Calon kontraktor yang akan ikut lelang harusnya tidak bisa berhubungan langsung dengan gubernur. Namun, kontraktor ikut off-road bersama gubernur dan pejabat PUPR.
30 Jun 2025 13:34 WIB · Politik & Hukum
MEDAN, KOMPAS – Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution akhirnya menanggapi penangkapan lima tersangka kasus korupsi pembangunan jalan di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara. Bobby mengakui sempat meninjau jalan rusak bersama para tersangka dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Sumut dan calon kontraktor dari pihak swasta.
”Ini jujur ya, saya baru tahu yang bersangkutan, yang kena ini, yang dari pengusahanya itu ikut (meninjau jalan dengan kendaraan off-road). Bahkan, mobilnya di depan mobil saya,” kata Bobby di Kantor Gubernur Sumut, Medan, Senin (30/6/2025).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (26/6/2025) menangkap lima tersangka kasus korupsi pembangunan dan pemeliharaan jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumut dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Sumut dengan total nilai proyek Rp 231,8 miliar.
Lima tersangka yang ditangkap ialah Topan Obaja Putra Ginting (TOP) yang merupakan Kepala Dinas PUPR Sumut, Rasuli Efendi Siregar (RES) selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut, Heliyanto (HEL) dari Satker PJN Wilayah I Sumut, M Akhirun Efendi Siregar (KIR) selaku Direktur Utama PT DNG, dan M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY) selaku Direktur PT RN.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/06/30/0c2a2aad-def6-4165-9f3e-7bcb2f59c195_jpg.jpg)
Kasus korupsi itu antara lain terkait dengan proyek jalan Sipiongot-batas Labusel dengan nilai proyek Rp 96 miliar dan proyek jalan Hutaimbaru-Sipiongot senilai Rp 61,8 miliar.
Bobby meninjau langsung jalan tersebut dengan kendaraan off-road hingga masuk ke daerah terpencil di Desa Sipiongot, Kecamatan Dolok, Kabupaten Padang Lawas Utara. Para tersangka, termasuk calon kontraktor, ikut meninjau jalan bersama Bobby.
”Saya melihat langsung karena total jalan yang akan diperbaiki panjang, anggarannya besar. Karena itu, saya ingin melihat benar apa tidak kondisi jalan yang difoto dan dikirim sama saya,” kata Bobby.
Bobby menyebut, mereka menggunakan mobil khusus off-road dan didampingi Indonesia Off-Road Federation (IOF). Namun, Bobby tidak menjelaskan mengapa kontraktor yang akan ikut lelang pekerjaan bisa ikut meninjau jalan bersama Bobby dan para pejabat pembuat komitmen yang seharusnya tidak bisa berhubungan langsung.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (28/6/2025), mengatakan, dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di PUPR Sumut bermula pada 22 April 2025 ketika KIR dan DNG selaku calon kontraktor bersama dengan Topan dan RES melakukan survei off-road. Bobby kemudian ikut meninjau jalan tersebut pada 24 April.
Setelah survei tersebut, Topan memerintahkan RES untuk menunjuk KIR sebagai rekanan/penyedia, tanpa melalui mekanisme dan ketentuan dalam pengadaan barang dan jasa dalam proyek pembangunan jalan Sipiongot-batas Labusel dan proyek pembangunan jalan Hutaimbaru-Sipiongot. Total nilai kedua proyek tersebut Rp 157,8 miliar.
RES menghubungi KIR yang intinya memberitahukan bahwa pada Juni 2025 akan tayang proyek pembangunan jalan dan meminta KIR menindaklanjutinya dan memasukkan penawaran. Dalam kurun waktu 23-26 Juni 2025, KIR memerintahkan anggota stafnya berkoordinasi dengan RES dan anggota staf UPTD untuk mempersiapkan hal-hal teknis sehubungan dengan proses e-katalog.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/06/30/429c3526-bbfa-4881-bd90-d4dac1ca7132_jpg.jpg)
KIR bersama-sama RES dan anggota staf UPTD itu pun mengatur proses e-katalog sehingga PT DGN dapat memenangi proyek pembangunan jalan Sipiongot-batas Labusel. Sementara itu, untuk proyek lain, disarankan agar penayangan paketnya diberi jeda seminggu agar tidak terlalu mencolok.
Dalam pengaturan proses e-katalog di Dinas PUPR Sumut tersebut terdapat pemberian uang dari KIR dan RAY kepada RES melalui transfer rekening. Selain itu, diduga juga terdapat penerimaan lain oleh Topan dari KIR dan RAY melalui perantara.
Topan diduga telah menerima total Rp 2 miliar untuk mengatur pemenang lelang. Komisi itu merupakan pembayaran awal dari komisi yang diminta Topan, yakni 4-5 persen atau berkisar Rp 9 miliar-Rp 11 miliar dari total nilai proyek Rp 231,8 miliar.
Penulis:
Nikson SinagaEditor:
Rini KustiasihPenyelaras Bahasa:
Priskilia Bintang Cornelia Sitompul