Keberadaan hak guna bangunan di atas laut mengindikasikan aroma reklamasi. Temuan ini harus menjadi dasar bagi pemerintah untuk tegas menindak pelaku.
19 Jan 2025 19:01 WIB · Metro
JAKARTA, KOMPAS — Aroma reklamasi kian kuat dengan adanya temuan bahwa kawasan pesisir yang dinaungi oleh pagar laut telah berstatus hak guna bangunan. Dengan temuan ini, pemerintah diharapkan tidak hanya berhenti pada pembongkaran pagar laut, tetapi mulai mencari dalang di balik pembangunan.
Beredar viral di media sosial X, akun elisa_jkt menunjukkan perbandingan antara Google Maps dengan aplikasi Bhumi milik Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Dalam akunnya, Elisa menyebut menemukan adanya lahan berstatus hak guna bangunan (HGB) yang berada di atas lautan tak jauh dari lokasi pagar laut yang dalam beberapa hari terakhir tengah menjadi sorotan publik.
Kompas pun mencoba metode yang sama dan menemukan hasil serupa. Ketika mengeklik tanda kuning yang menandakan lahan tersebut berstatus HGB, lalu disandingkan dengan Google Earth, ditemukan bahwa titik koordinat itu berada di atas lautan, persis di area yang dibatasi pagar laut. Koordinat tersebut menunjukkan lokasi Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.
”Kalau benar ada lahan berstatus HGB di areal pagar laut, ini adalah sebuah skandal yang serius,” kata Direktur Eksekutif Walhi Zenzi Suhadi, Minggu (19/1/2025).
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/01/09/4fba7deab3a7ccd14d6c0e4063a56299-20250109RAM_Pagar_Laut_.jpg)
Zenzi meyakini, dalam modus operandi itu pasti ada pihak yang diuntungkan. Selain pengembang, pasti ada oknum pejabat yang menyalahgunakan kewenangannya untuk menyulap lautan yang kini berstatus HGB dan pihak yang bertanggung jawab adalah Kementerian ATR/BPN.
”Jika koordinat itu benar, Kejaksaan Agung harus memeriksa pejabat di Kementerian ATR/BPN,” katanya.
Zenzi menilai sebenarnya tidak sulit bagi pemerintah untuk mengetahui siapa yang ada di balik pemagaran laut tersebut. ”Jika pemerintah benar-benar berusaha mengungkap, tidak sampai 24 jam pasti akan diketahui siapa pelakunya,” ucapnya.
Melihat modus yang digunakan, kuat kemungkinan pemagaran laut ini berkaitan erat dengan rencana reklamasi. ”Pagar laut sebagai penanda batasan reklamasi. Dugaan itu diperkuat dengan adanya citra satelit yang menggambarkan adanya sekat samar dalam pagar yang diduga adalah penanda bidang untuk sertifikasi,” katanya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/01/09/aca85308fa5fe6aeb60d5891bad78b37-20250109RAM_Truk_pengangkut_pasir_.jpg)
Zenzi berpandangan, pengembang sebenarnya tidak akan berani melakukan sesuatu sebelum ada lampu hijau dari unsur pemerintahan. Pemagaran itu juga dinilai sudah melalui komunikasi di antara mereka.
Modus yang sama terlihat ketika sejumlah pengembang kuat di Indonesia berupaya membangun kota buatan di pesisir kota besar pada periode 2013-2014. Saat itu, di Teluk Jakarta juga hendak dibuat tanggul raksasa yang di dalamnya terdapat pulau berbentuk garuda yang diisi oleh properti.
Jika pemerintah benar-benar berusaha mengungkap, tidak sampai 24 jam pasti akan diketahui siapa pelakunya.
Tak hanya di Jakarta, kasus reklamasi serupa terjadi di Bali, Makassar, dan Manado yang menjadi pendampingan Walhi. Di Bali, reklamasi menyerupai kura-kura yang disatukan dengan pembangunan tol laut. Modus-modus reklamasi itu hampir sama dan nyaris tidak ada penegakan hukum terhadap kejahatan seperti itu.
”Tidak mungkin pengembang bisa merancang pulau berbentuk kura-kura dan tol kalau pengembang tidak punya kesepakatan di belakang dengan pemerintah yang melakukan pembangunan,” katanya. Artinya, proses komunikasi antara pelaku pemagaran dan perencana kejahatan di laut sebenarnya sudah terjadi di pemerintahan.
”Kalau mau disenggol, semua unsur pemerintahan yang berwenang terhadap reklamasi, tata ruang laut, dan penegakan hukum sebenarnya satu kali 24 jam ketahuan itu,” ujarnya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/01/11/68e5b0527f3be3d1aed1b2cccd331781-20240111RAM_Pagar_Laut_I.jpg)
Sementara itu, sejumlah warga pesisir di Kabupaten Tangerang mendapat penawaran dari pihak pengembang yang akan membeli tanah mereka. BA (40), pemilik bagan di kawasan Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, mengatakan, penawaran disampaikan tahun lalu dengan harga pembelian Rp 3,6 juta per meter persegi.
Sebagian warga menerima tawaran itu, sebagian lagi menolak. Namun, belum ada realisasi dari pembelian itu. Apalagi, harga penawaran dari pengembang untuk membeli tanah itu turun menjadi Rp 2 juta per meter persegi.
Sebagian warga yang menerima tawaran itu mempertimbangkan abrasi yang cukup parah di kawasan pesisir. BA mengungkapkan, pada tahun 2010 lalu, tambak masih menjadi salah satu sumber mata pencarian warga di pesisir. Namun, tambak itu sekarang sudah tidak ada lagi karena abrasi yang kian parah. Setelah mata pencariannya lenyap, beberapa warga berpikir untuk pindah dan menyambut baik tawaran dari pihak pengembang yang ingin membeli tanah mereka.
Melihat begitu masifnya penawaran pihak pengembang kepada warga, BA meyakini bahwa pagar laut di desa itu merupakan bagian dari intimidasi pihak pengembang kepada warga untuk segera pindah dari rumahnya. ”Saya menduga pagar laut itu merupakan batasan dari reklamasi yang telah direncanakan oleh pihak pengembang,” ucap BA.
Terpisah, Damsi, warga Pulau Cangkir, mengatakan, sebelum tenggelam menjadi lautan, kawasan pesisir Pulau Cangkir dulu adalah kawasan tambak bandeng yang dikelola masyarakat. Setidaknya pada tahun 2006-2009 masih ada tambak di pesisir Pulau Cangkir, hingga akhirnya tenggelam akibat abrasi.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/01/11/452fd264833975380b192b483ce9cfd6-20240111RAM_Pagar_Laut_II.jpg)
Hal ini terlihat dari adanya batuan yang masih menonjol di tengah lautan. ”Batuan ini menjadi batasan tambak dengan lautan,” katanya.
Kini, tambak itu sudah lenyap. ”Kebetulan area itu juga sekarang telah dipagari oleh pagar laut,” imbuhnya.
Meskipun begitu, lanjut Damsi, masih ada warga yang memiliki sertifikat dari tambak itu. Hal ini menandakan bahwa memang dulu kawasan pesisir Pulau Cangkir merupakan daratan yang digunakan sebagai tambak.
Kondisi sekarang, pagar laut dibangun masih di atas laut yang dikuasai sepenuhnya oleh negara yang menjadi kewenangan KKP.
Menanggapi temuan tersebut, Direktur Penanganan Sengketa Pertanahan Kementerian ATR/BPN Eko Prianggodo memastikan, pagar laut itu masih berdiri di area laut yang tidak dalam penguasaan pihak mana pun. Sampai sekarang belum pernah diterbitkan hak kepemilikan di area pembangunan pagar laut.
”Kondisi sekarang, pagar laut dibangun masih di atas di laut yang dikuasai sepenuhnya oleh negara yang menjadi kewenangan KKP,” kata Eko.
Dia menerangkan, hak kepemilikan baru dapat diberikan jika kawasan tersebut sudah direklamasi. ”Namun, sebelum reklamasi diterapkan, tentu harus ada tahapan yang harus dilewati, seperti izin dari KKP dan pihak terkait lain,” ujarnya.
Penulis:
Rhama Purna JatiEditor:
C. Wahyu Haryo P