Tidak Bersama Tersangka Pidana Lain, Robig Ditahan di Ruang Khusus Anggota Polri

Tersangka kasus penembakan tiga pelajar SMKN 4 Semarang, Aipda Robig Zaenudin, ditahan di ruangan khusus anggota Polri. Puluhan saksi diperiksa dalam kasus itu.

11 Des 2024 08:04 WIB · Kriminalitas

Oleh Kristi Dwi Utami

SEMARANG, KOMPAS — Ajun Inspektur Dua Robig Zaenudin, tersangka penembak tiga pelajar di Kota Semarang, Jawa Tengah, dipindahkan ke ruang tahanan khusus anggota Polri. Itu seiring berakhirnya masa penempatan khusus pada Senin (9/12/2024). Setelah secara etik, Robig juga bakal menjalani proses pidana setelah perbuatannya dilaporkan keluarga korban.

Robig terbukti menembak di kawasan Ngaliyan, Kota Semarang, pada Minggu (24/11/2024) dini hari. Akibatnya, satu pelajar, yakni Gamma Rizkynata Oktafandy (17), meninggal. Selain itu, dua pelajar lainnya, A (18) dan S (17), menderita luka-luka.

Dua hari setelah penembakan atau Selasa (26/11/2024), keluarga Gamma melaporkan penembakan tersebut ke Polda Jateng. Kasus itu lantas ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum.

Setelah lebih kurang dua pekan, Robig ditetapkan tersangka pada Senin. Penetapannya diumumkan Kepala Bidang Humas Polda Jateng Komisaris Besar Artanto.

Sebuah video rekaman kamera pemantau CCTV diputar di Semarang, Jawa Tengah, Senin (2/11/2024). Video itu berisi peristiwa penembakan yang dilakukan Ajun Inspektur Dua Robig Zaenudin terhadap Gamma Rizkynata Oktafandy (17), pelajar SMKN 4 Semarang, Minggu (24/12/2024).

”Kemarin sudah ditetapkan statusnya menjadi tersangka. Kemarin juga sudah selesai masa penahanan atau penempatan khususnya selama 14 hari. Jadi, beralih proses penahanannya dari penempatan khusus bidang Profesi dan Pengamanan ke bidang Reserse Kriminal Umum,” kata Artanto saat dihubungi, Selasa.

Robig disebut Artanto ditahan di salah satu ruangan di Rumah Tahanan Mapolda Jateng. Namun, Robig tidak dijadikan satu dengan para pelaku pidana umum lainnya.

”Untuk anggota Polri ada ruangan khusus, tidak menyatu dengan pelaku pidana lainnya,” tuturnya.

Tulisan kecaman dari pserta aksi terhadap tindakan polisi yang menembak siswa SMK Negeri 4 Semarang di depan Kantor Polda Jawa Tengah, Kota Semarang, Kamis (28/11/2024). Dukungan serta simpati masyarakat dan warganet terus mengalir atas tragedi penembakan yang dilakukan anggota polisi hingga menyebabkan satu meninggal, dan dua mengalami luka-luka. Masyarakat menuntut peristiwa tersebut diungkap sesuai kebenaran dan faktanya. Kompas/P Raditya Mahendra Yasa 28-11-2024

Menurut Artanto, Robig ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, serta Undang-Undang Perlindungan Anak. Robig terancam hukuman penjara 15 tahun.

Hingga Selasa, sebanyak 23 saksi telah diperiksa penyidik Ditreskrimum Polda Jateng terkait kasus penembakan yang dilakukan Robig. Mereka terdiri dari teman Gamma yang turut menjadi korban dan melihat peristiwa itu. Selain itu, keluarga korban juga diperiksa.

Artanto menyebut, penyidik masih menuntaskan pemberkasan kasus tersebut. Setelah berkas tersebut lengkap, penyidik bakal melimpahkan kasus itu ke kejaksaan.

Namun, Artanto mengaku tidak bisa memastikan berapa lama pemberkasan selesai dilakukan. Pihaknya berkomitmen agar hal itu bisa dilakukan secepatnya karena kasus itu menjadi perhatian publik.

Jurnalis yang meliput sidang etik tertutup perkara penembakan siswa SMK Negeri 4 Semarang yang dilakukan Aipda Robig Zaenudin di Kantor Polda Jawa Tengah, Kota Semarang, Senin (9/12/2024). Aipda Robig Zaenudin anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang menembak Gamma Rizkynata Oktafandy hingga meninggal pada Minggu dini hari (24/11/2024). Sebelumnya kronologi yang disampaikan polisi terkait dari peristiwa tawuran antargeng. Selama sepekan itu juga terjadi dugaan intervensi dan intimidasi terhadap keluarga korban, teman, dan sekolah ketika mereka berusaha memberikan informasi seputar aktivitas siswa SMK Negeri 4 Semarang tersebut. Kompas/P Raditya Mahendra Yasa 09-12-2024

Pada Senin, Robig juga menjalani sidang etik. Dalam sidang itu, Robig diketahui telah melakukan perbuatan tercela, yaitu menembak sekelompok anak yang lewat.

Kepada Robig, majelis kode etik menjatuhkan vonis berupa pemberhentian dengan tidak hormat dan pidana penempatan khusus selama 14 hari. Atas putusan itu, Robig mengajukan banding.

Proses sidang etik dan penetapan Robig sebagai tersangka dinilai publik lamban. Menurut dosen Fakultas Hukum Universitas Katolik Soegijapranata, Semarang, Theo Adi Negoro, lambannya suatu proses hukum di kepolisian dipengaruhi oleh sejumlah faktor.

Hal itu seperti kurangnya bukti, konflik kepentingan di internal kepolisian yang mengganggu independensi penegakan hukum, dan tidak efektifnya mekanisme koordinasi antarlembaga internal.

”Situasi yang berlarut-larut seperti ini tidak baik dan akan mencederai prinsip akuntabilitas dan supremasi hukum. Padahal, negara memiliki kewajiban memastikan proses hukum berjalan adil dan transparan. Hal ini harus dijadikan bahan evaluasi bagi Polri,” ujar Theo.

Aktivis mahsiswa dan pelajar menggelar aksi solidaritas atas meninggalnya Gamma Rizkynata Oktafandy (17) yang ditembak polisi di depan Kantor Polda Jawa Tengah, Kota Semarang, Kamis (28/11/2024). Dukungan serta simpati masyarakat dan warganet terus mengalir atas tragedi penembakan yang dilakukan anggota polisi hingga menyebabkan satu meninggal, dan dua mengalami luka-luka. Masyarakat menuntut peristiwa tersebut diungkap sesuai kebenaran dan faktanya. Kompas/P Raditya Mahendra Yasa 28-11-2024

Tidak hanya untuk Robig, keluarga korban ingin agar Kepala Polrestabes Kombes Irwan Anwar turut dievaluasi. Sebab, Irwan dinilai telah menutupi kesalahan anggotanya.

Dia disebut membeberkan kronologi palsu terkait alasan Robig menembak para korban. Dalam beberapa kesempatan, Irwan menyebut, Robig menembak karena diserang saat membubarkan tawuran.

Berdasarkan bukti rekaman CCTV di lokasi penembakan dan keterangan dari Kepala Bidpropam Polda Jateng Kombes Aris Supriyono, penembakan yang dilakukan Robig tidak terkait dengan pembubaran tawuran. Aris menyebut, Robig menembak setelah kendaraannya dipepet oleh rombongan kendaraan para korban.

Theo menambahkan, berdasarkan teori kewenangan, setiap pejabat harus menjalankan kewenangannya berdasarkan hukum. Mesti ada legitimasi formal dan materiil sebelum pejabat tersebut mengambil suatu keputusan, termasuk membeberkan ke publik mengenai kronologi penembakan tersebut.

Kepala Polrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar mendengarkan pertanyaan anggota Komisi III DPR saat rapat dengar pendapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/12/2024). Komisi III memanggil Kapolrestabes Semarang untuk menjelaskan terkait kasus penembakan polisi terhadap pelajar SMK di Semarang. Dalam forum itu Kapolrestabes Semarang menyampaikan permintaan maaf secara terbuka atas insiden penembakan pelajar SMK yang dilakukan oleh anggotanya. Dia mengakui peristiwa tersebut terjadi akibat tindakan tidak profesional yang dilakukan oleh salah satu anggotanya. Kompas/Hendra A Setyawan

”Jika memang terbukti Kapolrestabes dengan sengaja menutup-nutupi kasus ini, maka telah terjadi penyalahgunaan kewenangan dengan melanggar asas akuntabilitas, dan prinsip transparansi, serta keterbukaan sebagaimana yang diatur dalam UU Keterbukaan Informasi Publik,” kata Theo.

Tuntutan agar Robig dan Irwan disanksi diungkapkan Andi Prabowo (44), ayah Gamma. Ia geram dengan perbuatan Robig yang telah membunuh anaknya. Andi juga tidak terima saat Irwan menyebut anaknya sebagai pelaku tawuran, bahkan anggota gangster.

”Kami kehilangan nyawa, kehilangan nyawa anak saya yang sangat saya cintai. Saya minta pelaku dihukum maksimal. Untuk Kapolrestabes, inginnya supaya dicopot dulu. Kalau (Kapolrestabes) sudah dicopot, sudah lega,” ujarnya.


Kerabat Kerja

Penulis:

Kristi Dwi Utami
 | 

Editor:

Cornelius Helmy Herlambang
 | 

Penyelaras Bahasa:

Hibar Himawan