KEKERASAN

Surati Presiden, Andrie Yunus Desak Kasus Teror Air Keras Diselesaikan di Peradilan Umum

Koalisi Masyarakat Sipil bantah motif dendam pribadi dalam kasus Andrie Yunus. Investigasi dari CCTV ungkap aksi terencana dengan pemantauan intensif di lapangan.

17 Apr 2026 11:51 WIB · Politik & Hukum

KOMPAS/IQBAL BASYARI

Oleh Iqbal Basyari

JAKARTA, KOMPAS — Aktivis Kontras, Andrie Yunus, mendesak agar kasus dugaan percobaan pembunuhan berencana melalui teror air keras yang menimpanya diselesaikan melalui peradilan umum, bukan peradilan militer. Permintaan tersebut disampaikan secara tertulis melalui surat resmi yang ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto, Jumat (17/4/2026).

Langkah ini diambil setelah Andrie melihat perkembangan penanganan kasus penyerangan yang menimpanya pada 12 Maret 2026. Sebagai korban, ia melihat mekanisme peradilan umum adalah satu-satunya cara untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas hukum yang berkeadilan bagi warga sipil.

”Sebagai korban dari kekerasan prajurit militer, saya meminta Bapak Presiden untuk segera membentuk TGPF (tim gabungan pencari fakta) dan memutuskan bahwa kasus ini semestinya diselesaikan di peradilan umum,” ucap Andrie dalam surat yang dibacakan oleh anggota Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), Fatia Maulidiyanti.

Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menggelar aksi di depan pintu Majapahit, Kementerian Sekretariat Negara, kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (17/4/2026).

Sebelum menyerahkan surat dari Andrie, belasan aktivis membentangkan baliho besar yang berisi salinan surat terbuka yang ditulis langsung oleh Andrie Yunus untuk Presiden. Aksi itu digelar tak jauh dari pintu masuk Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta sisi Jalan Majapahit. Lewat aksi itu, mereka mendesak Presiden agar memberikan atensi terhadap kebuntuan hukum yang dialami Andrie.

Para aktivis itu selanjutnya menyerahkan surat dari Andrie kepada Presiden melalui Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg). Mereka juga menyerahkan surat desakan kolektif dari berbagai organisasi masyarakat sipil sebagai bentuk dukungan moral dan hukum terhadap penanganan kasus penyerangan terhadap Andrie.

Tidak sentuh semua yang terlibat

Melalui surat itu, Andrie salah satunya menyatakan keberatan kasus penyerangan yang menimpanya diproses di peradilan militer. Ia khawatir proses hukum di peradilan militer tidak bisa menyentuh semua pihak yang diduga terlibat, termasuk auktor intelektualis. Terlebih, terdapat perbedaan mencolok antara hasil investigasi mandiri dan berkas perkara hukum.

Investigasi TAUD mengidentifikasi sedikitnya 16 pelaku lapangan yang terlibat. Namun, dalam berkas perkara yang dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta, hanya terdapat empat tersangka yang seluruhnya merupakan anggota Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI. Keempat tersangka itu berinisial NDP, SL, BHW, dan ES.

Pelimpahan berkas kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus resmi dilakukan oleh Oditurat Militer 2-07 Jakarta kepada Pengadilan Militer 2-08 Jakarta, Kamis (16/4/2026). Oditurat Militer 07-II Jakarta melimpahkan berkas perkara kasus dugaan penyiraman air keras ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta dan sidang dakwaan keempat terdakwa akan digelar pada (29/4/2026). 

Kompas/Riza Fathoni (RZF)

Perkara dengan nomor registrasi 55/K/2-07/AL-AU/IV/2026 itu kini memasuki tahap penelitian syarat formil dan materiil. Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta Kolonel (Chk) Andri Wijaya mengungkapkan, berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP), motif pelaku adalah dendam pribadi.

”Untuk motif, sampai dengan saat ini yang kami dalami melalui BAP, bahwa motif yang dilakukan para terdakwa ini masih dendam pribadi terhadap Saudara A (Andrie Yunus),” kata Andri. Para pelaku dijerat Pasal 469 dan Pasal 467 UU No 1/2023 (KUHP baru) dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Munculnya motif dendam pribadi ini memicu kekhawatiran akan berulangnya pola penanganan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan pada 2017. Kala itu, motif serupa digunakan dan dinilai publik gagal mengungkap auktor intelektualis di balik serangan.

Andrie menegaskan, peradilan militer selama ini memiliki rekam jejak impunitas yang panjang dan minim transparansi. Oleh sebab itu, ia mendesak Presiden Prabowo segera membentuk TGPF independen agar seluruh pelaku diadili sesuai prinsip due process of law.

Koordinator Kontras Dimas Bagus Arya (tengah) bersama Koalisi Masyarakat Sipil menggelar konferensi pers untuk menyikapi penyerangan berupa penyiraman air keras terhadap aktifis Kontras, Andrie Yunus, di Kantor YLBHI, Jakarta, Jumat (13/3/2026). Para aktivis HAM ini mengutuk keras penyerangan tersebut dan menuntut pihak berwenang untuk mengusut tuntas kasusnya. Andrie Yunus, Disiram Air Keras Setelah Podcast Membahas Remiliterisasi.

”Kasus ini bukan semata tentang diri saya, melainkan tentang komitmen negara dalam melindungi warganya dan menjunjung hukum secara adil,” tuturnya.

Koordinator Kontras Dimas Bagus Arya yang mendampingi penyerahan surat tersebut menegaskan bahwa, secara tipologi kejahatan, serangan terhadap Andrie murni masuk ranah tindak pidana umum, bukan militer. Sebab, yurisdiksi peradilan harus ditentukan berdasarkan karakteristik tindakannya.

”Tindak pidana militer sebagaimana diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2005 adalah tindakan yang berkaitan dengan kejahatan jabatan, desersi, atau tindakan prajurit dalam masa konflik bersenjata, sementara pidana umum adalah tindakan yang dilakukan prajurit di luar fungsinya sebagai alat pertahanan. Inilah yang menjadi penentu yurisdiksi pengadilannya,” paparnya.

Menurut Dimas, penyelesaian melalui peradilan umum dengan mekanisme Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) akan menjadi penguat legitimasi bagi korban. Namun, ia menyayangkan hambatan legal-formal yang masih membentengi proses tersebut, yakni belum direvisinya UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer yang saat ini tengah diuji materi (judicial review) di Mahkamah Konstitusi.

Aktivis yang tergabung dalam Solidaritas untuk Andrie Yunus berorasi depan mural Andrie Yunus, saat napak tilas solidaritas memperingati 30 hari pascapenyerangan air keras kepada Andrie Yunus, di lokasi kejadian perkara di Jalan Talang, Menteng, Jakarta, Minggu (12/4/2026).

Selain hambatan legal, Dimas juga menyoroti hambatan politik dalam pengungkapan motif. Ia membantah klaim Oditurat Militer yang menyebut motif serangan adalah dendam pribadi. Berdasarkan investigasi TAUD melalui rekonstruksi sejumlah rekaman CCTV, serangan terhadap Andrie merupakan aksi terencana yang melibatkan pemantauan intensif.

”Kami menemukan ada 16 pelaku di lapangan, bukan empat orang. Ada perencanaan dan pemantauan yang selama ini belum diungkap oleh pihak TNI. Karena banyaknya hambatan politik dan legal-formal inilah, kami meminta otoritas negara segera membentuk TGPF independen,” kata Dimas.


Kerabat Kerja

Penulis:

Iqbal Basyari
 | 

Editor:

Anita Yossihara
 | 

Penyelaras Bahasa:

Teguh Candra