TII mendesak revisi UU Parpol untuk mewajibkan transparansi laporan keuangan. Bantuan negara sebaiknya berbasis kinerja dan akuntabilitas partai.
16 Jul 2025 18:26 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Usulan Kementerian Dalam Negeri untuk menaikkan dana bantuan partai politik hingga tiga kali lipat dinilai berisiko jika tak dibarengi dengan reformasi menyeluruh terhadap tata kelola keuangan partai. Transparency International Indonesia atau TII menilai, selama partai masih minim transparansi dan akuntabilitas, peningkatan dana ini justru berpotensi memperkuat politik transaksional.
Alvin Nicola, Program Manager Transparency International Indonesia (TII), mengatakan, kebijakan peningkatan dana bantuan partai politik (banpol) hanya dapat dibenarkan apabila diikuti langkah konkret untuk memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola partai. Tanpa hal itu, dana tersebut justru bisa memperkuat praktik kekuasaan yang eksklusif dan tidak akuntabel.
”Pendanaan publik dapat menjadi instrumen penguatan demokrasi, tetapi dalam konteks tata kelola partai politik Indonesia yang masih tertutup dan minim akuntabilitas, kenaikan bantuan negara tanpa reformasi justru berisiko memperkuat praktik politik transaksional dan reproduksi kekuasaan oligarkis,” ujar Alvin saat dihubungi Rabu (16/7/2025) di Jakarta.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/03/21/d730fd94-e5b1-4c07-9a03-e4b3d59d3c47_jpg.jpg)
Sebelumnya, dalam rapat anggaran bersama Komisi II DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (8/7/2025), Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengusulkan agar bantuan keuangan untuk parpol dinaikkan tiga kali lipat, dari Rp 1.000 menjadi Rp 3.000 per suara. Tito juga menekankan agar DPR menyetujui dana parpol bisa langsung ditransfer lewat Kementerian Keuangan tanpa melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Menurut Tito, Kemendagri akan melakukan verifikasi sehingga anggaran bantuan keuangan parpol tidak dimasukkan dalam alokasi anggaran Kemendagri. Selain untuk bantuan keuangan parpol, Tito mengatakan, tambahan anggaran perlu dilakukan untuk modal seleksi komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Alvin melanjutkan, mengutip catatan TII, hingga kini partai di Indonesia belum melaksanakan kewajiban publikasi laporan keuangan dan pembukuan sumbangan sebagaimana ditentukan undang-undang. Tanpa memenuhi kewajiban tersebut, peningkatan alokasi anggaran dari negara berpotensi menjadi kebijakan yang tidak efektif.
”Masih lemahnya pengawasan terhadap penggunaan anggaran dari negara juga membuat kebijakan ini rentan disalahgunakan,” kata Alvin.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2021/04/28/Alvin-Nicola_1619611402.jpeg)
Ia membandingkan dengan praktik di sejumlah negara yang memiliki skor Corruption Perceptions Index (CPI) tinggi. Di negara-negara tersebut, bantuan negara terhadap partai hanya dianggap efektif jika disertai kewajiban laporan keuangan yang diaudit secara independen dan disampaikan secara terbuka.
Jerman, misalnya, mewajibkan partai untuk memublikasikan laporan keuangan yang telah diaudit serta menjatuhkan sanksi tegas terhadap pelanggaran. Swedia dan Finlandia juga menerapkan pembatasan ketat atas sumber dana eksternal dan mewajibkan pelaporan rutin, termasuk asal-usul donasi.
Sementara di Meksiko, meskipun skornya relatif rendah, kata Alvin, regulasi keuangan partai justru lebih maju dibandingkan Indonesia. Bantuan publik di sana disertai alokasi wajib untuk pendidikan politik dan pelibatan kelompok rentan, yang diawasi langsung oleh otoritas pemilu nasional.
Indonesia masih stagnan di skor CPI 37 pada 2024. Skor CPI menggunakan skala 0 hingga 100. Semakin tinggi skor menunjukkan persepsi negara tersebut sangat bersih dari korupsi.
”Rendahnya kepercayaan publik terhadap partai menjadi cerminan minimnya transparansi dan lemahnya akuntabilitas dalam penggunaan dana publik,” tutur Alvin.
TII mendorong pemerintah dan DPR untuk lebih dulu merevisi Undang-Undang Partai Politik. Revisi itu perlu memastikan adanya kewajiban partai memublikasikan laporan keuangan dan pembukuan sumbangan dalam format data terbuka di situs resmi masing-masing partai, dengan tenggat waktu dan sanksi tegas terhadap pelanggaran.
Selain itu, skema bantuan negara sebaiknya berbasis pada kinerja partai, seperti kualitas demokrasi internal, pelibatan kelompok marjinal, dan kontribusi terhadap pendidikan politik yang bermakna. Mekanisme pengawasan sumbangan politik juga perlu diperkuat, antara lain dengan pelacakan beneficial ownership dan audit sumber dana untuk mencegah penyamaran dana ilegal sebagai sumbangan sah.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2022/11/04/b6313a96-502c-459a-831a-aba17a956dac.jpg)
Rendahnya kepercayaan publik terhadap partai menjadi cerminan dari minimnya transparansi dan lemahnya akuntabilitas dalam penggunaan dana publik.
Dihubungi secara terpisah, Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar menegaskan, pemberian dana banpol harus dipandang sebagai bagian dari upaya memperkuat demokrasi melalui penguatan lembaga partai politik.
Terkait pengaturan tentang peningkatan bantuan keuangan negara untuk partai, menurut Bahtiar, hal itu patut didiskusikan kembali selama mendukung sistem politik yang bersih, akuntabel, dan berkelanjutan. Ia enggan menjelaskan lebih jauh alasan mengenai usulan Kemendagri soal kenaikan dana banpol.
Sementara itu, Mendagri Tito Karnavian juga tidak menjawab ketika ditanya Kompas mengenai usulan kenaikan dana banpol tersebut.
Penulis:
Nikolaus HarbowoEditor:
C. Wahyu Haryo PPenyelaras Bahasa:
Lucia Dwi Puspita Sari