Tidak ada hal yang instan, tetapi tanpa tindakan konkret, Indonesia bisa kehilangan peluang yang tidak akan datang dua kali.
06 Apr 2025 19:00 WIB · Opini
”Liberation Day”— begitulah Presiden Amerika Serikat Donald Trump menyebut 2 April 2025, saat ia mengumumkan kebijakan tarif baru yang menjadi janji kampanyenya pada pemilihan presiden lalu. Namun, bagi dunia, ini bukan sekadar deklarasi, melainkan sinyal kuat bahwa era perdagangan bebas telah berakhir.
Kebijakan ini menandai titik balik dalam perdagangan global dengan penerapan tarif ”resiprokal” sebesar 10 persen pada seluruh impor, serta tambahan tarif hingga 49 persen bagi negara-negara dengan defisit perdagangan signifikan dengan AS—yang klaimnya mencapai 600 miliar dollar AS per tahun. Tarif tersebut akan mulai berlaku pada awal April ini.
Pengenaan tarif resiprokal ini digunakan Pemerintah AS sebagai upaya untuk memperkuat industri dalam negeri, mengurangi ketergantungan pada produk luar negeri, serta mengembalikan lapangan kerja bagi pekerja AS.
Adapun besaran tambahan tarif resiprokal ini dijelaskan Presiden Trump berasal dari 50 persen tarif ekuivalen yang dikenakan negara-negara mitra perdagangan terhadap AS, yang dihitung dari besaran defisit perdagangan dibandingkan dengan total impor AS terhadap negara tersebut.
Tidak ada negara yang terhindar dari tarif resiprokal ini. Bahkan, negara-negara yang memiliki perjanjian perdagangan bebas (free trade agreements /FTA), seperti Australia dan Korea Selatan, tidak luput dari tarif baru ini.
Sebagai salah satu negara yang memiliki surplus perdagangan cukup besar dengan AS, atau senilai 17,9 miliar dollar AS pada 2024, Indonesia terkena tarif resiprokal sebesar 32 persen.
Tarif ini lebih tinggi daripada beberapa negara BRICS lain, seperti Afrika Selatan (30 persen), India (26 persen) dan Brasil (10 persen). Namun, lebih rendah dibanding beberapa negara tetangga di ASEAN, seperti Kamboja (49 persen), Laos (48 persen) dan Vietnam (46 persen).
Tarif memiliki beberapa jenis dampak. Yang pertama, dampak substitusi, di mana harga yang lebih tinggi akibat tarif mendorong konsumsi barang pengganti yang relatif lebih murah. Sebagai contoh, tarif pada tekstil dari Indonesia menyebabkan konsumen AS membeli tekstil yang diproduksi secara domestik, atau beralih ke impor dari negara yang tidak terkena tarif atau lebih rendah.
Selanjutnya, efek pendapatan, yang berasal dari tergerusnya daya beli konsumen, yang dapat mengurangi konsumsi total. Produsen dari negara-negara mitra dagang AS, seperti Indonesia, berpotensi mengalami penurunan penjualan dan keuntungan usaha, yang pada akhirnya dapat berdampak pada upah pekerja dan tingkat ketenagakerjaan.
Dari sisi makroekonomi, peningkatan tarif impor merupakan harga yang harus dibayar oleh konsumen dalam negeri di AS. Mereka akan membayar harga lebih mahal untuk barang-barang tersebut.
Salah satu estimasi skenario terburuk menyebutkan bahwa tingkat harga di AS diperkirakan akan meningkat sebesar 3,3 persen, jika tidak ada substitusi untuk produk buatan dalam negeri dan seluruh beban tarif sepenuhnya diteruskan ke konsumen. Contohnya, perusahaan otomotif dari Jerman, Volkswagen, bersiap menambahkan ”pajak impor” pada harga jual mobilnya, akibat tarif 25 persen yang dikenakan pada kendaraan impor.
Oleh sebab itu, kebijakan tarif ini akan menyebabkan tekanan inflasi sehingga mengakibatkan tingkat suku bunga The Fed yang tinggi akan cenderung persisten. Akibatnya, tren apresiasi dollar AS masih akan berlanjut.
Berdasarkan data perdagangan tahun 2024, Indonesia termasuk dalam 15 negara dengan defisit perdagangan terbesar dengan AS. Dampak tarif resiprokal ini signifikan dan mengkhawatirkan, terutama bagi produk-produk padat karya, seperti pakaian, tekstil, dan alas kaki, yang menyumbang hampir 30 persen dari total ekspor Indonesia pada 2024.
Mengingat tantangan yang sedang dihadapi industri tersebut saat ini, termasuk tren pemutusan hubungan kerja (PHK) dan isu upah minimum, kebijakan tarif ini akan menjadi masalah serius bagi Indonesia. Selain itu, kebijakan ekonomi Indonesia juga beberapa kali disebut ”tidak adil” bagi AS.
Beberapa regulasi seperti Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), pemberian lisensi impor (import licensing), atau kebijakan larangan dan pembatasan (lartas) serta Dana Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) juga tidak luput dari perhatian Pemerintah AS.
Mungkinkah Indonesia mendapatkan keuntungan dari relokasi investasi? Hal ini akan tergantung dari kesiapan Indonesia dan komitmen dalam melakukan reformasi ekonomi.
Menurut laporan Business Ready terbaru dari Bank Dunia, proses pendaftaran perusahaan asing di Indonesia memakan waktu 65 hari, jauh lebih lama dibandingkan dengan negara-negara paling efisien, yang hanya membutuhkan tiga hari.
Selain itu, hambatan perdagangan juga menjadi kendala besar, dengan biaya kepatuhan impor sebesar 66 persen dari nilai barang dan ekspor sebesar 35 persen, jauh lebih tinggi dibandingkan dengan negara-negara yang paling efisien, yang hanya sekitar 2 persen.
Laporan Japan External Trade Organization (JETRO) yang melakukan survei terhadap perusahaan-perusahaan afiliasi Jepang di beberapa negara, termasuk negara-negara ASEAN pada 2024, juga menunjukkan beberapa kendala utama bagi investor di Indonesia.
Kendala tersebut di antaranya, kebijakan yang tidak jelas dari pemerintah daerah, meningkatnya biaya tenaga kerja, serta prosedur perpajakan yang memakan waktu. Dalam lima tahun terakhir (2019-2024), hampir 16 persen dari total perusahaan, telah memindahkan fungsi produksi mereka dari negara lain, dengan Vietnam menjadi tujuan utama, diikuti oleh Thailand, sementara Indonesia masih tertinggal.
Kinerja sektor jasa juga memainkan peranan krusial dalam mendorong investasi luar negeri, terutama karena keterkaitannya yang erat dengan kinerja perdagangan dan industri manufaktur.
OECD Services Trade Restrictiveness Index (STRI) 2024 menunjukkan bahwa regulasi sektor jasa di Indonesia masih lebih ketat dibandingkan dengan rata-rata negara OECD dan relatif tinggi dibandingkan dengan negara-negara lain dalam sampel STRI.
Meskipun ada beberapa langkah liberalisasi yang dilakukan pemerintah dalam beberapa tahun terakhir, pembatasan tetap signifikan terjadi di sektor jasa hukum, akuntansi, telekomunikasi, dan asuransi, yang menghambat masuknya investor asing.
Oleh sebab itu, perbaikan iklim investasi merupakan pekerjaan rumah yang harus dilakukan oleh pemerintah untuk dapat mengubah tantangan ini menjadi peluang. Dengan keterhubungan antara investasi dan perdagangan yang tinggi, diharapkan hubungan ekonomi yang saling menguntungkan antara Indonesia dan AS akan semakin terbuka.
Menurut Laporan terbaru CSIS mengenai Ketergantungan Strategis Indonesia, AS masih memegang peranan penting dalam perekonomian Indonesia, khususnya sektor pangan dan energi sebagai sektor prioritas pemerintah saat ini.
Sebagai contoh, Indonesia mengimpor gandum dan kedelai dengan jumlah yang signifikan dan AS tercatat merupakan 60 persen pasar ekspor udang Indonesia. Dari sisi investasi luar negeri, AS juga masih menjadi investor utama di sektor pertambangan.
Hingga saat ini, belum ada respons kebijakan yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia sejak pemerintahan Presiden Trump mulai menjabat. Malaysia, misalnya, baru saja meluncurkan National Geoeconomic Command Centre (NGCC) untuk merespons dinamika geoekonomi, termasuk untuk melakukan asesmen terhadap dampak tarif yang diberlakukan Trump.
Salah satu inisiatif pemerintah adalah program deregulasi sektor padat karya, untuk memberikan angin segar bagi perusahaan dan investor. Deregulasi dan debirokratisasi secara masif di sektor ini bertujuan untuk mempermudah masuknya investor ke industri padat karya.
Kebijakan ini dapat dilengkapi dengan penyelesaian negosiasi perjanjian perdagangan baru, seperti Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement yang memiliki potensi untuk meningkatkan ekspor Indonesia, khususnya di sektor padat karya seperti tekstil dan garmen.
Diversifikasi produk dan mitra dagang merupakan hal yang mutlak untuk dilakukan. Berdasarkan simulasi potensi ekspor ITC, produk dengan potensi ekspor terbesar dari AS ke Indonesia, misalnya minyak kedelai, kapas, jagung, dan gandum, memiliki potensi tambahan ekspor ke AS hingga 2 miliar dollar AS per tahun.
Sektor jasa AS, khususnya digital, perlu mendapatkan perhatian dari Pemerintah Indonesia. Tahun lalu, AS mencatat surplus perdagangan jasa hampir 300 miliar dollar AS, yang terdiri dari layanan keuangan hingga cloud computing. Selain itu, Indonesia juga dapat lebih aktif dalam upaya aksesi dalam Comprehensive and Progressive Agreement for Trans-Pacific Partnership (CP-TPP), untuk eksplorasi pasar ekspor baru terutama di Amerika Selatan.
Terakhir, Indonesia perlu mempertimbangkan respons regional yang lebih konkret di dalam ASEAN, mengingat semua negara anggota menghadapi kenaikan tarif secara signifikan. Misalnya, mendorong pemanfaatan Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP) untuk mempercepat perdagangan antarnegara anggota dan membantu mengurangi dampak buruk dari tarif AS.
Tidak ada hal yang instan, tetapi tanpa tindakan konkret, Indonesia bisa kehilangan peluang yang tidak akan datang dua kali.
Dandy Rafitrandi, Peneliti Departemen Ekonomi, Centre for Strategic and International Studies (CSIS)
Penulis:
Dandy RafitrandiEditor:
Sri Hartati Samhadi, Yohanes KrisnawanPenyelaras Bahasa:
Apolonius Lase