Tak Ada Ruang Aman untuk Pembela HAM Lingkungan Hidup

Sepanjang tahun 2024 terjadi 33 kasus serangan dan ancaman yang dialami 204 individu dan 15 kelompok masyarakat yang membela HAM lingkungan hidup.

23 Apr 2025 12:52 WIB · Humaniora

Oleh Ahmad Arif

JAKARTA, KOMPAS — Masyarakat Indonesia yang mempertahankan ruang hidup dan lingkungan hidupnya menjadi target serangan dan ancaman kekerasan dengan pelaku utama perusahaan dan polisi. Setidaknya tercatat 33 kasus serangan dan ancaman yang dialami oleh 204 individu dan 15 kelompok masyarakat sepanjang 2024.

Tingginya kasus serangan dan ancaman terhadap pembela hak asasi manusia (HAM) dan lingkungan hidup ini dilaporkan Satya Bumi dan Protection International dalam Laporan Pemantauan Situasi Aktivis Pembela HAM Lingkungan Hidup 2024.

Laporan ini menunjukkan, kasus serangan dan ancaman terhadap 204 korban individu dan 15 kelompok masyarakat ini terjadi di beberapa wilayah di Indonesia. Korban serangan dan ancaman mencapai 204 individu dan 15 korban kelompok. Sebanyak 48 korban laki-laki dan 16 perempuan, serta 140 lainnya belum teridentifikasi.

Quote

Adapun dari pihak nonnegara adalah orang tidak dikenal sebanyak 10 kasus serta perusahaan kebun sebanyak 8 kasus.

Sementara itu, dari segi aktor pelaku serangan dan ancaman dilakukan dari pihak negara ataupun nonnegara. Aktor terbanyak dari pihak negara adalah kepolisian, yaitu terlibat dalam 16 kasus, sedangkan dari pihak nonnegara adalah orang tidak dikenal sebanyak 10 kasus, serta perusahaan kebun sebanyak 8 kasus.

”Ketika aparat dan perusahaan justru menjadi pelaku utama intimidasi, kita patut bertanya: masih adakah ruang aman bagi warga untuk menyuarakan keadilan lingkungan?” kata Direktur Eksekutif Satya Bumi Andi Muttaqien di Jakarta, Rabu (23/4/2025).

Sebaran kasus serangan dan ancaman terhadap pembela HAM lingkungan hidup.

Laporan ini menunjukkan, kasus serangan dan ancaman terhadap pembela HAM lingkungan hidup ini tersebar merata, dengan Sumatera Utara menjadi wilayah dengan jumlah kasus tertinggi, yaitu enam kasus. Sementara itu, dari segi waktu, September menjadi bulan dengan frekuensi kejadian kasus terbanyak, yaitu tujuh kasus.

Menurut Andi, masa peralihan kekuasaan pada tahun 2024 menjadi lebih tidak aman bagi pembela HAM lingkungan hidup, ditandai dengan peningkatan jenis serangan dan ancaman, seperti serangan fisik, intimidasi, perusakan, pembungkaman, dan pembubaran. Di sisi lain, angka korban perempuan dalam berbagai kasus serangan dan ancaman juga meningkat, ada 16 individu dan 1 kelompok perempuan yang menjadi korban.

Laporan juga menunjukkan adanya peningkatan kelompok pelaku yang terlibat. Organisasi kemasyarakatan (ormas), preman, dan orang tidak dikenal meningkat keterlibatannya sebagai pelaku kekerasan, dari 9 kasus pada 2023 menjadi 16 kasus pada 2024.

Satu contoh keterlibatan preman dalam serangan terhadap pembela HAM lingkungan hidup terjadi di kegiatan Global Climate Strike pada September 2024. Atribut peserta aksi diambil paksa oleh preman di hadapan aparat kepolisian, dan polisi yang ada di lokasi terkesan melakukan pembiaran aksi para preman tersebut.

”Transisi kekuasaan tidak boleh menjadi kedok untuk melanggengkan represi. Pembela lingkungan hidup harus dilindungi, bukan dibungkam. Permen LHK Nomor 10 Tahun 2024 bukan untuk kebijakan dekoratif semata, melainkan harus diimplementasikan dengan seadil-adilnya,” ujar Andi.

Didominasi pencemaran dan perusakan lingkungan hidup

Laporan ini menunjukkan, serangan dan ancaman ini dilatarbelakangi oleh tiga persoalan utama, yaitu pencemaran dan perusakan lingkungan hidup, konflik agraria, dan masyarakat adat. Isu masyarakat adat juga memiliki irisan yang erat dengan isu konflik agraria.

Pencemaran dan perusakan lingkungan hidup menjadi kasus yang paling sering memicu serangan dan ancaman terhadap masyarakat, yaitu total 17 kasus. Salah satu contoh kasus ini adalah ancaman dan kriminalisasi terhadap Daniel Frits Tangkilisan, Datang Abdul Rachim, Hasanudin, Sumartono dan Tri Utomo, yang menolak tambak udang yang mencemari laut di Karimun Jawa.

Warga melakukan siaran langsung saat sidang vonis terhadap Daniel Frits Maurits Tangkilisan, aktivis lingkungan yang tengah terjerat kasus pelanggaran Undang-Undang ITE di Pengadilan Negeri Jepara, Jawa Tengah, Kamis (4/4/2024). Dalam sidang itu, hakim menyatakan Daniel terbukti melakukan ujaran kebencian dan memvonis Daniel dengan hukuman kurungan tujuh bulan dan denda sebesar Rp 5 juta.

Kasus lain adalah kriminalisasi terhadap Gustina Salim Rambe alias Tina Rambe, ibu rumah tangga di Labuhanbatu, Sumatera Utara, yang berdemonstrasi menolak pembukaan kembali pabrik kelapa sawit yang menimbulkan pencemaran lingkungan.

Serangan dan ancaman terkait agraria sebanyak delapan kasus. Salah satu contohnya ialah serangan menggunakan bom molotov terhadap pondok petani dan ladang pertanian pertani yang berkonflik dengan perusahaan di Muko-Muko, Bengkulu, pada Maret 2024. Contoh lain adalah penangkapan sembilan petani di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur saat mengadakan diskusi tentang lahan tergusur karena Bandara IKN pada Februari 2024.

Serangan dan ancaman yang melibatkan masyarakat adat sebanyak delapan kasus. Di antaranya, pemukulan dan intimidasi warga Rempang, Kepulauan Riau yang menolak Proyek Strategis Nasional Eco-City pada September 2024.

Kasus lain adalah penangkapan Sorbatua Siallagan oleh polisi di Simalungun, Sumatera Utara. Sorbatua adalah Ketua Komunitas Adat Dolok Parmonangan. Sorbatua Siallagan ditangkap paksa saat bersama istrinya membeli pupuk di Tanjungdolok, Kabupaten Simalungun, pada 22 Maret 2024 karena bersengketa lahan dengan perusahaan.

Quote

Perubahan kekuasaan dari Joko Widodo ke Prabowo Subianto dinilai tidak membawa perbaikan dalam hal perlindungan terhadap pembela HAM lingkungan hidup.

Laporan yang ditulis Eghi Irfansyah dan Salma Inaz, selain Andi Muttaqien, ini menegaskan bahwa menguatnya gurita oligarki dan keberpihakan lembaga negara terhadap kelompok tertentu akan menjadi tantangan bagi pembela HAM lingkungan hidup. Perubahan kekuasaan dari Joko Widodo ke Prabowo Subianto dinilai tidak membawa perbaikan dalam hal perlindungan terhadap pembela HAM lingkungan hidup.

Berdasarkan laporan tersebut, Satya Bumi dan Protection International merekomendasikan agar Presiden melalui Menteri Hukum dan Menteri Hak Asasi Manusia melakukan peningkatan perlindungan hukum melalui reformasi hukum dan memperkuat undang-undang yang melindungi pembela HAM dan lingkungan hidup dan memastikan penerapannya secara adil dan konsisten.

Aparat penegak hukum dinilai untuk merujuk putusan-putusan baik seperti pada kasus Daniel Frits, Trio Pakel, Haslilin & Andi Firmansyah sebagai preseden hukum di seluruh institusi peradilan di tingkat pertama dan kedua di seluruh Indonesia dalam penanganan perkara-perkara pembela HAM lingkungan hidup yang mengalami kriminalisasi. Selain itu, Komnas HAM diminta segera merealisasikan secara operasional MoU tiga lembaga (Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan LPSK) tentang Mekanisme Respons Cepat Perlindungan Pembela HAM.


Kerabat Kerja

Penulis:

Ahmad Arif
 | 

Editor:

Nasrullah Nara
 | 

Penyelaras Bahasa:

Nur Adji