penghitungan suara, surat suara mana dulu yang akan dihitung, pemilihan gubernur atau bupati/wali kota?
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/11/22/58c80ce8-0e22-4815-bc60-7dd787bc8b4d_jpg.jpg)
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Idham Holik, menjelaskan, pelaksanaan penghitungan suara dimulai setelah pemungutan suara selesai. Penghitungan harus selesai pada hari yang sama dengan hari pemungutan suara. Penghitungan suara dapat diperpanjang tanpa jeda paling lama 12 jam sejak berakhirnya hari pemungutan suara.
Penghitungan suara dimulai dengan membuka kotak dan menghitung surat suara yang ada di dalam kotak suara. KPPS lalu mencocokkan jumlah surat suara dengan jumlah pemilih yang hadir di TPS.
Penghitungan dimulai dari surat suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur dilanjutkan surat suara bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota.
Saat penghitungan surat suara, KPPS dapat menghitung secara berurutan. Penghitungan dimulai dari surat suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur dilanjutkan dengan surat suara bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota. Urutan penghitungan suara ini juga telah berlaku di pilkada-pilkada sebelumnya.
”Urutan penghitungan surat suara yang dimulai dari surat suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur sudah diatur dalam pedoman teknis dan disosialisasikan kepada KPPS,” ujar Idham, Selasa (26/11/2024).
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2022/07/29/e2306934-cdf8-4d4d-85f7-b22c8d68d949_jpg.jpg)
Ia melanjutkan, penghitungan suara harus dilakukan secara terbuka di tempat yang terang atau mendapat pencahayaan yang cukup. Perolehan suara juga harus dicatat dengan tulisan yang jelas dan terbuka.
Ketika menghitung suara, KPPS juga harus memastikan surat suara yang dicoblos oleh pemilih dinyatakan sah. Sebab, ada beberapa kriteria suara akan dinyatakan sah apabila surat suara ditandatangani oleh ketua KPPS, coblosan berada pada nomor urut, foto, atau nama salah satu pasangan calon.
Penghitungan suara dilakukan secara terbuka dan dapat disaksikan oleh pemilih.
Suara juga tetap dinyatakan sah meskipun surat suara dicoblos lebih dari satu kali sepanjang masih dalam di satu kolom pasangan calon. Begitu pula jika coblosan tembus di titik lain dengan catatan tidak mengenai kolom pasangan calon lainnya.
”Penghitungan suara dilakukan secara terbuka dan dapat disaksikan oleh pemilih,” kata Idham.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/08/07/f30129e2-2c39-4d74-a505-e08752b5dabd_jpg.jpg)
Direktur Eksekutif Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit) Hadar Nafis Gumay mengatakan, pemilih mesti mengawal proses penghitungan suara di TPS. Kehadiran pemilih menjadi penting untuk memastikan suara yang diberikan akan dihitung sebagaimana mestinya. Apalagi, potensi manipulasi suara di pilkada masih cukup tinggi.
Menurut dia, pemilih perlu mencatat perolehan suara yang didapatkan setiap calon kepala daerah. Termasuk suara tidak sah agar tidak dipindahkan ke pasangan calon tertentu. Sebab, berkaca dari sengketa hasil Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi, ada sejumlah gugatan yang menyoal perbedaan perolehan suara di tingkat TPS.
Pengawalan suara dari pemilih di TPS menjadi pesan kepada penyelenggara dan peserta pilkada bahwa publik mengawal proses pilkada.
Oleh karena itu, ia mengajak pemilih berpartisipasi dalam proses penghitungan suara di TPS. Pemilih dapat ikut bagian dari sukarelawan Jaga Suara 2024 dengan mengunggah foto Formulir C.Hasil ke aplikasi JagaSuara2024 yang dapat diunduh di Play Store.
”Pengawalan suara dari pemilih di TPS menjadi pesan kepada penyelenggara dan peserta pilkada bahwa publik mengawal proses pilkada,” kata Hadar.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/11/22/e9ee151a-b989-45f8-9d9e-a1ec929af10b_jpg.jpg)
Lebih jauh, pengawalan penghitungan suara di TPS dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap hasil pilkada. Sebab, ada proses untuk menjaga kemurnian suara pemilih. Dengan demikian, hasil pilkada akan memiliki legitimasi yang kuat.
”Jika hasil penghitungan suara di TPS sama dengan saat rekapitulasi berjenjang, publik tidak perlu ragu terhadap integritas penyelenggara,” tutur Hadar.
Penulis:
Iqbal BasyariEditor:
Suhartono .Penyelaras Bahasa:
Teguh Candra