Swasembada pangan berpotensi menambah kebutuhan pupuk menjadi 16 juta ton. Di sisi lain, singkong ditetapkan sebagai komoditas yang mendapat jatah pupuk bersubsidi.
04 Feb 2025 19:26 WIB · Ekonomi
JAKARTA, KOMPAS — Program Swasembada Pangan melalui optimalisasi lahan pertanian dan mencetak sawah baru berpotensi mendongkrak kebutuhan pupuk nasional. Oleh karena itu, pemerintah dan PT Pupuk Indonesia (Persero) diminta mengantisipasinya.
Di sisi lain, pemerintah dan PT Pupuk Indonesia juga diminta memasukkan singkong sebagai komoditas yang mendapatkan jatah pupuk bersubsidi. Hal ini mengingat potensi singkong yang cukup besar di pasar dalam dan luar negeri.
Hal itu mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan Badan Pangan Nasional dan sejumlah badan usaha milik negara terkait pangan di Jakarta, Selasa (4/2/2025). Rapat yang digelar secara hibrida itu juga dihadiri Direktur Utama PT Pupuk Indonesia Rahmad Pribadi.
Anggota Komisi IV DPR Cindy Monica Salsabila Setiawan mengatakan, rerata tahunan produksi pupuk subsidi dan nonsubsidi PT Pupuk Indonesia mencapai 14,6 juta ton. Di atas kertas, produksi pupuk tersebut terbilang tinggi.
”Namun, dengan bergulirnya program Swasembada Pangan, kebutuhan pupuk pasti berpotensi meningkat. Kebutuhannya diperkirakan melonjak menjadi 16 juta ton. Saya berharap pemerintah dan PT Pupuk Indonesia mengantisipasinya,” katanya.
Dengan bergulirnya program Swasembada Pangan, kebutuhan pupuk pasti berpotensi meningkat. Kebutuhannya diperkirakan melonjak menjadi 16 juta ton.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2024/11/29/95706cc333c911c56e037fc61488ab20-3d8b6850_bd92_41d8_8601_c8553053949a_png.png)
Di era kepemimpinan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Indonesia diharapkan dapat mencapai swasembada pangan, termasuk beras, jagung, dan gula konsumsi. Untuk merealisasikannya, pemerintah menargetkan dapat mencetak sawah baru dan mengoptimalisasi lahan pertanian seluas 3 juta hektar dalam 2-4 tahun mendatang.
Pada 2025, Kementerian Pertanian (Kementan) menargetkan dapat mencetak sawah baru seluas 225.000 hektar. Selain itu, Kementan juga akan mengoptimalisasi lahan pertanian seluas 500.000 hektar dan melakukan pompanisasi 500.000 hektar sawah tadah hujan.
Dalam kesempatan yang sama, anggota Komisi IV DPR lainnya, Dwita Ria Gunadi, meminta pemerintah memasukkan singkong sebagai komoditas pangan yang mendapatkan jatah pupuk bersubsidi. Hal itu merupakan salah satu permintaan petani singkong yang berunjuk rasa di Lampung.
Beberapa tahun terakhir ini, hanya sembilan komoditas pangan yang mendapatkan jatah pupuk bersubsidi. Singkong tidak termasuk di dalamnya sehingga para petani singkong terpaksa membeli pupuk nonsubsidi yang harganya lebih mahal.
”Namun, singkong petani justru dibeli murah. Saya harap singkong dimasukkan sebagai komoditas yang mendapatkan jatah pupuk bersubsidi,” katanya.

Menanggapi kedua hal itu, Rahmad menuturkan, PT Pupuk Indonesia tentu akan meningkatkan kapasitas produksi pupuk agar kebutuhan pupuk nasional tercukupi. Apalagi dengan melihat swasembada pangan menjadi prioritas, pemerintah bisa saja menambahkan alokasi pupuk bersubsidi jika kebutuhannya kurang.
”Untuk saat ini, pemerintah mengalokasikan pupuk subsidi sebanyak 9,55 juta ton. Alokasi pupuk tersebut terbesar dalam lima tahun terakhir ini. Kalau habis, barangkali nanti bisa diusulkan kembali,” tuturnya.
Selama ini, tidak semua petani yang terdaftar dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani (RDKK) dapat menikmati pupuk bersubsidi. Hal itu terjadi lantaran alokasi anggaran pupuk bersubsidi terbatas.
Anggaran pupuk bersubsidi pada 2025 sebesar Rp 44,14 triliun. Anggaran tersebut dialokasikan untuk menyubsidi pupuk sebanyak 9,55 juta ton. Adapun total kebutuhan pupuk para petani yang terdaftar dalam RDKK 2025 sebanyak 14,5 juta ton.
Sementara terkait singkong, Rahmad menjelaskan, Kementan telah memasukkan singkong sebagai komoditas pangan yang mendapatkan jatah pupuk bersubsidi pada 2025. Regulasinya sudah ada, tetapi PT Pupuk Indonesia belum mengetahui apakah akan mengubah alokasi anggaran pupuk bersubsidi atau tidak.
”Saat ini, tinggal memperbaiki RDKK, karena nama petani singkong harus dimasukkan. RDKK tersebut juga dapat diusulkan lebih dini untuk mempercepat penyaluran pupuk bersubsidi bagi petani singkong,” katanya.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2025/02/04/5c00a75ea9786a16870705e5203be00d-Screenshot_2025_02_04_190918.png)
Hingga saat ini, PT Pupuk Indonesia belum menerapkan alur baru distribusi pupuk bersubsidi. Kendati begitu, tingkat serapan pupuk bersubsidi pada Januari 2025 menjadi yang tertinggi dibandingkan dua tahun sebelumnya.
Rahmad menjelaskan, alur baru distribusi pupuk bersubsidi baru dapat diterapkan setelah enam bulan sejak peraturan presiden (perpres) diterbitkan. Saat ini, perpres terkait penyederhanaan alur distribusi pupuk bersubsidi itu sudah ditandatangani Presiden Prabowo dan tinggal menunggu pengundangannya.
Selama enam bulan, PT Pupuk Indonesia akan membenahi sistem dan jaringan distribusi pupuk bersubsidi merujuk pada alur baru. Untuk saat ini, perseroan masih menggunakan alur lama distribusi.
”Kemungkinan alur baru distribusi pupuk itu baru bisa diterapkan pada Oktober 2025. Dengan pola baru itu, pupuk bersubsidi dapat langsung disalurkan kepada gabungan kelompok tani atau pengecer,” kata Rahmad.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2025/02/04/0c94725976b64a573cf4ffa98269471d-Screenshot_2025_02_04_185803.png)
Meskipun menggunakan alur lama, Rahmad melanjutkan, realisasi pupuk subsidi yang telah ditebus petani pada Januari 2025 mencapai 630.844 ton. Realisasi serapan itu lebih tinggi dibandingkan Januari 2023 dan 2024 yang masing-masing 535.378 ton dan 307.348 ton.
Hal itu berkat percepatan proses RDKK. Selain itu, pemerintah juga membuat kebijakan penyaluran pupuk bersubsidi secara serentak pada 1 Januari 2025 di daerah-daerah yang telah merampungkan RDKK.
Pada Desember 2024, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengemukakan, pemerintah sedang menyederhanakan 145 regulasi pupuk subsidi menjadi satu perpres. Sebanyak 145 regulasi itu terdiri dari 41 undang-undang, 23 peraturan pemerintah, 6 perpres, dan 1 instruksi presiden.
Perpres itu akan mengatur alur baru distribusi pupuk bersubsidi. Perencanaan kebutuhan dan alokasi pupuk hanya ditentukan Kementan berdasarkan usulan petani. Tidak perlu lagi surat keputusan bupati, wali kota, dan gubernur.
”Distribusi dan penentuan para distributor beserta stok pupuk di daerah juga akan menjadi tanggung jawab Kementan. Sebelumnya, hal itu menjadi tanggung jawab Kementerian Perdagangan,” katanya (Kompas, 10 Desember 2024).
Penulis:
Hendriyo WidiEditor:
Aris Prasetyo