Tarif Trump dan Ancaman PHK

Dengan pendekatan cepat, tepat, dan terukur, Indonesia diharapkan mampu meredam dampak kebijakan tarif Trump sekaligus menjaga kestabilan ekonomi dan sosial.

15 Apr 2025 19:05 WIB · Opini

Oleh Muhyiddin

Indonesia kembali menghadapi tantangan ekonomi yang cukup besar menyusul keputusan Amerika Serikat di bawah pemerintahan Donald Trump menetapkan tarif impor sebesar 32 persen terhadap produk Indonesia.

Kebijakan tarif resiprokal yang awalnya dinyatakan berlaku 9 April 2025, tetapi kemudian ditangguhkan selama 90 hari itu, tidak hanya akan berdampak pada ekonomi secara makro, tetapi juga akan memiliki konsekuensi besar terhadap sektor ketenagakerjaan nasional. Terutama pada industri manufaktur yang selama ini menjadi tumpuan jutaan pekerja Indonesia.

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat industri manufaktur menyerap sekitar 14,92 juta pekerja pada 2023, atau 11 persen dari total tenaga kerja nasional. Dengan pasar AS yang menyerap sekitar 10,3 persen dari total ekspor nonmigas Indonesia, tarif Trump ini akan langsung menghantam industri padat karya, seperti tekstil dan alas kaki yang selama ini sangat bergantung pada pasar Amerika.

PHK massal di depan mata

Pada 2022, ekspor tekstil dan produk tekstil (TPT) ke AS mencapai 5,86 miliar dollar AS atau sekitar 40 persen dari total ekspor TPT Indonesia. Dengan tarif impor yang tinggi ini, produk Indonesia menjadi kurang kompetitif dibandingkan dengan negara-negara pesaing seperti Vietnam. Meskipun tarif Vietnam lebih tinggi (46 persen), Vietnam memiliki basis produksi yang jauh lebih efisien.

Data historis Kementerian Ketenagakerjaan menunjukkan subsektor tekstil telah kehilangan sekitar 25.000 pekerja pada 2022 dan 65.000 pada 2023 akibat turunnya permintaan global. Pada 2024, keadaan makin memburuk dengan pailitnya perusahaan besar Sritex yang telah mem-PHK lebih dari 10.000 pekerja, diikuti dengan perusahaan-perusahaan tekstil yang lebih kecil dari Sritex.

Kondisi ini bisa semakin parah pada 2025, dengan perkiraan penurunan permintaan ekspor 30-40 persen, setara dengan 1,8 miliar dollar AS-2,3 miliar dollar AS. Kondisi ini bisa mengakibatkan PHK tambahan hingga 150.000-200.000 pekerja, terutama di sentra industri Jawa Tengah dan Jawa Barat.

Subsektor alas kaki juga menghadapi tantangan serupa. Ekspor alas kaki ke AS yang mencapai 2,15 miliar dollar AS pada 2023, menyumbang sekitar 40 persen dari total ekspor alas kaki nasional.

Dengan tarif baru ini, permintaan dari AS diprediksi turun drastis sekitar 35-45 persen, setara dengan 750 juta dollar AS-1 miliar dollar AS. Perusahaan besar di Jawa Barat dan Banten akan menjadi korban pertama, berpotensi kehilangan 80.000-120.000 pekerja di 2025. Efek domino juga bisa terjadi pada UMKM pendukung seperti produsen kulit dan sol sepatu, menambah jumlah PHK sebanyak 20.000-30.000 pekerja.

Melihat dampak historis krisis global sebelumnya seperti pada 2008, 2018-2019, dan masa pandemi 2020, tingkat pengangguran terbuka (TPT) nasional cenderung meningkat tajam saat terjadi kontraksi ekspor. Tahun 2020, misalnya, TPT melonjak dari 4,99 persen menjadi 7,07 persen, dengan industri manufaktur kehilangan hingga 1,2 juta pekerja.

Dengan kondisi yang hampir serupa, total PHK di sektor manufaktur pada 2025 bisa mencapai 300.000-400.000 pekerja. Situasi ini diprediksi akan menyebabkan TPT nasional naik hingga 6-6,5 persen, mendekati angka pada masa pandemi sebelumnya.

Dampak pada sektor lain

Selain industri manufaktur, beberapa sektor lain juga akan merasakan dampak negatif dari kebijakan tarif ini. Di antaranya adalah sektor pertanian dan perkebunan, terutama yang berorientasi ekspor seperti minyak sawit dan karet.

Ekspor sawit ke AS yang mencapai 1,1 miliar dollar AS pada 2023—meski kecil secara proporsi (5 persen)—akan merasakan dampak akibat penurunan permintaan. Begitu pula dengan ekspor karet yang juga akan menghadapi tekanan serupa. Kondisi ini dapat menyebabkan sekitar 50.000-80.000 pekerja musiman di Sumatera Utara dan Kalimantan Barat kehilangan pendapatan.

Di sektor perikanan, ekspor udang ke AS sebesar 1,3 miliar dollar AS pada 2023 juga berpotensi turun sekitar 20-30 persen. Kondisi ini bisa menyebabkan 40.000-60.000 pekerja tambak di Jawa Timur dan Lampung kehilangan pekerjaan, kecuali pemerintah bisa cepat mengalihkan pasar ekspor ke negara lain.

Sementara sektor perdagangan besar dan eceran juga akan terimbas signifikan. Sektor ini menyerap sekitar 25,8 juta pekerja pada 2023 dan rentan terdampak akibat turunnya aktivitas manufaktur dan perdagangan internasional. Perkiraan PHK di sektor ini mencapai 100.000-150.000 pekerja informal, seperti pedagang kecil dan buruh pelabuhan, terutama di Jawa dan Sumatera.

Secara keseluruhan, kebijakan tarif AS diprediksi bisa menyebabkan PHK massal hingga 500.000-700.000 pekerja di berbagai sektor sepanjang 2025. Kenaikan pengangguran hingga 6,5-7 persen sangat mungkin terjadi, mendekati level tertinggi saat pandemi 2020.

Dampak sosial yang mengikuti juga sangat serius. Penurunan pendapatan rumah tangga akan melemahkan daya beli masyarakat, berpotensi meningkatkan angka kemiskinan dari 10,19 persen di 2023 menjadi 10,5-11 persen di 2025, khususnya di daerah-daerah yang pusat industri, seperti Jawa dan Sumatera.

Rekomendasi kebijakan

Menghadapi tantangan ini, pemerintah perlu mengambil langkah mitigasi yang strategis, spesifik, dan terukur.

Pertama, pemerintah perlu memberikan subsidi upah terarah bagi pekerja padat karya. Disarankan mengalokasikan dana yang cukup dari APBN 2025 untuk subsidi upah kepada sekitar 1,6 juta pekerja di subsektor tekstil, alas kaki, dan furnitur. Tujuannya adalah mencegah PHK di 500 perusahaan besar-menengah di Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Banten, menjaga stabilitas sosial-ekonomi di wilayah-wilayah itu.

Jika subsidi upah sebesar Rp 1 juta per bulan selama enam bulan sebagaimana dilakukan pemerintah pada krisis Covid-19 tahun 2020-2022 diberlakukan, kebutuhan alokasi mencapai Rp 7 triliun lebih dari APBN 2025.

Kedua, pemerintah perlu segera mengaktifkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) secara lebih massal untuk mendukung transisi kerja berbasis kluster industri. Program ini akan melatih ulang para pekerja yang terdampak PHK, terutama di sektor tekstil dan alas kaki, untuk beralih ke sektor lain.

Ketiga, insentif pajak khusus bagi perusahaan yang mempertahankan pekerja tetap perlu diberlakukan segera. Perusahaan yang mempertahankan minimal 90 persen pekerja tetap akan mendapatkan potongan Pajak Penghasilan (PPh) badan 10-20 persen selama dua tahun, dengan sasaran utama pada sekitar 1.000 perusahaan manufaktur di subsektor tekstil, alas kaki, dan furnitur.

Keempat, peningkatan daya saing ekspor melalui subsidi logistik ekspor yang dikirim ke pasar ASEAN dan Eropa pada 2025. Langkah ini bertujuan mendorong diversifikasi pasar ekspor dan menjaga keberlangsungan pekerjaan sekitar 200.000 pekerja yang terlibat dalam rantai pasok ekspor.

Kelima, pemerintah perlu menyediakan jaring pengaman sosial terpadu bagi pekerja informal terdampak, seperti pedagang kecil dan buruh pelabuhan. Bantuan sosial tunai bagi sekitar 300.000 pekerja informal terdampak diharapkan mampu mencegah lonjakan kemiskinan di daerah-daerah paling terdampak.

Implementasi kebijakan ini perlu dimulai sesegera mungkin, idealnya pada semester II-2025 ini, guna mengantisipasi dan mengurangi dampak negatif yang kian membesar akibat kontraksi industri manufaktur dan perdagangan internasional. Dengan pendekatan cepat, tepat, dan terukur, Indonesia diharapkan mampu meredam dampak buruk kebijakan tarif Trump sekaligus menjaga kestabilan ekonomi dan sosial nasional.

Muhyiddin, Analis Kebijakan Ekonomi Ketenagakerjaan dan Mahasiswa Program Doktor Administrasi Publik Universitas Brawijaya


Kerabat Kerja

Penulis:

Muhyiddin
 | 

Editor:

Sri Hartati Samhadi, Yohanes Krisnawan
 | 

Penyelaras Bahasa:

Kusnadi .