Segala lini penyampaian aspirasi dibuka. Semoga saja ini bukan gimik agar seolah berlangsung partisipasi bermakna, tetapi wujud kesungguhan polisi pelindung rakyat.
28 Nov 2025 10:19 WIB · Politik & Hukum
KOMPAS/IQBAL BASYARI
Komisi Percepatan Reformasi Polri bergerak cepat menyerap aspirasi dari berbagai elemen masyarakat. Hari-hari anggota komisi itu disibukkan dengan sederet audiensi. Saluran komunikasi guna menyampaikan keluhan juga dibuka bagi warga biasa. Akankah sederet masukan itu kelak bisa benar-benar memperbaiki kinerja institusi penegakan hukum tersebut?
Sejumlah aktivis lingkungan berkemeja batik memasuki salah satu ruangan rapat di kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu (26/11/2025). Mereka mewakili sejumlah organisasi, yaitu Greenpeace Indonesia, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Indonesia Center for Environment Law (ICEL), dan Aliansi Adat Masyarakat Nusantara (AMAN). Kedatangan mereka dalam rangka memenuhi undangan penyerapan aspirasi dari Komisi Percepatan Reformasi Polri.
Dalam ruangan itu sudah lebih dulu hadir dua anggota komisi, yaitu mantan Kapolri Jenderal (Pur) Badrodin Haiti dan Penasihat Khusus Presiden Ahmad Dofiri. Sang ketua komisi, Jimly Ashiddiqie hadir belakangan. Segera saja diskusi dimulai sesaat setelah Jimly duduk di kursinya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/11/25/f8335bc500ee6ae3666ce8ee6611f559-FullSizeRender.jpeg)
Lebih dari dua jam diskusi tertutup itu berlangsung. Segala keluh kesah yang dialami aktivis lingkungan dicurahkan, terutama soal kriminalisasi yang sering kali menimpa mereka ketika sedang menjalankan kerja-kerja advokasinya.
Bahkan, mereka juga melaporkan fenomena terkait aparat kepolisian hingga purnawirawan yang menjadi pelindung atau backing korporasi terduga perusak lingkungan. Hal itu kerap memicu konflik antara masyarakat dan perusahaan karena adanya muatan konflik kepentingan. Tak jarang konflik itu mengakibatkan kekerasan berlebih yang dialami masyarakat dan aktivis lingkungan.
Untuk itu, mereka meminta jaminan perlindungan lebih untuk kerja-kerja advokasi melalui pembentukan dan perubahan kultur institusi penegakan hukum itu.
”Kami ingin bagaimana Polri menjadi institusi yang memang benar-benar berlangsung reformasinya, dan menjadi lebih humanis. Kalau bisa mengubah karakternya selama ini,” kata Direktur Eksekutif ICEL Raynaldo G Sembiring seusai mengikuti audiensi tersebut.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/11/25/deb0ee75-4ea4-4881-8238-e67802679d69_jpg.jpg)
Selain itu, Manajer Hukum dan Perlindungan Rakyat Walhi Teo Reffelsen juga memberikan masukan perihal perlunya badan pengawas eksternal kepolisian yang lebih independen dan imparsial. Tidak ada lagi pihak-pihak yang masih sehubungan atau bahkan menjadi bagian dari kepolisian. Kewenangannya pun harus kuat agar pengawasan lebih efektif dan adil. Selama ini, lembaga pengawasan yang terbentuk dinilainya belum cukup optimal.
Selang satu jam, audiensi berikutnya dimulai. Sesi audiensi kedua ini mengundang asosiasi jurnalis dan perwakilan pemimpin media. Beberapa asosiasi yang diundang antara lain Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), hingga Persatuan Penyiar Radio Seluruh Indonesia.
Kami ingin bagaimana Polri menjadi institusi yang memang benar-benar berlangsung reformasinya, dan menjadi lebih humanis. Kalau bisa mengubah karakternya selama ini.
Isi aspirasinya tidak jauh berbeda dari sesi sebelumnya. Kalangan jurnalis menyoroti aksi kekerasan polisi atas kerja-kerja jurnalistik. Bukan sekadar mengalami kekerasan, ada juga keluhan soal kriminalisasi terhadap karya jurnalistik yang dihasilkan.
”Kami memberikan masukan agar semua anggota kepolisian memahami kerja-kerja jurnalistik. Kerja pers itu dilindungi undang-undang, dan tidak boleh ada upaya penghalangan, karena kemerdekaan itu adalah mandat yang diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999, dan mandat itu untuk menjaga kepentingan publik,” kata Ketua Bidang Advokasi AJI Erick Tanjung.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2018/06/06/aece2814-e1e4-4bbe-88d7-d99d7e50e56d_jpg.jpg)
Hanya saja, hari itu Jimly tidak memberikan keterangan pers mengenai hasil pertemuan sebagaimana dijadwalkan. Ia lebih dahulu meninggalkan rapat seusai sesi pertama rampung. Kondisi tubuhnya sedang tidak fit sehingga harus segera memeriksakan diri ke dokter.
Semula, staf komisi berencana membatalkan sesi jumpa pers dari sisi komisi akibat ketidakhadiran Jimly, tetapi akhirnya jumpa pers tetap dilaksanakan. Badrodin dan Dofiri yang awalnya akan langsung pulang memilih berbelok guna meladeni wawancara dengan para wartawan.
Tentu masukan-masukan ini nanti akan kami olah. Kami punya waktu tiga bulan sehingga kami akan mendiskusikan masukan-masukan itu dengan pengelompokan, kemudian kami berikan masukan kepada presiden. Kami laporkan dalam waktu tiga bulan komite ini bekerja.
Saat diwawancarai, Badrodin menyebut, semua masukan itu baik, tak terkecuali sorotan soal fenomena perlindungan dari aparat kepolisian pada perusahaan terduga perusak lingkungan. Segalanya akan dibahas mendalam sebelum menghasilkan rumusan rekomendasi guna memperbaiki kinerja institusi Polri. Mekanisme ini merupakan upaya agar langkah reformasi menerapkan partisipasi bermakna.
”Tentu masukan-masukan ini nanti akan kami olah. Kami punya waktu tiga bulan sehingga kami akan mendiskusikan masukan-masukan itu dengan pengelompokan, kemudian kami berikan masukan kepada presiden. Kami laporkan dalam waktu tiga bulan komisi ini bekerja,” kata Badrodin.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/05/09/ac1140cfbdf514064cfc4534180ba80e-FAK_0835.jpg)
Dua sesi ajang penyerapan aspirasi itu bukan yang pertama kali terjadi. Sesi penjaringan masukan telah berlangsung sejak 13 November 2025, atau dua pekan lalu. Terhitung empat kali audiensi diadakan dengan berbagai kelompok.
Kelompok yang ditemui pertama kali adalah sejumlah tokoh dari Gerakan Nurani Bangsa (GNB), di STIK-PTIK Lemdiklat Polri, Jakarta, pada 13 November 2025. Beberapa tokoh itu antara lain Sinta Nuriyah Abdurrahman Wahid, Franz Magnis-Suseno, Lukman Hakim Saifuddin, Laode M Syarif, Komaruddin Hidayat, Ery Seda, dan Agustinus Setyo Wibowo.
Kesempatan itu lantas digunakan Sinta untuk mengutarakan pandangan dan harapan masyarakat mengenai Polri. Pihaknya sadar, institusi penegakan hukum itu dibutuhkan kedaulatan sipil dalam negara demokrasi. Bukan malah untuk menyakiti rakyat.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/08/30/44658ef98e20e57814adadeffc93cca5-FAK_5913.jpg)
”Ini hanya bisa dipenuhi dengan penyelenggaraan negara yang berpihak kepada rakyat, adil, dan berlandaskan kedaulatan sipil dan kedaulatan hukum. Ini yang kami bawa datang ke sini untuk berdiskusi dengan Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian,” ujar Sinta.
Selang satu pekan, pada 18 November 2025, penjaringan masukan berlanjut ke kelompok masyarakat sipil, aktivis, dan elemen lainnya. Sejumlah kelompok itu antara lain Human Rights Working Group (HRWG), Centra Initiative, Imparsial, dan Elsam. Sehari kemudian, 19 November 2025, giliran anggota komisi bertemu dengan kelompok purnawirawan TNI.
Pada 25 November 2025, jangkauan penjaringan aspirasi diperluas ke kelompok pegiat kerukunan beragama, seperti Setara Institute, Jaringan Gusdurian, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), dan Pusat Studi Agama dan Lintas Budaya (CRCS) Universitas Gadjah Mada.
Pada hari yang sama, sejumlah jaringan lembaga bantuan hukum juga turut ditemui, seperti Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), LBH Jakarta, Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia, Vox Point Indonesia, dan Forum Masyarakat Indonesia Emas. .
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2018/02/12/f115ae18-6182-4039-9f0e-9ea0d4c98f20.jpg)
Direktur Eksekutif Setara Institute Halili Hasan membeberkan masalah kurangnya keberpihakan aparat kepolisian kepada kelompok minoritas pada kasus-kasus kebebasan beragama dan keyakinan. Menurut Halili, minoritas sering kali dihambat, sedangkan kelompok penolak kebebasan beragama yang mengatasnamakan diri mayoritas seakan memperoleh ruang untuk menekan.
”Yang terjadi, kegiatan minoritas dibubarkan atau dibatalkan, sedangkan demonstrasi kelompok penolak justru difasilitasi. Polisi semestinya berdiri di atas semua kepentingan dan menjamin hak setiap warga negara,” kata Halili.
Menurut rencana, audiensi penjaringan aspirasi masih akan berlangsung sampai 9 Desember 2025. Dalam satu pekan, ada dua hari rapat penyerapan masukan itu diadakan, yakni Selasa dan Rabu. Masing-masing akan ada dua sesi yang mengundang kelompok dari berbagai kalangan.
Selain audiensi tatap muka, aspirasi guna memperbaik institusi penegakan hukum itu juga diserap melalui saluran komunikasi. Komisi itu membuka layanan hotline pada nomor telepon 0813797771 atau surel pada alamat [email protected].
Hingga Kamis (27/11/2025) siang, kontak itu telah menerima 24.050 pesan, 327 panggilan, dan 103 surel masuk. Identitas pihak-pihak yang melayangkan laporan atau keluhan itu dijamin kerahasiaannya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/09/21/8bda08bd0451b973651c2b33fc566a88-FAK_5116.jpg)
Peneliti dari Departemen Politik dan Perubahan Sosial Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Dominique Nicky Fahrizal mengatakan, wacana reformasi Polri telah bergulir sejak lama. Namun, praktik reformasi itu sering berjalan lambat dan terhambat. Kehadiran komisi percepatan selanjutnya mengakselerasi misi perbaikan kinerja lembaga tersebut.
Upaya reformasi, sebut Nicky, sudah berjalan pada jalur yang benar. Pasalnya, penjaringan aspirasi ditempuh demi merumuskan rekomendasi guna memperbaiki tata kelola institusi penegakan hukum itu. Menariknya, aspirasi turut diambil dari kelompok masyarakat yang sering kali bersuara keras terhadap kepolisian.
”Komisi itu ingin memperluas audiensinya sehingga mendapat gambaran utuh kepolisian seperti apa yang diharapkan masyarakat ke depan, perbaikan seperti apa yang memang menjadi kebutuhan mendasar masyarakat,” kata Nicky.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2024/08/21/3f4ba9485a308dcd90c3064f667f6c81-1000007196.jpg)
Hanya saja, Nicky ikut mengingatkan agar aspirasi-aspirasi itu tidak sekadar dikumpulkan lalu dilupakan begitu saja. Sederet aspirasi yang diterima itu harus dipastikan benar-benar tertuang dalam wujud kepolisian yang lebih baik. Untuk itu, proses reformasi itu mesti dikawal ketat sampai tuntas.
”Tahap selanjutnya strategi-strategi untuk mempercepat reformasi akan disusun. Itu nanti bakal memetakan aspirasi yang sudah diserap. Ini proses eksekusinya harus diawasi,” kata Nicky.
Saluran kritik dan masukan telah dibuka seluas-luasnya. Alih-alih menutup telinga, masukan didengarkan dari semua lini. Semoga saja ini bukan sekadar gimik agar upaya reformasi Polri seolah-olah terlihat menjalankan prinsip partisipasi bermakna, tetapi sungguh-sungguh ingin menghadirkan aparat kepolisian yang melindungi warganya.
Penulis:
Nino Citra AnugrahantoEditor:
C. Wahyu Haryo PPenyelaras Bahasa:
Nur Adji