Larangan diskriminasi usia juga berlaku untuk lowongan pekerjaan bagi penyandang disabilitas.
28 Mei 2025 20:27 WIB · Ekonomi
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah mengatur larangan diskriminasi persyaratan usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja. Persyaratan usia dalam lowongan pekerjaan hanya boleh untuk pekerjaan atau jabatan yang memiliki karakteristik bakal memengaruhi kemampuan bekerja dan tidak berdampak pada hilangnya kesempatan kerja.
Hal itu terangkum dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja yang diumumkan Rabu (28/5/2025) di Jakarta oleh Menaker Yassierli.
”Larangan diskriminasi dan ketentuan persyaratan usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja tersebut berlaku sama kepada tenaga kerja penyandang disabilitas,” ujarnya.
Yassierli, dalam SE itu, tidak mengelaborasi apa yang dimaksud dengan pekerjaan atau jabatan yang memiliki karakteristik memengaruhi kemampuan seseorang dalam melaksanakan pekerjaan. Dia hanya menekankan, Kemenaker tidak berbicara sektor industri dalam SE itu.
”Dunia kerja harus menjadi ruang yang adil, inklusif tanpa diskriminasi, dan memberikan kesempatan sama. Namun, dinamika rekrutmen kerja selama ini menunjukkan diskriminasi, mulai dari pembatasan usia, berpenampilan menarik, status pernikahan, hingga warna kulit,” katanya.
SE Nomor 6 Tahun 2025 merupakan langkah awal Kemenaker untuk memutus diskriminasi saat proses rekrutmen kerja. Yassierli menyebut bahwa SE akan ditingkatkan ke level peraturan menteri yang akan diumumkan dalam waktu dekat.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/05/28/9d0ba3e6-8042-4785-9979-52889268010d_jpg.jpg)
Dia juga menyampaikan bahwa Kemenaker sekarang sedang roadshow ke sejumlah kawasan industri untuk sosialisasi SE Nomor 6 Tahun 2025 sekaligus sosialisasi stop pungutan liar selama proses rekrutmen.
”Kami meminta gubernur untuk menyampaikan SE ini kepada bupati/walikota dan pemangku kepentingan terkait,” katanya.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Airlangga, M Hadi Subhan, berpendapat, SE Menaker Nomor 6 Tahun 2025 tidak memberikan manfaat signifikan. Sebab, SE itu pada akhirnya berpotensi diserahkan ke masing-masing perusahaan.
”Norma hukum dalam SE itu relatif kabur. UU Ketenagakerjaan sebenarnya sudah mencantumkan secara tegas larangan diskriminasi rekrutmen kerja,” ucapnya.
Isu persyaratan batas usia dalam iklan lowongan kerja bukan hal baru. Pada 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan uji materi Pasal 35 Ayat (1) UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang diajukan oleh Leonardo Olefins Hamonangan, warga asal Bekasi, Jawa Barat.
Pasal itu, menurut pemohon, bersifat diskriminatif karena pemberi kerja atau perusahaan disebut bisa semena-mena menentukan syarat rekrutmen. Akibatnya bisa menghambat warga, terutama berusia di atas 30 tahun mendapatkan pekerjaan.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/05/06/3ade219d-f911-4a91-8f97-26248330cda6_jpg.jpg)
Dalil pemohon yang mempersoalkan isu diskriminasi dalam mendapatkan pekerjaan bertentangan dengan bentuk atau jenis diskriminasi yang termuat dalam putusan MK sebelumnya. Misalnya, putusan MK Nomor 024/PUU-III/2005 dan Putusan MK nomor 72/PUU-XXI/2023 menyebut tindakan diskriminatif terjadi apabila ada pembedaan yang didasarkan pada agama, suka, ras etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, dan keyakinan politik.
Dalam acara Media Briefing Apindo di Jakarta, Selasa (13/5/2025), Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Bob Azam, mengatakan, batasan usia yang dibuat kalangan pengusaha bertujuan untuk menyikapi bidang-bidang kerja yang membutuhkan kesehatan fisik.
Penulis:
Caecilia MedianaEditor:
FX Laksana Agung SaputraPenyelaras Bahasa:
Rosdiana Sitompul