Tak Terima Permohonan Praperadilan Hasto, KPK Sebut Putusan Hakim Tepat

Langkah KPK berikutnya melanjutkan penyidikan. Tim penyidik akan kembali menjadwalkan pemanggilan dan upaya paksa lainnya sesuai dengan kebutuhan penanganan perkara.

13 Feb 2025 20:33 WIB · Politik & Hukum

Oleh Willy Medi Christian Nababan

JAKARTA, KOMPAS — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Setyo Budiyanto berpandangan, putusan hakim sudah proporsional dan tepat untuk tidak menerima permohonan praperadilan yang diajukan tersangka Hasto Kristiyanto. Ini sesuai dengan argumentasi tim hukum KPK. Di sisi lain, kubu Hasto Kristiyanto kecewa dengan keputusan hakim.

Hal itu terungkap seusai sidang putusan praperadilan gugatan status tersangka Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2024). Sidang dipimpin oleh Hakim Tunggal Djuyamto dan diikuti tim hukum kedua pihak.

Menurut Setyo Budiyanto, putusan hakim menunjukkan penyidik KPK sudah bekerja sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku. Tidak ada koridor hukum yang dilanggar oleh penyidik sebagaimana tertuang dalam dalil tim hukum KPK.

”Putusan hakim sudah proporsional dan tepat sebagaimana pertimbangan dari dalil dan argumentasi yang disampaikan tim hukum dari KPK,” kata jenderal polisi bintang tiga itu.

Portrait Setyo Budiyanto Ketua KPK 2024-2029 KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO 15-1-2025

Langkah KPK berikutnya, kata Setyo, adalah melanjutkan penyidikan. Tim penyidik akan kembali menjadwalkan pemanggilan dan upaya paksa lainnya sesuai dengan kebutuhan penanganan perkara.

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menambahkan, putusan hakim menandakan tindakan KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka benar-benar didasarkan pada alat bukti hukum. Isu politisasi dan kriminalisasi yang berkembang pun terbantahkan.

Quote

Putusan hakim sudah proporsional dan tepat sebagaimana pertimbangan dari dalil dan argumentasi yang disampaikan tim hukum dari KPK.

Belum selesai

Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) yang juga bagian dari tim hukum Hasto, Ronny Talapessy, menerangkan, putusan hakim bukan berarti menolak atau tidak mengabulkan gugatan praperadilan. Putusannya adalah tidak dapat menerima permohonan praperadilan karena secara administratif tidak memenuhi syarat.

”Namun, menurut kami, sesungguhnya hal ini tidak menjadi masalah karena obyeknya sama, tersangkanya sama. Tapi kami menghormati tafsir hakim terhadap hal tersebut,” tutur Ronny.

Lagi pula, lanjut Ronny, pertimbangan hakim belum mengacu atau menyentuh obyek pengujian, yakni status tersangka Hasto Kristiyanto. Oleh karena itu, ada potensi untuk kembali mengajukan permohonan praperadilan baru. Namun, hal tersebut belum diputuskan oleh tim hukum.

”Jadi, sekali lagi, kami perlu sampaikan bahwa ini belum selesai. Tidak ada keputusan soal substansi permohonan praperadilan kami ditolak,” ujar Ronny.

Tim Kuasa Hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Todung Mulya Lubis (kiri) bersama Kabiro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Iskandar Marwanto sebelum dimulainya pembacaan putusan dalam sidang praperadilan status tersangka Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (13/2/2025). Hakim Tunggal Djuyamto memutuskan untuk tidak menerima permohonan praperadilan Hasto Kristiyanto. Sebab, Hasto menjadi tersangka dalam dua perkara, sedangkan pihak pemohon tak merinci secara jelas ketidakabsahan penetapan tersangka di kasus apa. Hakim sama sekali tidak menyentuh dan mempertimbangkan barang bukti hingga saksi dalam persidangan. HAsto ditetapkan menjadi tersangka terkait perkara suap terhadap anggota Komisi Pemilihan Umum 2017-2022, Wahyu Setiawan. Kompas/Hendra A Setyawan (HAS)

Adapun Hakim Tunggal Djuyamto memutuskan untuk tidak menerima permohonan praperadilan Hasto Kristiyanto. Sebab, Hasto menjadi tersangka dalam dua perkara, sedangkan pihak pemohon tak merinci secara jelas ketidakabsahan penetapan tersangka di kasus apa. Hakim sama sekali tidak menyentuh dan mempertimbangkan barang bukti hingga saksi dalam persidangan.

”Mengadili, mengabulkan eksepsi dari termohon (KPK). Dua, menyatakan permohonan praperadilan pemohon kabur atau tidak jelas, menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” ungkap Djuyamto.


Kerabat Kerja

Penulis:

Willy Medi Christian Nababan
 | 

Editor:

Cyprianus Anto Saptowalyono