Tata Kelola Beasiswa LPDP

Indonesia kekurangan tenaga ahli, tetapi tujuan sebagian penerima beasiswa LPDP kurang terarah sehingga potensi mencetak SDM unggul  belum terwujud.

18 Mar 2025 10:15 WIB · Opini

Oleh Johan Gultom

Saya ingin menyampaikan beberapa masukan terkait pelaksanaan program beasiswa LPDP. Masukan ini didasarkan pada kekhawatiran bahwa arah dan tujuan sebagian penerima beasiswa masih kurang terarah sehingga potensi besar LPDP mencetak SDM unggul untuk Indonesia belum sepenuhnya terealisasi.

Indonesia menghadapi potensi kekurangan tenaga ahli yang serius. Menteri Ketenagakerjaan periode 2014-2019 Hanif Dhakiri pernah menyatakan bahwa pada 2030 Indonesia dapat kekurangan hingga 56 juta tenaga ahli dan setiap tahunnya Indonesia kekurangan sekitar 3,8 juta tenaga terampil (Bisnis.com, 11/11/2018). Situasi ini perlu ditangani secara serius melalui kebijakan dan program pendidikan yang tepat, salah satunya melalui beasiswa LPDP yang terarah.

Pernyataan mantan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Satryo Soemantri Brodjonegoro (CNN, 5/11/2024) bahwa penerima beasiswa LPDP tidak perlu pulang ke Indonesia karena ”kasihan ilmunya tinggi, tetapi tidak ada wadahnya” (Kompas.com, 6/11/2024) tampak bertolak belakang dengan kebutuhan nyata Indonesia akan tenaga ahli di dalam negeri. Justru, fakta kekurangan SDM spesialis ini menegaskan bahwa wadah berkontribusi seharusnya tersedia dan perlu diperkuat.

LPDP, sebagai pengelola dana pendidikan negara, diharapkan memiliki visi dan kerangka kebijakan yang jelas untuk membantu menyiapkan SDM unggul, sekaligus menjawab kebutuhan tenaga terampil di berbagai sektor. Apabila penerima beasiswa tidak didorong untuk kembali dan mengisi kekosongan tenaga ahli, tujuan utama meningkatkan daya saing bangsa menjadi sulit tercapai.

Saya mengusulkan agar setiap program beasiswa LPDP dirancang secara targeted, yaitu jelas arah dan tujuannya. Dengan demikian, penerima beasiswa sejak awal memiliki peta jalan yang konkret: setelah lulus, mereka akan mengabdi atau berkontribusi di bidang tertentu, baik di instansi pemerintah, swasta, lembaga swadaya masyarakat (NGO), maupun menjadi wirausahawan. Pendekatan ini membantu menghindari rencana kontribusi yang hanya berlandaskan angan-angan—menunggu menjadi sesuatu terlebih dahulu baru ingin berkontribusi.

Johan Gultom

Banjar Aur Utara, Sinunukan, Mandailing Natal

…

Seorang wartawan merekam konferensi pers mengenai revisi UU TNI oleh Wakil Ketua DPR bersama pimpinan Komisi I di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (17/3/2025). Pimpinan DPR bersama Komisi I melakukan konferensi pers terkait revisi Undang-Undang (UU) TNI. Berdasarkan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU perubahan atas UU TNI (RUU TNI) ada tiga poin krusial yang telah disepakati untuk diubah. Ketiga materi krusial itu tertuang dalam Pasal 3 yang mengatur tentang keududukan TNI, Pasal 47 terkait penempatan TNI di kementerian dan lembaga, serta Pasal 53 menyangkut batas usia pensiun. Pembahasan revisi UU TNI ini mendapatkan penolakan dari masyarakat sipil dan akademisi. Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dinilai bertentangan dengan agenda reformasi TNI, yakni mendukung TNI menjadi tentara profesional sebagai alat pertahanan negara, sebagaimana amanat konstitusi dan demokrasi. KOMPAS/FAKHRI FADLURROHMAN (FAK) 17-03-2025

Kerabat Kerja

Penulis:

Johan Gultom
 | 

Editor:

Johanes Waskita Utama, Yohanes Krisnawan