Tantangan Penuaan Penduduk

Suatu peluang, sekaligus tantangan bagi kita, untuk mendukung penuaan yang sehat, mandiri, dan produktif di era Indonesia Emas.

29 Mei 2025 14:00 WIB · Artikel Opini

Oleh Lilis Heri Mis Cicih

Pepatah ”tidak kenal, maka tak sayang” perlu untuk lebih memahami value (nilai) lansia. Kita mengakui, menghargai kontribusi, pengalaman, dan kearifan lansia dalam keluarga, masyarakat, serta sebagai individu yang memiliki hak untuk hidup layak. ”No one left behind”.

Orang lansia selama perjalanan hidupnya berkontribusi berharga bagi masyarakat, dengan menghasilkan sesuatu yang bisa kita nikmati saat ini.

Peran besar lansia dapat dilihat dalam mendukung kehidupan keluarga dan masyarakat. Tanggung jawab lansia dalam keluarga masih cukup besar, 53,91 persen berstatus kepala rumah tangga (BPS, 2024).

Penduduk lansia dapat memberikan dukungan emosional, finansial, dan pengetahuan berharga bagi generasi muda.

Di masyarakat, lansia berperan sebagai sumber inspirasi, mentor, dan juga penasihat.

Contoh, lansia menjadi kader atau pendamping (care giver), sangat penting untuk mendukung ketersediaan tenaga pemberi pelayanan lansia, terutama program berbasis keluarga atau masyarakat.

Namun, kontribusi para lansia terhadap ekonomi sering kali tidak diakui. Padahal, masih banyak lansia mandiri dengan melakukan pekerjaan dan berpartisipasi sosial.

Data BPS menyebutkan, persentase lansia bekerja semakin meningkat, dari 46,53 persen pada 2015 menjadi 55,32 persen pada 2024. Sayangnya, 84,75 persen lansia bekerja di sektor informal, terutama yang berpendidikan rendah.

Lansia berusaha sendiri sebanyak 33,37 persen, berusaha dibantu buruh tidak tetap/tidak dibayar 28,46 persen, pekerja bebas 9,54 persen, dan pekerja keluarga/tidak dibayar 13,37 persen. Kondisi ini mencerminkan bahwa pekerjaan lansia memiliki risiko.

Dari sisi jaminan sosial, hanya 4 persen lansia yang memiliki akses terhadap bantuan sosial. Sementara 14 persen lansia memiliki tabungan/jaminan hari tua/pensiun (termasuk aparatur sipil negara dan kepemilikan BPJS Ketenagakerjaan atau asuransi swasta).

Jika dilihat hasil proyeksi yang dilakukan penulis, working life expectancy (WLE) lansia semakin meningkat, pada usia 60-64 tahun dari 7,7 tahun (2020) menjadi 8,7 tahun (2040). Hal ini menjadi tantangan bagi pemerintah dalam mewujudkan perlindungan sosial yang adaptif.

”Positive ageing”

Populasi lansia Indonesia terus bertambah, meningkat lebih dari dua kali lipatnya dalam kurun 40 tahun, dari 7,6 persen pada 2010 menjadi 21,9 persen pada 2050. Suatu peluang, sekaligus tantangan bagi kita, untuk mendukung penuaan yang sehat, mandiri, dan produktif di era Indonesia Emas.

Perlu perubahan cara pandang dan pendekatan terhadap proses penuaan dengan menekankan pada kesehatan fisik, mental, sosial, juga pengalaman hidup yang positif dan bermakna. Bukan sekadar hidup lebih lama, tetapi hidup dengan kualitas yang baik dan bahagia.

Dengan positive ageing, kita fokus pada hal positif dalam kehidupan, menerima proses menua dengan optimisme dan semangat. Ini didukung dengan gaya hidup yang sehat, partisipasi dalam komunitas, dan inovatif untuk sejahtera.

Hilangnya semangat hidup dapat diakibatkan oleh pandangan negatif masyarakat terhadap lansia. Negative ageing berdampak buruk pada kesehatan fisik dan mental lansia, termasuk meningkatnya stres, depresi, dan kematian dini.

Ini terkait dengan ageisme, yaitu diskriminasi berdasarkan usia, termasuk lansia.

Contohnya perlakuan negatif, stereotipe, atau tindakan diskriminatif yang menghambat kesempatan dan kesejahteraan individu karena usianya. Juga persepsi bahwa lansia sudah menurun kecerdasannya, kurang produktif, atau tak mampu belajar hal baru.

Di era digitalisasi, perlu ada hubungan antargenerasi karena banyak lansia yang masih memerlukan literasi teknologi informasi dan komunikasi.

Data BPS (2024), akses lansia terhadap internet hanya 26,42 persen, telepon seluler 49,27 persen, dan hanya 1,46 persen yang menggunakan komputer.

Data terkait ageisme sulit digali informasinya karena umumnya pelaku adalah orang terdekat dengan lansia, sementara lansia merasa enggan/takut/tabu untuk melaporkan.

Dari data BPS (2020), informasi lansia korban kejahatan pencurian, penganiayaan, pencurian dengan kekerasan, dan pelecehan seksual persentasenya relatif kecil (1,1 persen).

Ke depan, diperkirakan jumlahnya (termasuk penelantaran) akan bertambah seiring peningkatan proporsi lansia.

Di Amerika Serikat, dari laporan rutin, terdapat satu atau lebih bentuk ageisme sehari-hari pada warga usia 50-80 tahun, umumnya pada perempuan. Tingkat ageisme yang lebih tinggi dikaitkan dengan peningkatan risiko kesehatan fisik dan mental.

Untuk dunia, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mencatat sekitar satu dari enam lansia mengalami berbagai bentuk kekerasan selama setahun terakhir, dan kejadian terbanyak di panti lansia dan fasilitas perawatan jangka panjang.

Urgensi regulasi kelanjutusiaan

Untuk mewujudkan positive ageing, perlu didukung dengan undang-undang kelanjutusiaan baru, dengan mempertimbangkan kondisi lansia saat ini dan ke depan.

Harus menjadi kewaspadaan dini untuk memperkuat investasi sumber daya manusia sepanjang kehidupan, dengan keterpaduan berbagai pemangku kepentingan terkait, dalam berbagai bidang kehidupan.

Perlu peningkatan kesadaran pada semua orang bahwa isu kelanjutusiaan bukan hanya saat lansia, melainkan juga menyangkut bagaimana mempersiapkannya. Upaya preventif dan promotif menjadi suatu keharusan dalam transformasi program kelanjutusiaan.

Jika tidak, isu kependudukan di era Indonesia Emas 2045 (bonus demografi kedua) akan berlalu begitu saja. Dampaknya sangat buruk bagi pembangunan jika banyak lansia tidak sehat, mandiri, aktif, dan produktif (SMART). Ke depan, diproyeksikan akan ada sekitar 1.038.000 lansia yang memerlukan perawatan. Jadi, jangan menunda hal itu terjadi!

Lilis Heri Mis Cicih Dosen dan Peneliti Senior Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia


Kerabat Kerja

Penulis:

Lilis Heri Mis Cicih
 | 

Editor:

Sri Hartati Samhadi, Yohanes Krisnawan