Tata kelola yang baik dalam pertambangan mineral dan batubara adalah syarat mutlak. Tanpa hal itu, bisa berakhir pada bagi-bagi wilayah usaha belaka.
20 Feb 2025 05:40 WIB · Opini
Harga batubara Newcastle, yang dikapalkan dari Pelabuhan Newcastle, Australia, anjlok menjadi 102 dollar AS per ton pada Februari 2025. Pada September 2022, sempat mencapai 439 dollar AS per ton. Mengutip Trading Economics, harga terendah dalam hampir empat tahun terakhir ini akibat pasokan yang berlebih.
Indonesia, yang pada 2024 mengekspor 440,85 juta ton batubara, merasakan dampak kenaikan dan penurunan harga komoditas itu. Apalagi, Indonesia masih asyik menikmati harga komoditas. Apakah pelaku usaha pertambangan batubara di Indonesia siap menghadapi gejolak harga?
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/01/30/4979a806-48df-4f7d-be2c-d5bfd9d9f615_jpg.jpg)
Pertanyaan serupa muncul pada pertambangan mineral logam. Selain itu, apakah pelaku usaha pertambangan mineral logam punya modal dan kompetensi untuk mengikuti perkembangan industri mineral, termasuk hilirisasi?
Tata kelola merupakan hal penting yang memengaruhi kualitas hasil usaha. Tak terkecuali pada pertambangan mineral dan batubara (minerba), yang memerlukan kompetensi, teknologi, dan biaya. Tata kelola ini tetap menjadi syarat yang tak bisa ditawar kendati pengelola tambang diperluas.
Tata kelola merupakan hal penting yang memengaruhi kualitas hasil usaha.
Rancangan Undang-Undang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara disetujui untuk ditetapkan menjadi UU pada Rapat Paripurna DPR, Selasa (18/2/2025). Dalam RUU itu disebutkan, wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) minerba diberikan kepada badan usaha, koperasi, perusahaan perseorangan, badan usaha kecil dan menengah, atau badan usaha yang dimiliki organisasi kemasyarakatan keagamaan dengan cara lelang atau prioritas.
Pemerintah berharap, sektor minerba dapat menjadi penggerak utama ekonomi, mempercepat industrialisasi berbasis pemanfaatan sumber daya alam, dan memastikan manfaatnya dinikmati seluruh rakyat secara adil.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2024/09/23/030050b7-da66-4aab-b3ba-ccf12498bf1c.png)
Tantangannya, memastikan pihak yang berhak mendapatkan WIUP dapat turut serta mewujudkan harapan itu. Karena itu, kompetensi yang dimiliki mesti selaras dengan industri yang berkembang pesat dan menyerap tenaga kerja. Teknologi alat, sumber daya manusia, dan dana juga memadai.
Adapun badan usaha yang selama ini tak punya pengalaman dalam pertambangan minerba bisa saja bekerja sama dengan pihak lain, didasari tata kelola yang baik. Tata kelola bukan hanya berkaitan dengan pendapatan dan laba, melainkan juga berkaitan dengan menata, memulihkan, dan memperbaiki kualitas lingkungan dan ekosistem atau reklamasi.
Tanpa tata kelola yang baik, pemberian IUP gagal memberi manfaat bagi masyarakat di sekitar wilayah tambang dan rakyat. Tanpa tata kelola yang baik, cita-cita mewujudkan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, yakni menggunakan bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya untuk kemakmuran rakyat, belum kunjung tercapai.
Penulis:
RedaksiEditor:
Dewi Indriastuti