Tantangan TNI

Kesiapan TNI menghadapi perang modern akan memberikan rasa tenang di masyarakat dan efek gentar.

11 Agt 2025 09:55 WIB · Tajuk Rencana

Oleh redaksi

Organisasi TNI membesar dengan hadirnya 49 jabatan baru bagi perwira tinggi. Hal ini hadir di tengah tantangan baru TNI, seperti potensi hadirnya perang modern.

Adanya 49 jabatan baru untuk perwira tinggi TNI menjadi tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 84 Tahun 2025 tentang Susunan Organisasi TNI yang mengatur adanya 420 jabatan yang diisi perwira tinggi. Aturan itu merevisi Perpres No 66/2019 yang mengatur 371 jabatan untuk perwira tinggi.

Sejumlah perwira pengisi jabatan itu dilantik dalam Upacara Gelar Pasukan Operasional dan Kehormatan Militer di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pasukan Khusus TNI AD, Batujajar, Bandung Barat, Jawa Barat, Minggu (10/8/2025). Mereka, antara lain, Jenderal Tandyo Budi Revita yang mengisi jabatan yang sebelumnya kosong, yakni Wakil Panglima TNI.

Dalam kesempatan itu dilantik pula, antara lain, empat perwira tinggi TNI untuk menempati pimpinan dalam satuan baru, yaitu panglima komando pasukan khusus, panglima korps marinir, panglima korps pasukan gerak cepat, dan panglima komando pertahanan udara nasional.

Selain itu, dilantik juga tiga kepala badan di Kementerian Pertahanan dan perwira tinggi untuk mengisi jabatan enam panglima komando daerah militer (pangdam) baru.

TNI AD juga akan membentuk Batalyon Teritorial Pembangunan di seluruh Indonesia, 514 kabupaten/kota, untuk mendukung stabilitas dan pembangunan.

Seperti disampaikan Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen Wahyu Yudhayana, hal itu sebagai bagian dari adaptasi TNI dengan tantangan zaman. Langkah ini disebut bertujuan memperkuat Sistem Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta dan mendukung program-program pembangunan nasional demi kesejahteraan rakyat (Kompas, 10/8/2025). 

Dalam Undang-Undang No 3/2025 tentang Perubahan atas UU No 34/2004 tentang TNI disebutkan, TNI melakukan operasi militer untuk perang (OMP) dan operasi militer selain perang (OMSP) dalam melaksanakan tugas pokoknya, yaitu menegakkan kedaulatan dan menjaga keutuhan negara serta melindungi bangsa.

Terkait OMSP, melalui Pasal 7 Ayat (2) UU itu, antara lain, disebutkan, TNI memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai sistem pertahanan semesta hingga membantu tugas pemerintah daerah.

Tugas itu, antara lain, aktivitas lain di lingkup OMSP yang selama ini sering dikerjakan TNI, seperti membantu menanggulangi bencana alam atau membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan.

Di tengah bermacam tugas OMSP ini, TNI juga mesti terus bersiap menghadapi OMP. Profesionalitas dan kemampuan TNI menghadapi perang modern yang melibatkan teknologi canggih, seperti senjata presisi tinggi, drone, siber, hingga kecerdasan buatan, adalah hal yang tak dapat ditawar.

Kesiapan TNI menghadapi perang modern akan memberikan rasa tenang di masyarakat dan efek gentar bagi mereka yang ingin mengganggu kedaulatan RI.


Kerabat Kerja

Penulis:

redaksi
 | 

Editor:

marcellus hernowo
 | 

Penyelaras Bahasa:

Galih Rudanto