Sekalipun terus didorong oleh publik, DPR memutuskan tidak mengusulkan RUU Perampasan Aset untuk dibahas selama lima tahun ke depan.
28 Okt 2024 20:50 WIB · Politik & Hukum
Oleh Kurnia Yunita Rahayu - [email protected]
JAKARTA, KOMPAS — Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat mulai menghimpun usulan rancangan undang-undang baik dari komisi maupun fraksi partai politik untuk dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional Tahun 2025-2029 dan Program Legislasi Nasional Prioritas Tahunan 2025. Kendati demikian, tidak ada satu pun alat kelengkapan dewan yang mengusulkan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset untuk dibahas selama lima tahun ke depan.
Daftar usulan rancangan undang-undang (RUU) yang akan dimasukkan ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2025-2029 dan Prolegnas Prioritas Tahun 2025 mulai dibacakan dalam rapat pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR di Gedung Nusantara 1, Jakarta, Senin (28/10/2024). Dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua Baleg DPR dari Fraksi Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia itu, ditampilkan sejumlah usulan yang sudah masuk. Usulan tersebut antara lain berasal dari Komisi 1 hingga Komisi 11, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Fraksi Partai Nasdem, dan Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN).
Ahmad Doli Kurnia mengatakan, usulan tersebut masih terus dihimpun. Sebab, dari 13 komisi yang kini ada di DPR, dua komisi yang baru dibentuk belum menyampaikan usulan. Menurut rencana, usulan final yang telah dihimpun akan dibahas bersama dengan pemerintah pada 18 November.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2024/10/28/44db7fa177c6bd506e75a91929fcb58a-20241028_101856_0_.jpg)
Dari usulan-usulan tersebut, tidak ada satu pun komisi dan fraksi partai yang mengusulkan RUU Perampasan Aset untuk masuk di Prolegnas 2025-2029. Tidak terkecuali Komisi III DPR yang membidangi penegakan hukum. Dalam usulannya, Komisi III DPR hanya mencantumkan RUU Hukum Acara Pidana dan RUU Hukum Perdata Internasional.
Ketua Baleg DPR yang juga anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Bob Hasan, tidak memungkiri bahwa RUU Perampasan Aset tidak masuk dalam usulan. Sebab, berdasarkan diskusi kelompok terarah (FGD) yang telah dilakukan di Komisi III sebelumnya, disepakati bahwa RUU tersebut bakal dikembalikan kepada pemerintah sebagai pengusul.
Salah satu pertimbangannya, lanjut Bob, terkait dengan substansi RUU yang lebih banyak terkait dengan tindak pidana pencucian uang. Padahal, Indonesia sudah memiliki Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2024/10/28/238823d2a37d2ec89676d36910f3b005-801C25D5_CBB9_43F0_962C_FE1C2B4A10D2.jpeg)
”Apakah kita akan punya dua UU yang kedudukannya sama? Nah, ini tidak mungkin kita lestarikan hal-hal seperti ini. Jangan sampai ada UU yang berbenturan,” kata Bob.
Ditemui secara terpisah, anggota Baleg DPR dari Fraksi PAN, Saleh Partaonan Daulay, membenarkan, RUU Perampasan Aset juga tak ada dalam usulan fraksinya. Ia mengakui, RUU Perampasan Aset merupakan salah satu yang dibahas di internal Fraksi PAN. Fraksi PAN di DPR juga sudah pernah berkomunikasi dengan fraksi-fraksi partai lainnya, tetapi tidak ada kesepahaman untuk membawa RUU tersebut ke Prolegnas 2025-2029.
Menurut dia, sebaiknya ada pembicaraan serius yang dilakukan antarfraksi mengenai RUU Perampasan Aset. Dalam pertemuan tersebut, semua fraksi bisa membedah sekaligus memetakan manfaat dan kerugian yang bisa muncul jika RUU tersebut dibahas dan disahkan menjadi UU.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2024/10/02/f2df1d9665a21d5c2f8f72199d6612e4-20200227_122331_1583144061_jpg.jpg)
”Jangan sampai ada sebuah undang-undang yang justru memperlambat kita untuk mengerjakan hal-hal fokus lainnya,” ujar Saleh.
RUU Perampasan Aset digagas sejak tahun 2008 dan dinilai sebagai instrumen penting untuk memperkuat pemberantasan korupsi. Pada pertengahan 2023, pemerintah telah mengirimkan surat presiden (surpres) terkait pengajuan pembahasan RUU tersebut. Akan tetapi, surpres tersebut tidak pernah ditindaklanjuti oleh DPR hingga saat ini.
Padahal, RUU Perampasan Aset merupakan salah satu RUU yang terus didorong oleh kelompok masyarakat sipil pegiat antikorupsi. Sejumlah pihak pun menantang DPR dan pemerintahan baru untuk bisa segera membahas dan mengesahkannya. Sebab, pemberantasan korupsi merupakan salah satu agenda prioritas Presiden Prabowo Subianto.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2023/05/05/8d59b8d9-fc10-45d9-9e37-213efa963c36_png.png)
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas mengatakan, pembahasan mengenai RUU Perampasan Aset di pemerintah sudah tuntas. Pemerintah telah mengirimkan Surpres tentang RUU Perampasan Aset ke DPR pada 4 Mei 2023. Oleh karena itu, pemerintah akan menunggu bagaimana DPR periode 2024-2029 akan menindaklanjutinya.
Menurut Supratman, kebutuhan untuk mengirim ulang surat presiden masih dikaji. Sebab, surpres yang sebelumnya dikirim pun belum ditindakanjuti. Kendati demikian, ia menegaskan bahwa Presiden Prabowo berkomitmen kuat terhadap pemberantasan korupsi. Adapun langkah konkret mengenai RUU Perampasan Aset bakal diambil setelah pemerintahan baru terbentuk (Kompas, 7/10/2024).
Penulis:
Kurnia Yunita RahayuEditor:
Antonius Ponco Anggoro