Penyelesaian konflik agraria kian mendesak dilakukan. Upaya percepatannya tak bisa ditunda. Semua pihak diminta untuk bergerak bersama menyelesaikan konflik.
20 Des 2025 06:03 WIB · Lingkungan
KOMPAS/DIONISIUS REYNALDO TRIWIBOWO
Konflik agraria berkecamuk dari tahun ke tahun. Konsorsium Pembaruan Agraria melihat, selama ini penyelesaian konflik agraria di Indonesia dengan skema reforma agraria masih sebatas bagi-bagi sertifikat tanah.
Diskursus itu dibangun kembali oleh Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) lewat Lokakarya dan Konsolidasi Nasional bertema ”Reforma Agraria Kehutanan, Jalan Pemulihan Krisis Agraria dan Ekologis Sesuai Mandat Tap MPR PA-PSDA”, di Jakarta, Jumat (19/12/2025).
Konflik agraria, dalam pandangan KPA, merupakan pemicu bencana, seperti tragedi Sumatera saat ini. Tak sampai di situ, konflik juga memiskinkan. Selain itu, terdapat fakta kriminalisasi yang menyebar di daerah konflik, termasuk berkurangnya akses masyarakat ke wilayah kelola untuk pangan dan mata pencarian mereka.
Hadir dalam diskusi itu Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid; Staf Ahli Menteri Desa Bidang Hubungan Antarlembaga Sugito; Direktur Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat Kementerian Kehutanan Julmansyah; anggota Tim Khusus Penyelesaian Konflik Agraria (PKA) dari Komisi II DPR, Muhammad Khozin; anggota DPR Komisi II, Zulfikar Arse Sadikin; serta Sekretaris Jenderal KPA Dewi Kartika.
Dalam paparannya, Sugito menunjukkan data bahwa ada 2.966 desa yang masuk kawasan hutan. Dari total angka itu, sebanyak 1.459 desa atau 49,19 persen merupakan desa tertinggal dan sangat tertinggal. Selain itu, terdapat 15.481 desa yang berada di tepi dan sekitar kawasan hutan, dengan 3.706 desa atau 20 persen di antaranya merupakan desa tertinggal dan sangat tertinggal.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/12/19/adff7e95d6b088d3a05376343b7ec33e-20251219YGA02.jpg)
Sugito mengungkapkan, desa tertinggal merupakan wilayah dengan akses layanan dasar yang sangat terbatas. Hal itu dipengaruhi banyak faktor, salah satunya persoalan status kawasan yang berujung pada konflik agraria.
”Pengalaman saya sebagai lurah dulu, mau mengurus listrik masuk desa saja luar biasa susahnya karena masuk dalam kawasan hutan,” kata Sugito.
Sugito menambahkan, banyak desa dalam kawasan hutan tidak memiliki status hukum yang jelas. Ujungnya, desa akan terus mengalami ketidakpastian administrasi sehingga sulit mengakses program pembangunan, baik dari daerah maupun pusat. ”Selama mereka terbatas mendapatkan layanan dasar karena persoalan status kawasan, maka mereka akan selalu berada dalam kategori tertinggal,” katanya.
Dampak lainnya, lanjut Sugito, tekanan ekonomi akan mendorong deforestasi di kawasan hutan dan memperpanjang konflik antara warga dan negara maupun dengan korporasi. ”Perlu diingat, persoalan tumpang tindih lahan merupakan persoalan struktural administrasi,” katanya.
Dewi Kartika, dalam sambutan pembukaan, mengatakan dasar regulasi kehutanan di Indonesia masih dipengaruhi oleh asas hukum warisan kolonial yang dikenal dengan nama domein verklaring. Dalam asas tersebut, semua tanah dan kawasan hutan yang ditunjuk secara sepihak oleh pemerintah dianggap sebagai hutan milik negara. Tata cara itu berdampak pada hilangnya wilayah masyarakat adat, petani, dan nelayan. Kehilangan tersebut berujung pada persoalan ekonomi dan sosial yang memicu kemiskinan struktural.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/12/09/f852343b3b4a8beaa454baa5875b3945-20251201TOK24.jpg)
”Ini problem paradigmatik agraria yang, sayangnya, selalu dipelihara karena merawat residu zaman Belanda (kolonial). Tragedi di Sumatera dan rentetan konflik yang pecah di berbagai daerah merupakan dampak dari masalah yang dipelihara tersebut,” ungkap Dewi.
Menurut KPA, lanjut Dewi, sudah saatnya penyelesaian konflik dipercepat dengan kembali pada mandat Undang-Undang Pokok Agraria Tahun 1960 dan TAP MPR No IX/2001 sebagai landasan utama dalam pengelolaan tanah dan sumber daya alam. Bahkan, perlu ada gerakan reforma agraria kehutanan agar negara tidak secara sepihak menetapkan tata batas kawasan hutan.
Dewi menilai, selama ini reforma agraria masih terbatas pada bagi-bagi lahan dan sertifikat. ”Padahal, reforma agraria yang sebenarnya merupakan pemulihan hak masyarakat yang selama ini dirampas,” ungkapnya.
Menanggapi hal tersebut, Nusron Wahid sebagai pembicara kunci mengatakan pihaknya bersama Kementerian Kehutanan saat ini sedang menyelesaikan dan mencocokkan peta batas kawasan hutan dan area penggunaan lain (APL) di delapan provinsi dengan intensitas konflik yang rendah. ”Kami cicil-cicil dulu, nanti meningkat dan ditambah. Pelan-pelan, tapi kami menggunakan pendekatan mana yang lebih dulu, atau simplifikasi masalah,” ujarnya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/12/19/419d381075cb80685dc880dcb79e7524-IMG_20251219_142919.jpg)
Nusron menambahkan, jika dalam pemetaan tersebut ditemukan sertifikat tanah terbit lebih dulu dibandingkan penetapan status kawasan hutan, sertifikat tanah itu tidak dibatalkan. Sebaliknya, jika status kawasan ditetapkan lebih dahulu, sertifikat tersebut dibatalkan.
”Bagaimana dengan yang belum terbit sertifikat dan sudah diduduki bertahun-tahun oleh masyarakat, tetapi kemudian muncul klaim kawasan hutan? Maka dilakukan uji sahih tentang kawasan hutan. Itu keputusan politik. Maksudnya, kalau secara solid kawasan tersebut belum pernah dilepas dari kawasan hutan, tetapi faktanya sudah dimanfaatkan masyarakat untuk kepentingan nonhutan dan tidak mengganggu ekosistem serta lingkungan, maka rekomendasinya bisa dilepas dari kawasan hutan. Namun, jika pengelolaan masyarakat tidak melalui proses yang benar atau kawasan tersebut dinilai sebagai sokoguru ekologi dan lingkungan, maka bisa dikembalikan menjadi hutan,” jelas Nusron.
Menurut Nusron, sengkarut pemetaan dan penetapan kawasan inilah yang berujung pada konflik agraria. ”Yang menjadi korban tidak hanya masyarakat, pejabat di ATR/BPN juga menjadi korban. Karena pejabat kami menerbitkan sertifikat yang kemudian hari diperiksa oleh aparat dan dianggap kawasan hutan. Padahal, saat diproses tidak ada satu pun keterangan yang menandakan kawasan hutan. Klaim-klaim semacam ini banyak sekali,” katanya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/12/19/e3bf741fb42808d6ec41349e4c9b0fe0-IMG_20251219_163554.jpg)
Nusron menambahkan, pihaknya menggandeng Kementerian Kehutanan dan Kementerian Transmigrasi. Menurut dia, tidak hanya klaim kawasan hutan yang menimbulkan konflik agraria, tetapi juga kawasan transmigrasi.
Nusron menegaskan, dalam penyelesaian konflik agraria dan berbagai persoalan di dalamnya, pihaknya belum pernah menerbitkan hak guna usaha (HGU) baru, termasuk perpanjangan HGU, selama satu tahun terakhir masa jabatannya. ”Itu menyangkut konflik antara negara dan korporasi. Saya sudah satu tahun dua bulan menjabat sebagai Menteri ATR/BPN, belum ada satu pun permohonan, perpanjangan, maupun pembaruan HGU baru. Kenapa? Karena kami ingin mengutamakan penataan tanah di negara ini,” katanya.
Julmansyah dari Kementerian Kehutanan menggunakan istilah konflik tenurial. Menurut dia, penanganan konflik di tubuh Kementerian Kehutanan merupakan upaya yang berada di hilir persoalan. Setiap status kawasan memiliki skema solusi masing-masing. Ia mencontohkan, kawasan hutan memiliki skema perhutanan sosial yang dapat dimanfaatkan masyarakat, seperti hutan desa, hutan kemasyarakatan, hingga hutan adat. Meski demikian, hutan adat menjadi skema yang paling sulit diperoleh masyarakat.
Sejauh ini, lanjut Julmansyah, terdapat 1.648 konflik atau kasus yang diadukan ke Kementerian Kehutanan. Dari total tersebut, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) menjadi salah satu lembaga di bawah Kementerian Kehutanan yang paling banyak menerima aduan masyarakat. ”Sulitnya, pengaduan itu harus ke Jakarta. Karena itu, kami berharap unit pengaduan bisa ada di daerah-daerah agar lebih efektif,” katanya.
Penulis:
Dionisius Reynaldo TriwibowoEditor:
Aris PrasetyoPenyelaras Bahasa:
Apolonius Lase