Situasi yang berkembang di Sumatera pascabencana sudah dalam kondisi memprihatinkan dan menimbulkan gejolak sosial. Berbagai seruan dan gugatan pun dinaikkan.
15 Des 2025 18:41 WIB · Lingkungan
KOMPAS/ADRIAN FAJRIANSYAH
Menyusul ketiadaan penetapan status darurat bencana nasional atas bencana ekologis di Sumatera, masyarakat sipil kini menuntut dan menggugat hukum Presiden Prabowo Subianto. Dari Aceh hingga Sumatera Barat, seruan dan gugatan pun dilayangkan.
Di Aceh, akademisi sejumlah kampus yang tergabung dalam dewan profesor melayangkan surat terbuka kepada presiden, Senin (15/12/2025). Seruan publik juga disampaikan kalangan ulama. Adapun masyarakat di Sumbar mengajukan gugatan hukum.
Ketua Dewan Profesor Universitas Syiah Kuala, Aceh, Izarul Machdar mengatakan, situasi yang berkembang di Sumatera pascabencana sudah dalam kondisi memprihatinkan dan menimbulkan gejolak sosial. Atas dasar itu, para cendekia Aceh menyampaikan surat terbuka untuk mendesak Presiden menetapkan status darurat bencana nasional dan pembukaaan akses bantuan kemanusiaan internasional.
”Surat terbuka sudah kami layangkan pagi tadi kepada Presiden. Ini bentuk keprihatinan menyikapi situasi yang berkembang belakangan pascabencana,” ujar Izarul, Senin (15/12/2025).
Dalam surat terbuka itu, mereka menyerukan juga agar pemerintah membuka pusat koordinasi bantuan kemanusiaan di Aceh serta menyederhanakan prosedur izin agar bantuan internasional bisa cepat masuk. Tiga pekan berjalan, upaya pemerintah belum optimal dan terbilang lamban dalam penanganan pascabencana.
Dukungan internasional dinilai jauh lebih efektif dan cepat menyasar para korban. Hal ini berdasarkan pengalaman Aceh dalam menghadapi passcatsunami 2004.
Selain itu, mereka menuntut pemulihan cepat bagi infrastruktur listrik dan telekomunikasi sebagai prioritas utama. Ini mengingat besarnya ketergantungan pada operasional tanggap darurat, komunikasi koordinasi, serta keberlanjutan ekonomi lokal.
Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh juga telah menggelar muzarakah menyikapi penanganan bencana di Aceh. Hasil dari pertemuan itu, para ulama yang dipimpin oleh Tgk Faisal Ali sepakat menyerukan kepada Presiden untuk menetapkan status bencana nasional.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/12/15/7a96a801800b0a05fa094690cdf27e2e-20251214YGA04.jpg)
Sebelumnya, Yayasan Auriga Nusantara melayangkan somasi kepada Presiden Prabowo dan mendesak penetapan bencana nasional. Somasi dilayangkan terkait hambatan dari pemerintah pada aliran bantuan bagi masyarakat terdampak.
Bantuan kemanusiaan gagal dikirim dari Jakarta ke Aceh karena dihalangi maskapai penerbangan. Maskapai nasional beralasan memprioritaskan pengiriman bantuan yang berasal dari pemerintah.
Di Sumatera Barat, gugatan warga negara (citizen lawsuit/CLS) atas dugaan kelalaian negara dalam mencegah dan menangani bencana ekologis juga dilayangkan. Tim Advokasi Keadilan Ekologis bertindak sebagai kuasa hukum masyarakat korban di Kota Padang, Kabupaten Agam, Kabupaten Tanah Datar, hingga Kabupaten Solok.
Menurut Adrizal, perwakilan Tim Advokasi Keadilan Ekologis, gugatan diajukan kepada Presiden, Menteri Kehutanan, Menteri Menteri PPN/Kepala Bappenas, Menteri Agraria dan Tata Ruang.
Selain itu, Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Kepala Kepolisian Negara cq Kepolisian Daerah Sumatera Barat, Gubernur Sumatera Barat, Wali Kota Padang, Bupati Agam, Bupati Tanah Datar, Bupati Solok.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/12/11/f50369bcf56adcfd3fb108f19cc6f8fb-IMG20251211162857.jpg)
Warga menilai para pejabat tersebut telah lalai dan membiarkan terjadinya praktik perusakan lingkungan, serta kesalahan perizinan, salah urus tata ruang, gagalnya mengawasi dan menegakkan hukum. Seluruhnya memicu terjadi bencana dengan skala yang membesar.
Gugatan hukum dilayangkan menyusul pengabaian 10 hari seruan publik melalui YLBHI-LBH di Sumatera agar pemerintah menetapkan status bencana nasional. Notifikasi CLS dikirimkan pada 10 Desember kepada seluruh instansi terkait.
”Jika dalam 60 hari kerja tidak ada tindakan nyata terhadap tuntutan warga, gugatan akan diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Padang,” ujar Adrizal.
Hingga Senin pukul 17.00 WIB, bencana ekologis di Sumatera telah menelan korban jiwa 1.030 orang. Masih ada 206 orang hilang. Selain itu, 7.000 warga mengalami luka. Bencana yang berdampak langsung pada 52 kabupaten/kota di Aceh, Sumut, dan Sumbar, itu juga menghancurkan 1.600 fasilitas umum, 219 fasilitas kesehatan, 967 fasilitas pendidikan, 434 rumah ibadah, 290 kantor, dan 145 jembatan.
Izarul mengatakan, jika dibandingkan dengan bencana tsunami 2004, jumlah korban jiwa pada bencana ekologis kali ini memang lebih sedikit. Namun, area terdampaknya jauh lebih luas dan medannya berlipat-lipat kali lebih berat. Apalagi diperparah banyak jembatan dan jalan putus sehingga akses terputus.
Rentetan bencananya meluas ke berbagai sektor kehidupan akibat penanganan yang lambat. Hal itu membuat banyak korban bencana kelaparan karena bantuan tidak mereka dapatkan.
Jaringan telekomunikasi mengalami gangguan serius dengan layanan telepon seluler yang belum berfungsi optimal dan akses internet terbatas sehingga koordinasi penyelamatan dan komunikasi darurat menjadi terhambat.
Pemadaman listrik yang meluas dan berkepanjangan tidak hanya menghambat upaya tanggap darurat, tetapi juga melumpuhkan aktivitas ekonomi lokal, mengganggu operasional fasilitas kesehatan, dan memperburuk kondisi pengungsi.
Ia menyebut kerusakan infrastruktur vital semakin memperberat upaya penyelamatan dan distribusi bantuan, terutama ke daerah terpencil yang kini terisolasi secara logistik akibat putusnya jaringan jalan dan jembatan. Kondisi ini telah berkembang menjadi krisis kemanusiaan yang memerlukan respons cepat.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/12/14/ebecf35f110399377f254c7cf774d8e5-WhatsApp_Image_2025_12_14_at_1.11.39_PM.jpeg)
Di Sumbar, hingga Senin, ratusan keluarga masih terisolasi di daerah Batu Busuak, Kota Padang, karena putusnya jalan akibat banjir bandang yang kembali melanda. Cuaca buruk menjadi kendala dalam upaya pemulihan pascabencana banjir bandang dan longsor yang melanda Kota Padang sejak akhir November lalu.
Zalhendri (51), Ketua Pemuda Batu Busuak, mengatakan, air bah dari Daerah Aliran Sungai (DAS) atau Batang Kuranji kembali melanda daerah Batu Busuak, pada Minggu. Tidak hanya menghantam rumah, banjir bandang juga memutus akses jalan satu-satunya ke Batu Busuak.
Terkait bencana di Sumbar, Adrizal memastikan bahwa bencana ini bukan sekadar fenomena alam akibat curah hujan ekstrem yang tercatat BMKG, tetapi ada kelalaian tersistematis yang mengakibatkan terjadinya bencana ekologis.
Itu antara lain pembiaran proses pembalakan dan pertambangan liar, salah urus izin, deforestasi, dan kerusakan daerah aliran sungai (DAS) yang dibiarkan berlangsung bertahun-tahun.
Temuan pemetaan LBH Padang mengonfirmasi banyak titik bencana berada di area yang telah berubah fungsi lahan, zona rawan yang dialihfungsikan, atau wilayah DAS yang dijadikan pemukiman maupun aktivitas berizin.
Kerusakan ekologis ini diperparah oleh lemahnya penegakan hukum, termasuk atas beberapa kasus yang menunjukkan indikasi kuat beking aparat seperti pada tambang emas ilegal di Nagari Simanau, Kecamatan Tigo Lurah, Kabupaten Solok.
Ada juga tambang ilegal di Sulik Aie, Kabupaten Solok, serta pembalakan liar di kawasan hulu DAS Kota Padang. Pihaknya juga menemukan pencurian kayu di Kawasan Taman Wisata Alam (WTA) Megamendung dan Cagar Alam Maninjau.
Penulis:
Irma Tambunan, Yola SastraEditor:
Siwi Yunita CahyaningrumPenyelaras Bahasa:
Didik Durianto